Suara.com - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kembali 10 kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah ibu kota mulai Minggu (13/9/2020). Hal ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (emergency brake policy) dengan menetapkan PSBB total di Jakarta mulai Senin 14 September 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan bahwa kebijakan tersebut untuk menekan angka penularan virus corona covid-19 yang makin tinggi di Ibu Kota.
"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, pelaksanaan kawasan khusus pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan," kata Syafrin dalam keterangannya.
Bagi warga yang ingin berolahraga, kata dia, agar tetap menjaga kebugaran dan dapat berolahraga di rumah masing-masing.
Lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Oleh karena itu, tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik pada saat ini.
"Hindari berkumpul/kongko-kongko yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutur Syafrin.
Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut :
A. Jakarta Pusat:
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb
B. Jakarta Barat:
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
Baca Juga: Besok Anies Umumkan Peraturan dan Sanksi Terkait PSBB Total
C. Jakarta Utara:
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb
D. Jakarta Timur:
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara
E. Jakarta Selatan:
1. Jl. Layang Non Toll Antasari. (Antara)
Berita Terkait
-
Besok Anies Umumkan Peraturan dan Sanksi Terkait PSBB Total
-
Anies Tarik Rem Darurat, Ketum PKPI: Mungkin Kemarin Ugal-ugalan
-
Sekda DKI dan Walkot Jakbar Positif Covid-19, Anies: Tapi Tanpa Gejala
-
Sebelum ke Wisma Atlet, Pasien Covid Tanpa Gejala Bisa Daftar di Puskesmas
-
Pemerintah Pusat Tak Akur dengan Anies, Fadli Zon Beri Sindiran Menohok
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral