Suara.com - Dunia modifikasi sangatlah luas. Setiap pribadi bebas berekspresi. Namun perlu disimak, apakah penggunaan peranti atau aksesori sesuai peruntukannya. Contohnya pemakaian lampu strobo.
Dikutip dari kantor berita Antara, di masa Operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung 23 Juli - 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya menindak tegas kendaraan yang dipasangi lampu "strobo" bukan peruntukannya.
"Hingga saat ini, terdapat sembilan pelanggaran strobo ditilang," jelas Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Tentang penggunaan lampu strobo ini, anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur menindak pengemudi yang menggunakan lampu strobo saat melintas di Tol JORR Kalimalang. Kejadian terjadi pada Selasa (28/7/2020)
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 4.240 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikenai sanksi tilang akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas di hari keenam Operasi Patuh Jaya 2020.
Selain tilang, petugas Kepolisian juga memberikan teguran kepada 8.010 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.
Pelanggaran didominasi pengemudi sepeda motor. Wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, yakni di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 1.078 pelanggaran," jelas Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Masa New Normal, Begini Pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2020
Adapun lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 adalah:
- Melawan arus lalu lintas.
- Melanggar marka garis stop (stop line)
- Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
- Melintas di bahu jalan tol.
- Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Selain pelanggaran aturan lalu lintas tadi, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Berita Terkait
-
Modifikasi Yamaha Filano: Modal Rp 2 Juta, Dapat Gaya Classic Racing Buat Nongkrong dan Ngantor
-
Wajah Baru Honda Scoopy Makin Asyik, Gaya Retro Bikin Melirik
-
Solusi Berkendara Anti Pegal dengan Aksesoris CICIDO Kini Hadir di Indonesia
-
Fazzio Hybrid Jadi Magnet Para Gen Z di Festival Musik Anak Muda
-
8 Aksesori Resmi Honda ADV160: Rincian Lengkap Biar Tampilan Makin Garang saat Liburan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 Mobil Bekas Rp30 Jutaan buat Harian, Sedan hingga Hatchback Legendaris
-
Bikers Asal Makassar Pilih Naik Yamaha XMAX Tunaikan Ibadah Umrah ke Tanah Suci
-
Pilihan Mobil Rp150 Jutaan Sebagai Mobil Pertama
-
Pesona Motor Listrik ALVA N3: Fast Charging Cuma 30 Menit, Biaya Langganan Baterai Mulai Rp150 Ribu
-
4 Motor Matic Bekas Rp5 Jutaan yang Paling Bandel dan Mudah Perawatan
-
Cuma Pegang Rp3 Juta? Ini 5 Motor Bekas 'Badak' Anti Mogok Buat Cari Cuan, Cocok untuk Ojol
-
Solusi Bapak Pintar: Xpander Bekas 2017, Kabin Senyap Harga Bersahabat
-
7 Mobil Bekas Layak Beli di 2026: Irit, Bandel, Solusi Cerdas Keluarga Muda yang Paham Depresiasi
-
Toyota Panggil Pemilik Kendaraan di Akhir Tahun 2025, Cek Daftar Model yang Terkena Dampak
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!