Suara.com - Pekan lalu, jagad warganet heboh oleh seorang perempuan yang masuk kategori emak-emak mengendarai sepeda motor memasuki Gerbang Tol atau GT Angke I. Mengenakan kaos biru, ia membayar tol menggunakan e-money. Video tentang aksinya yang diunggah akun @food_storyy via media sosial Tiktok pun menjadi viral.
Polisi sempat kesulitan mencari identitas perempuan ini, karena pelat nomor kendaraan tak tertangkap kamera pengawas atau CCTV sekitar lokasi.
"Sementara belum ketemu, masih kami telusuri. Sudah dua hari kami cari-cari belum dapat," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, pihaknya telah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar GT Angke I. Namun, rekaman tidak menangkap secara jelas nomor polisi pada kendaraan sepeda motor milik yang bersangkutan.
"Kami sudah identifikasi beberapa kendaraan tapi tidak ada yang sesuai dengan di video itu," katanya.
Kekinian, Polisi berhasil menemukan pembuat kehebohan bermotor masuk jalan tol dan membayar pakai e-money.
Polisi mengungkap motif emak-emak santuy pengemudi sepeda motor masuk GT Angke I ini. Yaitu masuk jalan tol karena tersasar usai mengikuti petunjuk arah GPS mode mobil.
"Ini terjadi pelanggaran. Motifnya dia tidak mengerti menggunakan GPS untuk mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Selasa (27/4/2021).
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut perempuan berinisial B itu adalah pendatang dari Kepulauan Riau. Ia mengendarai sepeda motor pinjaman milik temannya.
Baca Juga: Angka Pemesanan Mitsubishi di IIMS 2021 Lampaui Target, Didominasi Xpander
"Jadi pengakuannya tidak terlalu hafal dengan Jakarta, kemudian jalan menggunakan GPS yang ada, tetapi diarahkan masuk ke jalan tol dengan polosnya," tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, B dikenakan sanksi denda tilang. Sebab, selain melanggar rambu lalu lintas yang bersangkutan ternyata juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagaiman diatur dalam Pasal 287 dan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena ini pelanggaran tidak kami tahan, tapi penilangan dengan barang bukti kendaraan motor," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sebuah pelajaran berharga, untuk melihat lebih detail peruntukan GPS serta memperhatikan peruntukan jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Berita Terkait
-
Susi Pudjiastuti Minta Wamenag Laporkan Gus Elham ke Polisi, Netizen Setuju
-
'Tor Monitor Ketua' Lagu Siapa? Ini Profil Pencipta dan Lirik Lengkapnya
-
Jejak Digital Gus Elham Yahya Ngomong 'Cabul' saat Dakwah Juga Viral
-
3 Sumber Kekayaan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
-
Puncak Karier di Paris Fashion Week, Cinta Laura Justru Menangis Sendirian: Aku Ngerasa Nggak Cukup
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Berapa Harga Innova Diesel Bekas di Tahun 2025? MPV Keluarga yang Viral Banyak Dilirik
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik untuk Wanita: Desain Elegan, Fiturnya Bikin Berkendara Makin Nyaman
-
Rekomendasi Mobil Listrik Stylish untuk Ibu Muda
-
5 Mobil Listrik Bekas Rp100 Jutaan: Baterai Super Awet, Murah Biaya Perawatan
-
One3 Motoshop Buka Peluang Pebisnis Aftermartket di IMHAX 2025
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
2 Mobil Listrik yang Cocok untuk Perjalanan Bisnis Jarak Dekat, Pilih Kecil Gesit atau Muatan Besar?
-
KUIS: Seberapa 'Anak Mobil' Kamu?
-
Beda Pajak Motor Listrik vs Motor Bensin Biasa, Lebih Murah yang Mana?
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga 3 Baris Rp70 Jutaan: Irit, Kabin Lega, dan Hemat Perawatan