Suara.com - Saat-saat awal mobil listrik hadir, kendala yang muncul adalah tanpa suara. Berbeda dengan kendaraan dengan mesin konvensional yang membuat pengguna jalan raya lainnya awas serta waspada, karena terdengar raungan dari dapur pacu.
Dari negeri kita, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mewajibkan mobil listrik yang beredar di Indonesia bersuara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Aturan itu telah resmi ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni dan diundangkan pada 22 Juni. Regulasi ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.
Keputusan pada peraturan itu juga mengakhiri berbagai pertimbangan terkait keperluan kendaraan listrik bersuara.
Berlokasi di Jakarta International Expo atau JIExpo Kemayoran dalam pergelaran Indonesia International Motor Show atau IIMS Hybrid 2021, Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko mengungkapkan bahwa membuat suara pada kendaraan listrik bukan hal yang sulit.
"Beberapa motor sudah mulai ada suaranya, saya sudah pikirkan sejak lama. Itu gampang itu, tinggal dibikin saja," ujar Moeldoko, di sela deklarasi Periklindo.
Lebih lanjut, sambung Moeldoko, suara pada kendaraan listrik sebenarnya tidak susah. Sekarang tinggal bagaimana suaranya bisa diatur sesuai dengan kecepatan kendaraannya saja.
Menurut pasal 35 kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020.
Sedangkan kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi suara paling lama dua tahun sejak 22 Juni 2020.
Baca Juga: Tesla Segera Kembangkan Pabrik Daur Ulang Baterai Mobil Listrik di China
Berita Terkait
-
Daftar Mobil Listrik Tipe Charger CHAdeMO, Mayoritas Buatan Jepang
-
Terpopuler: Mobil Listrik Termurah, Amankah Vario Minum Etanol?
-
Update Harga Wuling Air EV Bekas Oktober 2025: Depresiasi Brutal, Harga Turun Lumayan
-
5 Mobil Listrik Bekas Murah Oktober 2025, Mulai Rp90 Jutaan
-
4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Rp150 Jutaan Dapat Daihatsu Xenia Bekas Tahun Berapa? Simak Biar Nggak Salah Beli
-
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
-
Dealer ke-10 JAECOO Resmi Hadir di Yogyakarta, Bawa SUV Pemecah Rekor MURI
-
Cuma Rp 7 Ribu Sehari? Ini Rincian Biaya Punya Honda ADV160 RoadSync Selama Setahun
-
Daftar Mobil Listrik Tipe Charger CHAdeMO, Mayoritas Buatan Jepang
-
SUV, MPV, atau Crossover? Harga Mobil Nissan Oktober 2025 dan Rekomendasi Sesuai Kebutuhanmu!
-
Punya Mobil Tua Berumur 20 Tahun Lebih? Siap-siap Dapat Pesangon Puluhan Juta dari Pemerintah
-
Terpopuler: Mobil Listrik Termurah, Amankah Vario Minum Etanol?
-
Begini Jadinya 4 Mobil Toyota Terima Sentuhan Modifikator Lokal
-
Kini Lebih Murah dari Honda BeAT, Segini Harga Yamaha Grand Filano Bekas Oktober 2025