Suara.com - Para pemilik kendaraan yang melakukan jual-beli atau memindahtangankan kendaraan biasanya masih menanggung beban pajak progresif kendaraan. Hal ini disebabkan pemilik kendaraan belum melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk menghindari hal ini, pemblokiran STNK sebenarnya bisa dilakukan secara online agar pemilik lama tidak lagi menanggung beban pajak progresif.
Bagi pemilik kendaraan wilayah DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id
Seperti tertulis dalam unggahan @humaspajakjakarta, berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan pemblokiran STNK.
Yaitu:
- Foto copy KTP pemilik kendaraan
- Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (jika dikuasakan)
- Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar
- Fotocopy STNK/BPKB (jika ada)
- Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
- Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id
Setelah seluruh proses laporan jual kendaraan bermotor melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id selesai, maka pemilik hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat.
Sebagai catatan, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Dengan demikian, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang Lengkap dengan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Berita Terkait
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Bisa Rugikan Pembeli
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
Terkini
-
Motor Termurah BMW Harganya Setara Yamaha NMAX
-
Ironi Kontrak Triliunan Koperasi Merah Putih yang Pilih Impor Mobil India Ketimbang Buatan Lokal
-
Ironi Kontrak Triliunan Koperasi Merah Putih yang Pilih Impor Mobil India Ketimbang Buatan Lokal
-
Pemerintah Batasi Pergerakan Kendaraan Demi Tekan Kemacetan Mudik Lebaran 2026
-
5 Pilihan Motor Matic Murah Siap Kuasai Tanjakan, Cocok Buat Mudik ke Pegunungan
-
Ini Jadi Pesaing Berat Yamaha Aerox 155, Mending Mana sama Viento 180? Harga Mirip!
-
Harga bak Langit dan Bumi: Inilah Pesaing Yamaha Grand Filano yang Lebih Murah Rp10 Juta
-
5 Fakta Bendera Indonesia Berkibar di WSSP: Aldi Satya Mahendra Naik Motor Apa?
-
Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri
-
Suzuki Swift Hybrid Sakura Edisi Spesial Tawarkan Kemewahan Khas Jepang Berpadu Teknologi Hybrid