Suara.com - Alih-alih mengembalikan mobil sewaan, Ino, begitu nama yang diberikan Kepolisian Resor Madiun atau Polres Madiun, Provinsi Jawa Timur menggadaikan berbagai jenis kendaraan senilai Rp20 juta sampai Rp30 juta per unit. Jumlahnya lebih dari 10 unit, saat Polisi menangkap tersangka.
Dikutip dari Suarajatim, jaringan Suara.com, Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono didampingi jajaran menunjukkan barang bukti mobil yang digadaikan tersangka tanpa sepengetahuan pemilik, demi menangguk keuntungan pribadi.
Dirilis di Mapolres Madiun, Selasa (29/9/2020), jajaran Polres Madiun menyatakan keberhasilan menangkap tersangka ASD alias Ino, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang telah membawa kabur 11 mobil milik korban.
"Modusnya, tersangka menyewa kendaraan dari perseorangan, kemudian digadaikan sebagai kendaraan milik pribadi," jelas Kapolres Madiun.
Aksi tersangka ini terbongkar setelah Polisi menerima laporan dari korban bernama Krisna, warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada 24 September 2020.
Korban menyebutkan telah kehilangan satu unit Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AE-1462-FL. Mobil disewa tersangka per 7 September dan hingga korban melapor belum juga dikembalikan.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Sehari sesudah menerima laporan, berhasil menangkap Ino dan mendapati barang bukti mobil milik korban digadaikan di wilayah Bojonegoro.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka, didapati Ino melakukan tindak pidana serupa 11 kali. Tidak hanya mobil, namun sepeda motor.
"Dari hasil keterangan pihak Satreskrim Polres Madiun, saat ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh unit mobil dan satu unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka," lanjut Kapolres Madiun.
Baca Juga: Hati-hati Modus Penggelapan Kendaraan Bermotor Seperti Ini
Aksi penggelapan itu dilakukan tersangka sejak enam bulan terakhir. Nilai gadai bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per unit.
"Tergantung dari kemampuan penerima gadainya. Uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka. Seperti membayar kontrakan rumah, makan, dan lainnya," jelas AKBP Bagoes Wibisono.
Wilayah aksi tersangka tidak hanya menyasar di Kabupaten Madiun, namunke sejumlah daerah di eks-Keresidenan Madiun.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan/atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polres Madiun meminta masyarakat yang merasa kendaraannya "dilarikan" oleh tersangka dapat menghubungi ke Satreskrim Polres Madiun dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan.
"Polisi juga meminta para pengusaha rental kendaraan di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan pelaku-pelaku yang menggunakan modus operandi sewa gadai mobil rental seperti yang dilakukan oleh tersangka," tandas Kapolres Madiun.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Tangkap Maling Mesin Kopi, Pemuda Aceh Justru Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan
-
Deretan Kendaraan Mewah Habib Bahar, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
-
Profil Habib Bahar Bin Smith, Jadi Tersangka Lagi Usai Aniaya Anggota Banser
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
DFSK Tandai Babak Baru Lewat Partisipasi di IIMS 2026
-
Menguak Rahasia Foto Jeffrey Epstein: Mengapa Ia Pilih Motor 2 Tak 'Ndeso' Meski Harta Melimpah?
-
QJMOTOR Bawa Lini Motor Terbaru dan Teknologi Pintar RiderPro di IIMS 2026
-
Gaikindo Optimistis Target Penjualan 850 Ribu Unit Tercapai di 2026
-
5 SUV Toyota dengan Pajak Ringan, Fitur Fungsional Solusi Hemat Budget
-
Harga Veloz Hybrid Alami Kenaikan di IIMS 2026, Termurah Rp 303 Juta
-
Harga AION UT Alami Penyesuain di IIMS 2026, Lebih Murah Rp 45 Juta
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi
-
Komponen Kaki-kaki Lepas L8 Patah saat Test Drive, Pakar: Investigasi dan Umumkan ke Publik!
-
11 Pilihan Motor Matik Honda 160 Cc, Simak Harga Terbaru per Februari 2026