Suara.com - Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur menetapkan Anjani Rahma Pramesti (23), pengendara mobil Honda HRV yang menabrak tiga pemotor sebagai tersangka. Namun ia tidak ditahan di kantor polisi dan hanya diwajibkan untuk melapor.
"Sudah ditetapkan tersangka, tapi gak ditahan ya, tersangka koperatif," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Kamis (16/7/2020)
Terkait dengan hasil tes urine terhadap tersangka, Agus mengatakan hingga Kamis malam belum keluar hasilnya. Begitu pula dengan proses penyelidikan terkait dugaan adanya pengendara lain selain Anjani yang terlibat kecelakaan tersebut.
"Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Anjani dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Mobil yang dikemudikannya dilaporkan menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah saat melaju di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) pukul 23.45 WIB.
Saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil Anjani menabrak sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya tewas di tempat.
Selain itu, mobil warna biru tua yang dikemudikannya juga menabrak satu orang lainnya yang sedang mendorong motor hingga menderita luka serius.
Baca Juga: 4 Serial Oli Motor Balmerol Meluncur, Siap Ramaikan Pasar Nasional
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
-
Bukan Cuma Debu, Ini 7 Pembunuh Senyap Warna Bodi Motor Jadi Tak Estetik
-
Budget Rp30 Juta? Tinggalkan Motor, Pilih 5 Mobil Bekas Bertampang Timeless Ini
-
Budget setara Harga Motor tapi Dapat Honda Brio: Iritnya Jago, Kehalusan Mesin Kelas Maestro
-
Update Harga BBM Pertamina dan Swasta Mei 2026: Ada yang Naik Diam-Diam, Ada yang Stabil
-
Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup
-
5 Skutik Yamaha Super Irit Mei 2026, Tarikan Responsif Gas Buang Bersih
-
Adu Performa dan Fitur Yamaha Lexi 155 vs Honda Vario 160, Mending Mana?
-
5 Pilihan Motor Matic Honda Jawara Irit Mei 2026: Dompet Merdeka, Bebas Pusing Mikir Bensin
-
Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan