Suara.com - Pekan lalu, jagad warganet heboh oleh seorang perempuan yang masuk kategori emak-emak mengendarai sepeda motor memasuki Gerbang Tol atau GT Angke I. Mengenakan kaos biru, ia membayar tol menggunakan e-money. Video tentang aksinya yang diunggah akun @food_storyy via media sosial Tiktok pun menjadi viral.
Polisi sempat kesulitan mencari identitas perempuan ini, karena pelat nomor kendaraan tak tertangkap kamera pengawas atau CCTV sekitar lokasi.
"Sementara belum ketemu, masih kami telusuri. Sudah dua hari kami cari-cari belum dapat," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, pihaknya telah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar GT Angke I. Namun, rekaman tidak menangkap secara jelas nomor polisi pada kendaraan sepeda motor milik yang bersangkutan.
"Kami sudah identifikasi beberapa kendaraan tapi tidak ada yang sesuai dengan di video itu," katanya.
Kekinian, Polisi berhasil menemukan pembuat kehebohan bermotor masuk jalan tol dan membayar pakai e-money.
Polisi mengungkap motif emak-emak santuy pengemudi sepeda motor masuk GT Angke I ini. Yaitu masuk jalan tol karena tersasar usai mengikuti petunjuk arah GPS mode mobil.
"Ini terjadi pelanggaran. Motifnya dia tidak mengerti menggunakan GPS untuk mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Selasa (27/4/2021).
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut perempuan berinisial B itu adalah pendatang dari Kepulauan Riau. Ia mengendarai sepeda motor pinjaman milik temannya.
Baca Juga: Angka Pemesanan Mitsubishi di IIMS 2021 Lampaui Target, Didominasi Xpander
"Jadi pengakuannya tidak terlalu hafal dengan Jakarta, kemudian jalan menggunakan GPS yang ada, tetapi diarahkan masuk ke jalan tol dengan polosnya," tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, B dikenakan sanksi denda tilang. Sebab, selain melanggar rambu lalu lintas yang bersangkutan ternyata juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagaiman diatur dalam Pasal 287 dan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena ini pelanggaran tidak kami tahan, tapi penilangan dengan barang bukti kendaraan motor," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sebuah pelajaran berharga, untuk melihat lebih detail peruntukan GPS serta memperhatikan peruntukan jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Berita Terkait
-
Ahmad Sahroni Akhirnya Buka Suara! Ferry Irwandi Beberkan Isi Percakapan Telepon!
-
Hariati Sinaga Kritik Sistem Kapitalis yang Menghalangi Kesetaraan
-
Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia
-
Pidato Kahiyang Ayu di Mandailing Natal Viral Dapat Kritikan Pedas: Singkat, Padat, dan Melet?
-
Gegara Tren Viral, Gemini Nano Banana Ciptakan 5 Miliar Gambar AI
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan Anti Rewel, Terbaik Oktober 2025
-
Terpopuler: Penjualan Mobil Baru 2025 Menurun, Ini 4 Motor Cruiser Irit BBM
-
Kompetisi Teknisi Chery Tunjukkan Keseriusan Chery Dalam Membangun Layanan Purna Jual
-
Pertamina Enduro VR46 Padukan Livery Batik Sambut MotoGP Mandalika
-
Polytron Fox 200 vs Fox S: Mana yang Lebih Worth It?
-
Rahasia Terbongkar: Cara Ampuh Deteksi Mobil Bekas Banjir dan Tabrakan sebelum Beli!
-
Viral Rombongan Klub Motor Stop Bus di Turunan, Pahami Aturan Touring Ini atau Siap-Siap Dipidana
-
Pegadaian Syariah vs BSI OTO: Simulasi Kredit Kendaraan Syariah, Pilih Mana yang Lebih Murah?
-
Penjualan Mobil Baru 2025 Terus Alami Penurunan Dibandingkan Tahun Lalu
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan di Surabaya, Nomor 2 Bikin Tergoda