- Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengkritik penetapan tersangka korban pencurian dengan dalih pencemaran nama baik.
- Rikwanto menyoroti penerapan praduga tak bersalah yang keliru, mengancam keberanian masyarakat melaporkan kejahatan di era digital.
- Kasus Nabilah O'Brien di Kemang, Jakarta Selatan, berakhir damai setelah kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, memberikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Nabilah O'Brien.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban pencurian dengan dalih pencemaran nama baik adalah preseden buruk yang dapat merusak tatanan hukum dan keberanian masyarakat dalam melaporkan kejahatan.
Rikwanto menyoroti adanya salah kaprah dalam penerapan asas praduga tak bersalah yang justru digunakan untuk menjerat korban yang mengungkap fakta.
Menurutnya, di era digital saat ini, bukti visual seperti rekaman mandiri atau CCTV sering kali bersifat tak terbantahkan.
"Ini perkara unik. Kalau setiap orang yang menuduh atau mengungkap kejahatan justru berbalik dipidanakan dengan pencemaran nama baik, ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia," ujar Rikwanto dalam rapat.
Mantan perwira tinggi Polri ini memberikan analogi sederhana terkait pengamanan swakarsa di masyarakat. Ia mencontohkan penggunaan CCTV di perumahan yang ditujukan untuk menangkap pelaku kriminal.
"Logika umumnya, setelah ada pencurian dan terlihat ciri-cirinya di CCTV, masyarakat atau satpam segera menyebarkan berita itu agar pelaku cepat tertangkap. Nah, kalau mengacu kasus ini, si maling bisa bilang, 'Lho, saya kan belum diputus bersalah oleh pengadilan, tidak boleh dong tayangkan foto saya'. Ini kan jadi lucu," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah sejatinya mencakup hak-hak administratif dan perlindungan hukum bagi tersangka di persidangan, namun tidak bersifat absolut jika dihadapkan pada kepentingan umum dan fakta yang nyata.
Lebih lanjut, Rikwanto menyatakan bahwa dunia digital yang memungkinkan setiap orang merekam kejadian di lingkungannya adalah realitas yang tidak bisa dihindari.
Baca Juga: Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
Jika tindakan melaporkan kejahatan di ruang publik justru berujung pada status tersangka, ia khawatir masyarakat akan memilih diam saat melihat tindak pidana.
"Saya setuju kasus ini dihentikan supaya masyarakat jangan takut melapor tentang kejahatan yang ada di sekitarnya. Jangan sampai karena takut dipolisikan balik, orang malah membiarkan kejahatan terjadi," tegasnya.
Lebih lanjut, Rikwanto menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar mendukung penuh penyelesaian kasus Nabilah O'Brien secara baik melalui mekanisme di luar pengadilan.
"Dari Fraksi Partai Golkar setuju sekali ini diselesaikan secara baik. Terima kasih," pungkasnya.
Sebelumnya, perkara saling lapor antara pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, dengan pasangan suami istri (pasutri) Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu akhirnya berakhir damai.
Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan ke kepolisian.
Nabilah diketahui melaporkan Zendhy dan Evi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ia melaporkan pasutri itu setelah somasinya tidak direspons.
Laporan Nabilah teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9). Aksi dugaan pencurian tersebut terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Lalu Nabilah sempat mengunggah sebuah video dan tulisan yang berisi pengakuan bahwa dirinya dijadikan tersangka, sementara ia mengaku sebagai korban pencurian. Bahkan dalam videonya, Nabilah meminta keadilan kepada Komisi III DPR RI.
Berita Terkait
-
Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
-
Drama Berakhir Damai, Selebgram Nabilah O'Brien dan Gitaris Zhendy Cabut Laporan Polisi!
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun