Suara.com - Kekinian, penggunaan sepeda di jalan raya semakin marak. Bisa dijadikan tunggangan tanpa jejak emisi, tidak menggunakan bahan bakar fossil atau minyak bumi, mengaplikasikan physical distancing atau jaga jarak dalam memutus pandemi COVID-19, bahkan "saking semangatnya" ada pula yang sampai mengayuh di jalan tol. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengeluarkan tata tertib menggenjot sepeda di jalan raya.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020.
Adapun dalam pasal 6 ayat (2), pesepeda dapat menggunakan helm saat bersepeda. Artinya, masyarakat tak diharuskan mengunakan helm saat bersepeda.
Tidak diharuskan menggunakan helm selagi bersepeda?
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerangkan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan komunitas sepeda terkait helm.
Hasilnya, tidak menjadi keharusan bagi sepeda santai seperti sepeda lipat. Namun untuk sepeda balap, road bike atau sepeda berkecepatan tinggi wajib untuk menggunakan helm.
"Ada dua kepentingan: ada yang umum, dan ada yang kepentingan sekolah dalam pembahasan. Artinya kita menyepakati dengan semua komunitas untuk yang sepeda tidak cepat itu tidak keharusan, untuk sepeda kecepatan tinggi itu wajib, mandatory. Kalau sepeda kecepatan lebih rendah bisa juga ada, bisa tidak," ujar Budi Setiyadi dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (20/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan menyatakan dalam aturan ini tidak mewajibkan menggunakan helm.
Menurutnya, penggunaan helm akan disesuaikan dengan kegiatan bersepeda itu sendiri.
Baca Juga: Viral Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Sanksi Hukum Menanti
"Jadi memang untuk helm sendiri kami tidak mewajibkan. Banyak masukan bagaimana nanti terkait dengan penjual starling (pedagang kopi keliling), yang mencari nafkah dan sebagainya apakah wajib gunakan helm. Jadi di dalam Peraturan Menteri ini mencantumkan bahwa dapat menggunakan helm dalam bagian dari keselamatan di jalan," ucap Endy Irawan.
Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.
"Selain itu, untuk berkendara sepeda yang aman, pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedanya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tadi.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Jarum Speedometer 'Terkunci' di 130 Km/Jam, WNA Arab Saudi Tewas Seketika di Tol Jagorawi
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
-
Sensasi Jelajah Keindahan Lombok Bersama New Honda ADV160
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero