Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana mewajibkan kendaraan untuk uji emisi. Dengan menggandeng beberapa pihak, nantinya setiap kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang ingin membayar pajak wajib menyertakan hasil uji emisi.
Namun apa sanksi yang diterima oleh pemilik kendaraan jika tidak menyertakan hasil uji emisi saat hendak membayar pajak?
Dalam akun Instagram @dinasldhdki, DLH DKI Jakarta mengatakan ke depan jika ada yang tidak mengindahkan uji emisi untuk pembayaran pajak, maka kendaraan akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
"Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Wah sahabat lingkungan, ternyata mulai Januari 2021 sanksi ini sudah mulai berlaku, lho," tulis akun @dinasldhdki.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.
Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286. Mereka yang melanggar akan diancam denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik. Pelaksanaan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.
Berita Terkait
-
Jirayut Tegaskan Bayar Pajak di Indonesia, Nominalnya Justru Lebih Besar dari Warga Lokal
-
Omara Esteghlal Singgung Korupsi dari Pemungutan Pajak, Tindak Represif Aparat Jadi Acuan
-
Omara Esteghlal Bandingkan Pajak Indonesia dengan Negara Maju, Singgung Kualitas Fasilitas Publik
-
Omara Esteghlal Ungkap Keresahan Bayar Pajak: Apa Untungnya Bagi Rakyat?
-
Misbhakun DPR Tetap Minta Rakyat Bayar Pajak: Kan Banyak yang Digaji Pakai Uang Itu
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Layanan Asisten Darurat Saat Mobil Mogok Sekarang Tersedia 24 Jam
-
5 Rekomendasi Motor Trail Bekas Murah, Siap Temani Petualanganmu
-
Mana Lebih Irit? Xpander Cross atau Destinator, Ini Data Lengkapnya
-
Desain Logo Suzuki Akhirnya Berubah Setelah 22 Tahun
-
Honda Bikers Day 2025 Siap Guncang 4 Pulau, Cek Jadwal dan Lokasi Resminya
-
VF 3 Tegaskan Posisi VinFast Sebagai Salah Satu Pemain Penting Era Kendaraan Listrik
-
Toyota Dorong Industrialisasi di Indonesia, Tak Dijadikan Sekedar Pasar Mobil
-
Honda Bikers Day 2025 Jadi Wadah Persaudaraan Pecinta Sepeda Motor Honda
-
5 Fakta RON 95 Malaysia vs Pertalite Indonesia, Selisih Harganya Mengejutkan
-
3 Fakta Suzuki Madura: Cruiser Gahar ala Harley Davidson, Senama Pulau di Nusantara