Suara.com - Pekan lalu, jagad warganet heboh oleh seorang perempuan yang masuk kategori emak-emak mengendarai sepeda motor memasuki Gerbang Tol atau GT Angke I. Mengenakan kaos biru, ia membayar tol menggunakan e-money. Video tentang aksinya yang diunggah akun @food_storyy via media sosial Tiktok pun menjadi viral.
Polisi sempat kesulitan mencari identitas perempuan ini, karena pelat nomor kendaraan tak tertangkap kamera pengawas atau CCTV sekitar lokasi.
"Sementara belum ketemu, masih kami telusuri. Sudah dua hari kami cari-cari belum dapat," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, pihaknya telah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar GT Angke I. Namun, rekaman tidak menangkap secara jelas nomor polisi pada kendaraan sepeda motor milik yang bersangkutan.
"Kami sudah identifikasi beberapa kendaraan tapi tidak ada yang sesuai dengan di video itu," katanya.
Kekinian, Polisi berhasil menemukan pembuat kehebohan bermotor masuk jalan tol dan membayar pakai e-money.
Polisi mengungkap motif emak-emak santuy pengemudi sepeda motor masuk GT Angke I ini. Yaitu masuk jalan tol karena tersasar usai mengikuti petunjuk arah GPS mode mobil.
"Ini terjadi pelanggaran. Motifnya dia tidak mengerti menggunakan GPS untuk mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Selasa (27/4/2021).
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut perempuan berinisial B itu adalah pendatang dari Kepulauan Riau. Ia mengendarai sepeda motor pinjaman milik temannya.
Baca Juga: Angka Pemesanan Mitsubishi di IIMS 2021 Lampaui Target, Didominasi Xpander
"Jadi pengakuannya tidak terlalu hafal dengan Jakarta, kemudian jalan menggunakan GPS yang ada, tetapi diarahkan masuk ke jalan tol dengan polosnya," tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, B dikenakan sanksi denda tilang. Sebab, selain melanggar rambu lalu lintas yang bersangkutan ternyata juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagaiman diatur dalam Pasal 287 dan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena ini pelanggaran tidak kami tahan, tapi penilangan dengan barang bukti kendaraan motor," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sebuah pelajaran berharga, untuk melihat lebih detail peruntukan GPS serta memperhatikan peruntukan jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Berita Terkait
-
Viral Kasus Nizam, Ibu Tiri Tantang Netizen Soal Biaya Pemakaman: Kalau Kasihan, Sok Sumbang!
-
Viral Alumni LPDP Tolak Anak WNI, Purbaya: 20 Tahun Lagi Dia Nyesel!
-
Viral Dugaan Kasus Pelecehan dengan Modus Casting Film, Korban di Bawah Umur
-
Viral Cewek Ingin Jadi LC, Langsung Dapat Nasihat Logis dan Menohok Ini
-
Pesan Risol Bu Tatu, Influencer Kaget Dapat Versi KW
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Ganti Baterai Motor Listrik Mahal? Ini Kisaran Biaya dan Cara Merawatnya agar Awet
-
Rapor Merah Keselamatan Chery Tiggo 7 Pro Usai Hasil Buruk Uji Tabrak Global NCAP
-
Hankook Tire Indonesia Bidik Dominasi Pasar Ban Kendaraan Listrik dan SUV di Tahun 2026
-
5 Sepeda Listrik untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Stabil Dipakai Harian
-
Impor Kendaraan India Koperasi Merah Putih Mengancam Nasib Ribuan Buruh Industri Otomotif
-
Terpopuler: Biaya Ganti Baterai Mobil Hybrid, Update Harga Yamaha Aerox Februari 2026
-
Berapa Biaya Ganti Baterai Mobil Hybrid setelah 5 Tahun?
-
Terpopuler: Harga Mobil Terancam Naik, HR-V Langka Raffi Ahmad Bikin Ngiler
-
Harga Motor Bebek dan Matic Suzuki untuk Varian Terbaru yang Masih Eksis
-
Harga Honda HR-V dari Tahun ke Tahun, Mulai Rp70 Jutaan Mana Varian Paling Worth It?