Suara.com - Pekan lalu, jagad warganet heboh oleh seorang perempuan yang masuk kategori emak-emak mengendarai sepeda motor memasuki Gerbang Tol atau GT Angke I. Mengenakan kaos biru, ia membayar tol menggunakan e-money. Video tentang aksinya yang diunggah akun @food_storyy via media sosial Tiktok pun menjadi viral.
Polisi sempat kesulitan mencari identitas perempuan ini, karena pelat nomor kendaraan tak tertangkap kamera pengawas atau CCTV sekitar lokasi.
"Sementara belum ketemu, masih kami telusuri. Sudah dua hari kami cari-cari belum dapat," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, pihaknya telah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar GT Angke I. Namun, rekaman tidak menangkap secara jelas nomor polisi pada kendaraan sepeda motor milik yang bersangkutan.
"Kami sudah identifikasi beberapa kendaraan tapi tidak ada yang sesuai dengan di video itu," katanya.
Kekinian, Polisi berhasil menemukan pembuat kehebohan bermotor masuk jalan tol dan membayar pakai e-money.
Polisi mengungkap motif emak-emak santuy pengemudi sepeda motor masuk GT Angke I ini. Yaitu masuk jalan tol karena tersasar usai mengikuti petunjuk arah GPS mode mobil.
"Ini terjadi pelanggaran. Motifnya dia tidak mengerti menggunakan GPS untuk mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Selasa (27/4/2021).
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut perempuan berinisial B itu adalah pendatang dari Kepulauan Riau. Ia mengendarai sepeda motor pinjaman milik temannya.
Baca Juga: Angka Pemesanan Mitsubishi di IIMS 2021 Lampaui Target, Didominasi Xpander
"Jadi pengakuannya tidak terlalu hafal dengan Jakarta, kemudian jalan menggunakan GPS yang ada, tetapi diarahkan masuk ke jalan tol dengan polosnya," tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, B dikenakan sanksi denda tilang. Sebab, selain melanggar rambu lalu lintas yang bersangkutan ternyata juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagaiman diatur dalam Pasal 287 dan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena ini pelanggaran tidak kami tahan, tapi penilangan dengan barang bukti kendaraan motor," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sebuah pelajaran berharga, untuk melihat lebih detail peruntukan GPS serta memperhatikan peruntukan jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Berita Terkait
-
Demi Bisa Ikut Sidang Skripsi, Mahasiswi di Kampus Swasta Nekat Tawarkan Staycation ke Dosen
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Siapa Orang Indonesia yang Diduga Palsukan Riset di Denmark? Begini Klarifikasinya
-
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka usai Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air
-
Serbuan Merek Baru di GIIAS 2026 Jadi Ujian Berat Pemain Lama Otomotif
-
Kualitas Mobil China Dipertanyakan Usai Sedan MG 5 Ludes Terbakar Saat Parkir
-
5 Motor Paling 'Badak' yang Tahan Disiksa Tiap Hari, Cocok buat Ojol
-
Yadea GS70 Dilengkapi Fitur Cruise Control Setara dengan Mobil
-
Bukan Mobil Listrik! Suzuki Rilis SUV Baru yang 100 Persen Anti-Bensin, Bebas Pusing Mikir Ngecas
-
Siluet EV Baru Bentuknya Mirip Mobil Kodok VW, Berapa Harganya?
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara
-
Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha, Cek Rincian Terbarunya
-
Terciduk di NJKB Jakarta! Peluncuran Honda Vario 160 Facelift 2026 Tinggal Menunggu Waktu