Suara.com - Selain membeli mobil secara tunai, ada cara lain untuk memiliki tunggangan pribadi. Yaitu melakukan kredit atas kendaraan baru, atau meneruskan pembayaran pembelian dari permbeli pertama. Yang disebutkan terakhir ini dikenal sebagai over kredit. Artinya adalah mengambil alih sisa utang dari pihak penjual.
Dengan demikian, pihak penjual tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.
Bila melakukan pembelian secara over kredit atau meneruskan kredit dari pihak pertama, apakah aturan asuransi yang "dibawa" pihak pertama akan berlaku pada pembeli kedua?
Asuransi Astra yang memiliki produk asuransi mobil Garda Oto memberikan wacana penting sehubungan aktivitas over kredit ini. Yaitu, saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan pembeli yang baru, pihak pembeli disarankan segera lapor ke pihak leasing. Kemudian ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil itu, terkait adanya perubahan kepemilikan.
Langkah pelaporan ke pihak asuransi berguna bila terjadi hal tidak diinginkan. Seperti bila terjadi kecelakaan, pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko. Sementara pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian atas si mobil atau menolak, karena asuransinya masih atas nama pemilik terdahulu.
Dasar dari risiko tertolaknya klaim asuransi itu dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:
"Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan".
Sehingga langkah yang sebaiknya diambil adalah:
Baca Juga: Bawa Muatan Melebihi Kapasitas, Perhatikan Asuransi Mobil
- Laporkan ke pihak asuransi tentang mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing.
- Anggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit perlu diubah. Melakukan pelaporan berarti terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
- Bagi pelanggan asuransi Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan kepemilikan mobil dapat langsung menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang beroperasi 24 jam.
Tag
Berita Terkait
-
Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Penolakan Pembayaran Tunai, Wamendag Tegaskan Uang Cash Masih Berlaku di Pasar
-
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gaya Maskulin Chery J6T Mobil Listrik Off Road Boxy yang Siap Terjang Berbagai Medan
-
7 Rekomendasi Motor Matic Alternatif Honda Vario, Performa Andal
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3 dengan Kapasitas Baterai Jumbo
-
5 Kebiasaan yang Bikin CVT Motor Matic Cepat Rusak, Awas Putus di Jalan
-
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
-
5 Sedan Elegan Murah Menawan Harga Rp150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Biar Makin Rupawan
-
Mimpi Mobil Murah Buyar? Ini Alasan Harga LCGC Kini Tembus Rp200 Juta
-
Bosan Mobil Jepang? Ini 9 Mobil Eropa dan Amerika Bekas Mulai 80 Jutaan, Produksi 2015 ke Atas!
-
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
-
5 Bedanya Sleeper Bus vs Eksekutif, Modal Rp100 Ribuan Lebih Worth It Mana?