Suara.com - Namanya risiko kejahatan, selalu mengintai kapan pun dan di mana saja mobil berada. Salah satu yang sering menjadi target operasi saat ditinggal tanpa adanya pengawasan. Pencurian bisa terjadi dengan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu atau alat bantu, bahkan sampai tindakan nekat memecahkan kaca jendela.
Modus yang disebut terakhir tadi tengah marak. Kerap ditemukan di daerah hingga Ibu Kota Jakarta.
Pertanyaannya, apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi jika kaca mobil pecah akibat tindak kejahatan?
Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, menjelaskan bahwa pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi.
Dengan catatan, jika memang terbukti penyebab pecahnya kaca mobil itu akibat tindak kejahatan. Bila bisa dibuktikan, maka pemilik tidak perlu khawatir.
Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab. Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan," demikian dituturkan Laurentius Iwan Pranoto.
Untuk teknisnya, diimbau agar para pemegang asuransi mobil mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.
Yaitu proteksi lebih dengan melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil Anda, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Adira Capai Rp 17,4 Triliun, Mayoritas Pembeli Mobil
Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.
Adapun cara mengajukan klaim kaca mobil pecah akibat pencurian adalah sebagai berikut:
- Laporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu selama 24 jam
- Kunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat
- Pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, sesuai yang sudah tercantum di dalam polis.
- Untuk menjamin perlindungan mobil secara menyeluruh pastikan Anda sudah melakukan perluasan jaminan. Bagi pemegang asuransi mobil di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, mintalah perluasan jaminan sesuai kebutuhan di luar polis asuransi umum.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Tag
Berita Terkait
-
Tega Banget! Pria di Jagakarsa Maling di Rumah Tetangga, Begini Ending-nya usai Kain Sprei Copot
-
Nekat Bobol Rumah Tetangga Sendiri, Aksi Pencuri di Jagakarsa Berakhir Nahas Karena Sprei Putus
-
Maling Apes di Jagakarsa: Niat Gasak Harta Tetangga, Malah Jatuh dari Plafon, Endingnya Bonyok
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Apes! Angkut 3 Motor Curian Lewat Tol, Komplotan Maling Ini Malah Dicokok Rombongan TNI
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
6 Pilihan Oli Honda Supra X 125 Terbaik untuk Atasi Mesin Kasar Bagi Para Rider Harian
-
Changan Debut 2 Mobil Listrik di GJAW 2025
-
Lebih Murah dari Honda BeAT, Raptor GX150 Bikin Ketar-ketir Yamaha NMAX
-
Bukan Maung Pindad, Inikah Mobil Nasional Buatan TMI yang Dijanjikan Prabowo Hadir 3 Tahun Lagi?
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Insiden MG ZS EV "Terbang" ke Lobi Hotel: Pelajaran Mahal Buat yang Baru Pindah ke Mobil Listrik
-
Tim Balap TGRI Kunci Gelar Juara Nasional Sprint Rally 2025
-
19 Mobil Nasional yang Pernah Eksis, Mampukah Proyek Era Prabowo Mengakhiri Kutukan Kegagalan?
-
7 Motor Listrik Terbaik Seharga iPhone 17 yang Nyaman dan Kuat Tanjakan
-
5 Fakta Pindad Maung: OTW Jadi Mobil Wajib Menteri Prabowo, Segini Harganya