Suara.com - Alih-alih mengembalikan mobil sewaan, Ino, begitu nama yang diberikan Kepolisian Resor Madiun atau Polres Madiun, Provinsi Jawa Timur menggadaikan berbagai jenis kendaraan senilai Rp20 juta sampai Rp30 juta per unit. Jumlahnya lebih dari 10 unit, saat Polisi menangkap tersangka.
Dikutip dari Suarajatim, jaringan Suara.com, Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono didampingi jajaran menunjukkan barang bukti mobil yang digadaikan tersangka tanpa sepengetahuan pemilik, demi menangguk keuntungan pribadi.
Dirilis di Mapolres Madiun, Selasa (29/9/2020), jajaran Polres Madiun menyatakan keberhasilan menangkap tersangka ASD alias Ino, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang telah membawa kabur 11 mobil milik korban.
"Modusnya, tersangka menyewa kendaraan dari perseorangan, kemudian digadaikan sebagai kendaraan milik pribadi," jelas Kapolres Madiun.
Aksi tersangka ini terbongkar setelah Polisi menerima laporan dari korban bernama Krisna, warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada 24 September 2020.
Korban menyebutkan telah kehilangan satu unit Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AE-1462-FL. Mobil disewa tersangka per 7 September dan hingga korban melapor belum juga dikembalikan.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Sehari sesudah menerima laporan, berhasil menangkap Ino dan mendapati barang bukti mobil milik korban digadaikan di wilayah Bojonegoro.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka, didapati Ino melakukan tindak pidana serupa 11 kali. Tidak hanya mobil, namun sepeda motor.
"Dari hasil keterangan pihak Satreskrim Polres Madiun, saat ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh unit mobil dan satu unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka," lanjut Kapolres Madiun.
Baca Juga: Hati-hati Modus Penggelapan Kendaraan Bermotor Seperti Ini
Aksi penggelapan itu dilakukan tersangka sejak enam bulan terakhir. Nilai gadai bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per unit.
"Tergantung dari kemampuan penerima gadainya. Uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka. Seperti membayar kontrakan rumah, makan, dan lainnya," jelas AKBP Bagoes Wibisono.
Wilayah aksi tersangka tidak hanya menyasar di Kabupaten Madiun, namunke sejumlah daerah di eks-Keresidenan Madiun.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan/atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polres Madiun meminta masyarakat yang merasa kendaraannya "dilarikan" oleh tersangka dapat menghubungi ke Satreskrim Polres Madiun dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan.
"Polisi juga meminta para pengusaha rental kendaraan di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan pelaku-pelaku yang menggunakan modus operandi sewa gadai mobil rental seperti yang dilakukan oleh tersangka," tandas Kapolres Madiun.
Tag
Berita Terkait
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?
-
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah
-
Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Penjualan Mobil Naik 15,9 Persen di Semester I 2026: Fuso Melejit, Honda Melempem
-
Dominasi Mutlak Toyota Gazoo Racing Indonesia Jadi Ancaman Serius Rival Slalom Nasional
-
Tipe Kepribadian Berdasarkan Pilihan Warna Mobil, Kamu yang Mana?
-
Pesona Mobil Listrik Mirip Suzuki Swift Racikan 'Geng' Wuling, Begini Bocorannya
-
BBM B50 Dinilai Bisa Menjadi Ujian Berat Bagi Daya Tahan Mesin Diesel
-
10 Mobil Terlaris Semester 1 2026: Suzuki Carry Semakin di Depan
-
Mitsubishi Motors Siap Rilis XForce Hybrid Minggu Ini
-
10 Brand Mobil Terlaris dari Wholesales Juni 2026: Toyota Tak Tertandingi, Honda Dikejar Fuso
-
Raksasa Otomotif Dunia Terguncang, Berencana Suntik Mati Separuh Model dan Lakukan PHK
-
Strategi Suzuki Pertahankan Pesona Jimny Lewat Paket Modifikasi Ikonik