- Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengkritik penetapan tersangka korban pencurian dengan dalih pencemaran nama baik.
- Rikwanto menyoroti penerapan praduga tak bersalah yang keliru, mengancam keberanian masyarakat melaporkan kejahatan di era digital.
- Kasus Nabilah O'Brien di Kemang, Jakarta Selatan, berakhir damai setelah kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, memberikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Nabilah O'Brien.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban pencurian dengan dalih pencemaran nama baik adalah preseden buruk yang dapat merusak tatanan hukum dan keberanian masyarakat dalam melaporkan kejahatan.
Rikwanto menyoroti adanya salah kaprah dalam penerapan asas praduga tak bersalah yang justru digunakan untuk menjerat korban yang mengungkap fakta.
Menurutnya, di era digital saat ini, bukti visual seperti rekaman mandiri atau CCTV sering kali bersifat tak terbantahkan.
"Ini perkara unik. Kalau setiap orang yang menuduh atau mengungkap kejahatan justru berbalik dipidanakan dengan pencemaran nama baik, ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia," ujar Rikwanto dalam rapat.
Mantan perwira tinggi Polri ini memberikan analogi sederhana terkait pengamanan swakarsa di masyarakat. Ia mencontohkan penggunaan CCTV di perumahan yang ditujukan untuk menangkap pelaku kriminal.
"Logika umumnya, setelah ada pencurian dan terlihat ciri-cirinya di CCTV, masyarakat atau satpam segera menyebarkan berita itu agar pelaku cepat tertangkap. Nah, kalau mengacu kasus ini, si maling bisa bilang, 'Lho, saya kan belum diputus bersalah oleh pengadilan, tidak boleh dong tayangkan foto saya'. Ini kan jadi lucu," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah sejatinya mencakup hak-hak administratif dan perlindungan hukum bagi tersangka di persidangan, namun tidak bersifat absolut jika dihadapkan pada kepentingan umum dan fakta yang nyata.
Lebih lanjut, Rikwanto menyatakan bahwa dunia digital yang memungkinkan setiap orang merekam kejadian di lingkungannya adalah realitas yang tidak bisa dihindari.
Baca Juga: Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
Jika tindakan melaporkan kejahatan di ruang publik justru berujung pada status tersangka, ia khawatir masyarakat akan memilih diam saat melihat tindak pidana.
"Saya setuju kasus ini dihentikan supaya masyarakat jangan takut melapor tentang kejahatan yang ada di sekitarnya. Jangan sampai karena takut dipolisikan balik, orang malah membiarkan kejahatan terjadi," tegasnya.
Lebih lanjut, Rikwanto menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar mendukung penuh penyelesaian kasus Nabilah O'Brien secara baik melalui mekanisme di luar pengadilan.
"Dari Fraksi Partai Golkar setuju sekali ini diselesaikan secara baik. Terima kasih," pungkasnya.
Sebelumnya, perkara saling lapor antara pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, dengan pasangan suami istri (pasutri) Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu akhirnya berakhir damai.
Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan ke kepolisian.
Nabilah diketahui melaporkan Zendhy dan Evi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ia melaporkan pasutri itu setelah somasinya tidak direspons.
Laporan Nabilah teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9). Aksi dugaan pencurian tersebut terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Lalu Nabilah sempat mengunggah sebuah video dan tulisan yang berisi pengakuan bahwa dirinya dijadikan tersangka, sementara ia mengaku sebagai korban pencurian. Bahkan dalam videonya, Nabilah meminta keadilan kepada Komisi III DPR RI.
Berita Terkait
-
Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
-
Drama Berakhir Damai, Selebgram Nabilah O'Brien dan Gitaris Zhendy Cabut Laporan Polisi!
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Geger Ledakan di Galian Pipa Fatmawati! Kabel Listrik Tersambar, Wajah 2 Pekerja Luka Bakar
-
Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Cuma Jadi Beban!
-
Ngeri! Detik-detik Ledakan di Fatmawati Jaksel, Wajah Dua Pekerja Terluka
-
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik
-
Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan
-
Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Akuntabilitas Anggaran
-
Transjabodetabek Tak Mungkin Bertahan di Tarif Rp 3.500
-
Prabowo Didesak Segera Ganti Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa
-
Biar Hemat Gizi Terjamin, DPR Desak Dapur MBG Berbasis Sekolah
-
Wacana '98 Jilid 2' Dinilai Bisa Terjadi Jika Kepercayaan Publik Terus Merosot