Suara.com - Pengguna knalpot racing atau knalpot brong saat ini ramai jadi perbincangan. Polisi mengadakan aksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas, sementara bagi warga pun sangat mengganggu akibat polusi suara yang dihasilkan.
Di sisi lain, knalpot jenis ini sebenarnya juga banyak dijual di dealer resmi sebagai aksesoris tambahan. Salah satu Agen Pemegang Merek (APM) angkat suara terkait penggunaan knalpot racing.
Public Relations Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro mengatakan, bahwa setiap unit sepeda motor yang diproduksi keluar pabrik sesuai spesifikasi yang didaftarkan ke pemerintah.
"Kalau ada penggantian part mereka (konsumen) harusnya sudah mengetahui risikonya seperti apa," ujar Antonius Widiantoro, baru-baru ini.
Ia menambahkan, Yamaha juga mengeluarkan sparepart yang telah memiliki standar desibel yang ditetapkan. Jadi memang sudah mengacu pada aturan berlaku.
"Jadi secara tampilan tetap racing. Tapi emisi suaranya tetap mengikuti aturan," kata Antonius Widiantoro.
Sebagai informasi, aturan kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. Dengan pengertian dB=Decibel atau satuan keras suara.
Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Best 5 Oto: Mitsubishi Lancer Evolution Seru, Suzuki Hayabusa Atasi Biker
Berita Terkait
-
Daftar Harga Motor Manual Yamaha April 2026 dari Jupiter Z1 hingga WR155, Mana yang Bikin Naksir?
-
Jangan Nekat Pakai Pertalite, Ini 5 Motor Matic yang Wajib Pakai Pertamax agar Mesin Tak Jebol
-
Mending Gear Ultima atau Freego? Tengok Daftar Harga Motor Matic Yamaha April 2026
-
5 Rekomendasi Motor Yamaha yang Irit Bensin, Bisa Tempuh hingga 70 Km Per Liter
-
Pedas! Fabio Quartararo Sebut Yamaha Tak Tau Cara Atasi Masalah Yamaha V4
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
7 Motor Matic Paling Irit Bensin Cocok Buat Narik Ojol Seharian, Gak Cuma Honda BeAT!
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?
-
Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem
-
Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?