Suara.com - Perusahaan pembiayaan Nissan Motor Company di Negara Paman Sam harus membayar denda sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) karena telah menarik ratusan kendaraan klien dengan cara tidak legal.
Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) mengatakan bahwa antara 2013 dan 2019, Nissan Motor Acceptance Corporation (NMAC), anak perusahaan Nissan secara tidak sah menjemput ratusan kendaraan pelanggan meskipun mereka telah melakukan pembayaran.
NMAC mengatakan pihaknya membantah melakukan kesalahan tetapi setuju untuk menyelesaikannya.
"Kami berkomitmen menerapkan praktik yang adil untuk semua pelanggan kami," demikian tulis NMAC, seperti dikutip dari Autonews.
Adapun cara yang dilakukan NMAC terhadap konsumen adalah mengambil alih kendaraan dari mereka yang melakukan tunggakan kurang dari 60 hari atau masa jatuh tempo. Padahal sebelumnya, terdapat perjanjian bila tidak akan ada penarikan kendaraan saat pembayaran masih kurang dari 60 hari.
CFPB mengatakan tindakan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Keuangan Konsumen, yaitu berupa tindakan dan praktik yang tidak adil dan menipu.
"Perlu dilakukan beberapa persyaratan untuk mencegah pelanggaran di masa depan dan memulihkan perasaan konsumen yang kendaraannya diambil alih secara tidak sah," kata CFPB.
Terakhir CFPB juga menemukan sebuah pelanggaran di mana perjanjian tertulis yang dilakukan antara Nissan dan klien menciptakan kesalahpahaman.
Berita Terkait
-
Penembakan di Mall, Polisi: 1 Tewas, 5 Luka-luka
-
Dianggap Pengkhianat Bangsa, Anak Raja Iran Reza Pahlavi Dilempari Cairan Merah
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Aksi di Kedubes AS Jakarta, Pemuda Dukung Paus Leo XIV Tolak Perang Trump-Iran
-
Iran Menang Banyak! Tol Selat Hormuz Resmi Hasilkan Cuan di Tengah Kepungan AS-Israel
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polemik Pajak Kendaraan Listrik vs Jalan Tol: Kantong Kiri Gratis, Kantong Kanan Dikuras
-
Cara Mudah Punya Motor Listrik Yadea OSTA Lewat Toko Digital
-
Mayoritas Kecelakaan di Indonesia Terjadi di Kecepatan Rendah, Kok Bisa? Simak Statistiknya
-
Transformasi Bisnis Cargloss Group dari Cat Otomotif Sampai Manufaktur Helm
-
5 Fakta Keras Mendagri Paksa Gubernur se-Indonesia Hapus Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Paling Irit dan Ringan Pajak di 2026
-
Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
-
Mirip Aerox, Yamaha Rilis Skutik Dek Rata Pakai Lampu Projie LED dan Punya Bagasi Helm Full Face
-
5 Mobil Sunroof Murah 2026, Ada Pilihan Baru dan Bekas Mulai Rp150 Jutaan
-
Mendagri Ngotot Hapus Semua Pajak Mobil Listrik di Daerah, Angin Segar Dunia EV Tanah Air