Suara.com - Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia dihebohkan tentang tilang elektronik atau ETLE. Dengan adanya tilang ETLE, pelanggar bakal mendapat "surat cinta" yang dikirim ke rumah.
Surat tersebut berisi bukti kalau pelanggar melakukan penyimpangan ketika berkendara di jalan. Misal seperti tidak menggunakan helm ataupun tidak memakai sabuk pengaman.
Di dalam surat tersebut juga diberikan informasi mengenai denda maksimal yang harus dibayarkan, yang nominalnya tentu tak bisa dianggap enteng.
Seorang pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti menyebut kalau mekanisme sidang tetap ada seperti sebelum tilang elektronik disahkan, sehingga pengguna kendaraan yang kena tilang tak terlalu 'merinding' dengan besaran nominal denda.
Tilang elektronik sebenarnya sudah ada sejak lama, yakni berdasarkan pasal 272 UU LLAJ juncto Pasal 23 PP 80/2012.
Namun Mahendra lebih menyoroti mekanisme pengembalian uang sisa saat pengadilan memutuskan bahwa biaya tilang lebih rendah diandingkan denda maksimal yang dibayar pelanggar.
"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Dia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu. Lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com.
"Berdasar pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru kalau ternyata diputuskan denda lebih ringan, uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar," tambahnya.
Ia menyebut kalau mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada.
Baca Juga: Ramai Tilang Knalpot Brong Tanpa Alat Ukur Bising, Ini Kata Pengamat Hukum
Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.
Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Berapa Harga Motor Listrik Honda Februari 2026? Simak Spesifikasinya
-
M6 Cocok Jadi Mobil Keluarga untuk Mudik? Simak Daftar Harga Mobil BYD Februari 2026
-
Hyundai Jawab Peluang Hadirkan Produk Kembar Hasil Kolaborasi dengan Kia di Indonesia
-
Lupakan Scoopy, Motor Suzuki Bergaya Eropa Ini Punya Fitur Kelas Atas dengan Harga Murah
-
Mobil Mitsubishi yang Ada Sunroof Apa Saja? Ini 6 Rekomendasinya
-
Era Baru Kendaraan Listrik: MAXUS Hadirkan Fasilitas Premium di Jantung PIK
-
Suzuki Splash Berapa cc? Ini Spesifikasi dan Harga Sekennya
-
Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
-
Penantang Astrea Grand dari Suzuki: Sudah Discontinue, Masih Banyak Dicari karena Komponen 'Dewa'
-
Review Suzuki Access 125: Harga, Spesifikasi, dan Konsumsi BBM