Suara.com - Polres Jakarta Timur menetapkan pengendara Honda HRV, Anjani Rahma Pramesti (23), sebagai tersangka. Pengemudi cantik itu sempat kabur setelah menabrak tiga pemotor hingga dua diantaranya meninggal dunia.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Anjani tidak ditahan di kantor polisi. Dia diwajibkan untuk melapor.
"Sudah ditetapkan tersangka, tapi enggak ditahan ya, tersangka koperatif," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Terkait dengan hasil tes urine terhadap tersangka, Agus mengatakan hingga Kamis malam belum keluar hasilnya.
Begitu pula dengan proses penyelidikan terkait dugaan adanya pengendara lain selain Anjani yang terlibat kecelakaan tersebut.
"Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini," ujarnya.
Anjani dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Mobil yang dikemudikan Anjani dilaporkan menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah saat melaju di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7) pukul 23.45 WIB.
Saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil Anjani menabrak sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya tewas di tempat.
Baca Juga: Tabrak Lari Tewaskan 2 Orang, Anjani Awalnya Mau Ngeprint Tugas Kantor
Selain itu, mobil Anjani juga menabrak satu orang lainnya yang sedang mendorong motor hingga menderita luka serius. (Antara)
Berita Terkait
-
Batal Pulang untuk Mandi, Anjani Pengemudi Maut Hanya Mampir ke Warung Kopi
-
Fakta Baru Pengemudi Maut Anjani, Korban Terpental dan Dihantam Mobil Lain
-
Tabrak Lari Tewaskan 2 Orang, Anjani Awalnya Mau Ngeprint Tugas Kantor
-
Kasus Tabrak Lari Telan 2 Nyawa, Anjani Ternyata Kerja di Kantor Pemerintah
-
Pengemudi Cantik Kasus Tabrak Lari, Anjani Hantam 2 Warga saat Dorong Motor
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina