Suara.com - Alih-alih mengembalikan mobil sewaan, Ino, begitu nama yang diberikan Kepolisian Resor Madiun atau Polres Madiun, Provinsi Jawa Timur menggadaikan berbagai jenis kendaraan senilai Rp20 juta sampai Rp30 juta per unit. Jumlahnya lebih dari 10 unit, saat Polisi menangkap tersangka.
Dikutip dari Suarajatim, jaringan Suara.com, Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono didampingi jajaran menunjukkan barang bukti mobil yang digadaikan tersangka tanpa sepengetahuan pemilik, demi menangguk keuntungan pribadi.
Dirilis di Mapolres Madiun, Selasa (29/9/2020), jajaran Polres Madiun menyatakan keberhasilan menangkap tersangka ASD alias Ino, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang telah membawa kabur 11 mobil milik korban.
"Modusnya, tersangka menyewa kendaraan dari perseorangan, kemudian digadaikan sebagai kendaraan milik pribadi," jelas Kapolres Madiun.
Aksi tersangka ini terbongkar setelah Polisi menerima laporan dari korban bernama Krisna, warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada 24 September 2020.
Korban menyebutkan telah kehilangan satu unit Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AE-1462-FL. Mobil disewa tersangka per 7 September dan hingga korban melapor belum juga dikembalikan.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Sehari sesudah menerima laporan, berhasil menangkap Ino dan mendapati barang bukti mobil milik korban digadaikan di wilayah Bojonegoro.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka, didapati Ino melakukan tindak pidana serupa 11 kali. Tidak hanya mobil, namun sepeda motor.
"Dari hasil keterangan pihak Satreskrim Polres Madiun, saat ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh unit mobil dan satu unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka," lanjut Kapolres Madiun.
Baca Juga: Hati-hati Modus Penggelapan Kendaraan Bermotor Seperti Ini
Aksi penggelapan itu dilakukan tersangka sejak enam bulan terakhir. Nilai gadai bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per unit.
"Tergantung dari kemampuan penerima gadainya. Uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka. Seperti membayar kontrakan rumah, makan, dan lainnya," jelas AKBP Bagoes Wibisono.
Wilayah aksi tersangka tidak hanya menyasar di Kabupaten Madiun, namunke sejumlah daerah di eks-Keresidenan Madiun.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan/atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polres Madiun meminta masyarakat yang merasa kendaraannya "dilarikan" oleh tersangka dapat menghubungi ke Satreskrim Polres Madiun dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan.
"Polisi juga meminta para pengusaha rental kendaraan di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan pelaku-pelaku yang menggunakan modus operandi sewa gadai mobil rental seperti yang dilakukan oleh tersangka," tandas Kapolres Madiun.
Tag
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Lebaran di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
-
Omara Esteghlal Heran Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Disambut Selawat
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026
-
Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut