Suara.com - Selain membeli mobil secara tunai, ada cara lain untuk memiliki tunggangan pribadi. Yaitu melakukan kredit atas kendaraan baru, atau meneruskan pembayaran pembelian dari permbeli pertama. Yang disebutkan terakhir ini dikenal sebagai over kredit. Artinya adalah mengambil alih sisa utang dari pihak penjual.
Dengan demikian, pihak penjual tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.
Bila melakukan pembelian secara over kredit atau meneruskan kredit dari pihak pertama, apakah aturan asuransi yang "dibawa" pihak pertama akan berlaku pada pembeli kedua?
Asuransi Astra yang memiliki produk asuransi mobil Garda Oto memberikan wacana penting sehubungan aktivitas over kredit ini. Yaitu, saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan pembeli yang baru, pihak pembeli disarankan segera lapor ke pihak leasing. Kemudian ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil itu, terkait adanya perubahan kepemilikan.
Langkah pelaporan ke pihak asuransi berguna bila terjadi hal tidak diinginkan. Seperti bila terjadi kecelakaan, pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko. Sementara pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian atas si mobil atau menolak, karena asuransinya masih atas nama pemilik terdahulu.
Dasar dari risiko tertolaknya klaim asuransi itu dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:
"Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan".
Sehingga langkah yang sebaiknya diambil adalah:
Baca Juga: Bawa Muatan Melebihi Kapasitas, Perhatikan Asuransi Mobil
- Laporkan ke pihak asuransi tentang mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing.
- Anggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit perlu diubah. Melakukan pelaporan berarti terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
- Bagi pelanggan asuransi Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan kepemilikan mobil dapat langsung menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang beroperasi 24 jam.
Tag
Berita Terkait
-
Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang
-
KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot
-
Sahroni Dukung Usul KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu: Asal Koridor Jelas dan Tidak Tebang Pilih
-
Benarkah BLT Kesra Cair Lagi Bulan April 2026? Cek Info Terbarunya
-
Begini Cara Cek Bansos KTP Rp900 Ribu, Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Update Harga BBM Pertamina dan Swasta Mei 2026: Ada yang Naik Diam-Diam, Ada yang Stabil
-
Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup
-
5 Skutik Yamaha Super Irit Mei 2026, Tarikan Responsif Gas Buang Bersih
-
Adu Performa dan Fitur Yamaha Lexi 155 vs Honda Vario 160, Mending Mana?
-
5 Pilihan Motor Matic Honda Jawara Irit Mei 2026: Dompet Merdeka, Bebas Pusing Mikir Bensin
-
Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan
-
Mobil Mati Mendadak di Tengah Jalan? Jangan Panik, Ini 5 Penyebab Utama dan Solusinya
-
Motul Indonesia Lakukan Penyesuaian Harga Pelumas Sebagai Respon Hadapi Situasi Geopolitik Global
-
Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?
-
Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian