Suara.com - Pengguna knalpot racing atau knalpot brong saat ini ramai jadi perbincangan. Polisi mengadakan aksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas, sementara bagi warga pun sangat mengganggu akibat polusi suara yang dihasilkan.
Di sisi lain, knalpot jenis ini sebenarnya juga banyak dijual di dealer resmi sebagai aksesoris tambahan. Salah satu Agen Pemegang Merek (APM) angkat suara terkait penggunaan knalpot racing.
Public Relations Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro mengatakan, bahwa setiap unit sepeda motor yang diproduksi keluar pabrik sesuai spesifikasi yang didaftarkan ke pemerintah.
"Kalau ada penggantian part mereka (konsumen) harusnya sudah mengetahui risikonya seperti apa," ujar Antonius Widiantoro, baru-baru ini.
Ia menambahkan, Yamaha juga mengeluarkan sparepart yang telah memiliki standar desibel yang ditetapkan. Jadi memang sudah mengacu pada aturan berlaku.
"Jadi secara tampilan tetap racing. Tapi emisi suaranya tetap mengikuti aturan," kata Antonius Widiantoro.
Sebagai informasi, aturan kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. Dengan pengertian dB=Decibel atau satuan keras suara.
Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Best 5 Oto: Mitsubishi Lancer Evolution Seru, Suzuki Hayabusa Atasi Biker
Berita Terkait
-
5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara
-
Bos Yamaha Sebut Bursa Transfer MotoGP Semakin Tidak Masuk Akal Setelah Quartararo ke Honda
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Toyota Akan Pangkas Produksi Mobil di Luar Jepang, Terdampak ke Asia dan Timur Tengah
-
Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil
-
Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC
-
5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley
-
Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha
-
Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan
-
GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia
-
Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air