Suara.com - Video pesepeda mengayuh tunggangannya di jalan bebas hambatan atau jalan tol diunggah akun @warung_jurnalis di akhir pekan (13/9/2020). Terlihat dari windshield sebuah mobil, pergerakan sekelompok sepeda melaju di kiri, kemudian beberapa di kanan dekat pembatas, lantas menyeberang sehingga posisinya melawan arah. Pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad pun melayangkan rilis sebagaimana diterima Suara.com.
Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa saat ini bersama Pihak Kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian terjadi pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta Pihak Kepolisian, rombongan pesepeda melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45. Kejadian masih dalam pemeriksaan lanjut dari Pihak Kepolisian.
Oemi Vierta Moerdika, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menyatakan bahwa Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi Vierta Moerdika.
"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambahnya.
Secara detail, larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua, juga pengguna jalan tol lainnya.
Bahaya jalan tol bila dilewati kendaraan roda dua bisa disimak dari spesifikasi rancang bangunnya yang ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Secara teknis, ini gambaran peruntukan jalan tol dan bahayanya bagi pengguna kendaraan di bawah roda empat:
Baca Juga: Kasus Covid di DKI Meningkat, 10 Kawasan Khusus Sepeda Ini Ditiadakan
- Minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 km per jam.
- Jalan tol perkotaan 60 km per jam.
- Berapakah kecepatan maksimum pengendara sepeda mengayuh tungganggannya?
- Selaras nama jalan bebas hambatan, pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.
Oleh sebab itu, jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Viral, Tiga Anak Dikutuk Ayahnya yang Sakit Usai Diduga Gelapkan Uang Kebun Sawit
-
Etenia Croft Siapkan Karya Terbaru, Terinspirasi Momen Berharga di Eropa
-
Viral Video Aksi Pemalakan di Tanah Abang, Oknum Hancurkan Dagangan Bakso Gegara Uang Rp100 Ribu
-
Prabowo Cerita Temukan Video AI Diri Sendiri: Pandai Nyanyi, Pidato Bahasa Mandarin dan Arab
-
Video Unboxing Infinix GT 50 Pro Beredar: Dukung Sistem Pendingin dan Layar 144 Hz
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Motor Sekelas NMax dan PCX tapi Perawatan Nggak Ribet? Intip Motor MAKA Cavalry Lengkap dengan Harga
-
Setang Lebar Honda Vario 125 Street Bikin Manuver Makin Lincah di Kemacetan, Segini Harganya
-
5 Keunggulan Gran Max Bekas: Layakkah Jadi Mobil Keluarga?
-
Inikah Honda PCX Facelift Terbaru? Lebih Macho dan Punya Fitur Dash Cam Bawaan
-
KPK Siap Usut Tuntas Alasan BGN Menangkan Vendor Minim Dealer untuk Motor Listrik Emmo
-
Bos Ford Curigai Kamera Mobil China Jadi Alat Spionase Penghancur Negara
-
Pesona Danau Toba dan Samosir Jadi Pembuka Etape Perdana MAXI Tour Boemi Nusantara 2026
-
Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?
-
BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara
-
Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam