Suara.com - Sebuah video berdurasi sekitar dua menit yang beredar di media sosial beberapa hari lalu, memperlihatkan sebuah mobil dinas model Toyota Fortuner bercat hijau milik TNI AD dengan nomor registrasi 3688-34 tengah parkir di sebuah rumah makan. Kejadiannya langsung viral karena digunakan sipil, dan internal TNI AD segera melakukan penyelidikan. Komisi I DPR menyoroti kejadian ini.
Anggota Komisi I, Christina Ariyani menegaskan bahwa tindakan sipil menggunakan mobil berpelat dinas militer tidak dibenarkan lantaran bukan untuk peruntukannya.
"Tidak benarlah seperti ini, penggunaan pelat nomor militer pada kendaraan milik masyarakat jelas ngawur," tutur Christina Ariyani saat dihubungi Suara.com, Minggu (4/10/2020).
Ia menyatakan, berdasarkan aturan, kendaraan dengan pelat nomor militer harus mengikuti standar yang ditetapkan. Yaitu, penggunaannya terbatas untuk bagi kalangan militer untuk keperluan dinas.
"Harus mengikuti standar yang ditetapkan, tidak bisa sembarangan," tandasnya.
Sementara di sisi lain, penggunaan mobil dinas militer oleh warga sipil justru dapat menjadi preseden buruk bagi TNI. Karena itu, Christina Ariyani meminta pihak terkait menertibkan penggunaan dinas yang bukan peruntukannya.
"Hal-hal seperti ini berpotensi mencederai martabat matra, kami mendorong untuk segera dilakukan upaya penertiban," kata Christina Ariyani.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat atau Puspomad akan memanggil Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyo terkait viralnya warga sipil menggunakan mobil dinas TNI itu.
Disebutkan pula oleh Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (3/10/2020) bahwa bersangkutan akan hadir pada Senin (5/10/2020) untuk dimintai keterangan, serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Baca Juga: Mobil SUV Berpelat Dinas Dipakai Warga Sipil, Puspomad Panggil Purnawirawan
Sebagai catatan, nomor kendaraan merupakan nomor registrasi milik Puspomad, namun bukan kendaraan organiknya.
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko menyebutkan nomor registrasi itu dipinjampakaikan Puspomad kepada Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyo. Terhitung mulai 2017 hingga saat ini.
"Perlu diketahui, bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu. Tapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," tandasnya.
Kekinian, nomor registrasi kendaraan yang dipakai warga sipil atas nama Suherman Winata alias Ahon telah diamankan Puspomad. Puspomad juga sudah melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko berjanji akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku jika didapati bukti adanya pelanggaran hukum.
Berita Terkait
-
Siap Daftar Wamil Tahun Depan, Park Ji Hoon Incar Unit Pengintai Marinir
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri
-
Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?