Suara.com - Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur menetapkan Anjani Rahma Pramesti (23), pengendara mobil Honda HRV yang menabrak tiga pemotor sebagai tersangka. Namun ia tidak ditahan di kantor polisi dan hanya diwajibkan untuk melapor.
"Sudah ditetapkan tersangka, tapi gak ditahan ya, tersangka koperatif," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Kamis (16/7/2020)
Terkait dengan hasil tes urine terhadap tersangka, Agus mengatakan hingga Kamis malam belum keluar hasilnya. Begitu pula dengan proses penyelidikan terkait dugaan adanya pengendara lain selain Anjani yang terlibat kecelakaan tersebut.
"Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Anjani dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Mobil yang dikemudikannya dilaporkan menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah saat melaju di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) pukul 23.45 WIB.
Saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil Anjani menabrak sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya tewas di tempat.
Selain itu, mobil warna biru tua yang dikemudikannya juga menabrak satu orang lainnya yang sedang mendorong motor hingga menderita luka serius.
Baca Juga: 4 Serial Oli Motor Balmerol Meluncur, Siap Ramaikan Pasar Nasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Oktober Hoki, Sikat Subsidi Honda BeAT dan PCX 160 hingga Rp2 Juta
-
Rp50 Juta Dapat Mobil Bekas Apa? 5 Pilihan Oktober 2025 yang Mungkin Belum Kamu Tahu
-
Satu Dapur Pacu, Beda Rasa: Kupas Tuntas Perbedaan Tenaga Lini Honda 160 Series, Apa Rahasianya?
-
Terpopuler: Motor Alternatif Honda Beat yang Lebih Murah, Segini Harga Suzuki per Oktober 2025
-
Update Harga Yamaha XMAX per Oktober 2025: Touring Nyaman, Gaya Maksimal
-
Deteksi Blindspot, Jok Pemanas: Fitur Canggih QJ Motor SRT 900 S Bikin Penasaran!
-
Honda BeAT Terlalu Mahal? TVS Callisto 110 Intelligo Jadi Alternatif, Cuma Rp 14 Jutaan
-
Harga Avanza Bekas Oktober 2025 dari Tahun ke Tahun, Rp 200 Juta Dapat Tahun Muda?
-
Harga Mobil Suzuki Oktober 2025: Perbandingan Lengkap, Mulai dari Fronx hingga Ertiga Hybrid!
-
VinFast Ajak Masyarakat Voting Desain Mobil Listrik Pertama di Indonesia