Suara.com - Pemerintah mendukung kampanye mudik sehat dari rumah yang bertujuan mencegah penambahan kasus baru Covid-19, tanpa memutus tali silaturahmi dengan saudara di kampung halaman saat Lebaran.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi dan Investasi Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wihana Kirana Jaya menuturkan, pemerintah sudah memutuskan pelarangan mudik selama 6-17 Mei 2021 untuk mengontrol pandemi Covid-19. Sebab, jika pandemi ini tak bisa dikontrol, Indonesia akan rugi besar.
Menurut dia, kasus Covid-19 biasanya naik tajam selepas liburan tertentu. Contohnya, selama Lebaran 2020, kasus harian melonjak 93%, sedangkan kematian mingguan naik 66%. Selanjutnya, pada libur akhir 2020, kasus harian melejit 78%, sedangkan kematian naik 46%.
Meski begitu, dia menuturkan, pemerintah menyadari, mudik adalah ritual sosial di Indonesia. Mudik sudah menjadi mindset masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun.
“Itu sebabnya, kampanye mudik sehat dari rumah ini cukup bagus, karena ritual mudik tetap bisa dijalankan secara virtual, tanpa tatap muka, dan mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Kampanye ini harus disosialisasikan terus,” ujar Wihana yang mewakili Menteri Perhubugan Budi Karya Sumadi di webinar Mudik Sehat dari Rumah, Jumat (30/4/2021).
Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, kebijakan peniadaan mudik Lebaran tahun ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, masa pengetatan mudik, yakni 22 April-5 Mei. Pada periode ini, mudik bisa dilakukan, dengan sejumlah syarat, yakni hasil negatif test PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam, dan hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Kedua, masa peniadaan mudik 6-7 Mei 2021. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan dari peniadaan mudik adalah untuk keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil.
"Syaratnya, hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, hasil test rapid antigen maksimal 2x24 jam, dan hasil tes negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan," ungkapnya.
Ketiga, masa pengetatan mudik (pasca) 18-24 Mei 2021. Pada periode ini, tak ada larangan mudik. Hanya ada syarat yang sama seperti tahap pertama.
Baca Juga: 16 TKI Asal Jember Mudik Divaksin dan 2 Hari Diisolasi di Surabaya
Budi menegaskan, pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan mudik online dengan menggunakan teknologi informasi, seperti medsos.
"Pengguna ponsel pintar di Indonesia kini sudah banyak. Ini akan mempermudah kegiatan mudik online," tutup Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Daftar Harga Honda BeAT Terbaru 2026 Lengkap dengan Model dari Masa ke Masa
-
Cek Harga Toyota Raize dan Simulasi Cicilan per Januari 2026, Pas Jadi Mobil Pertama
-
Tembus 71 Km per Liter: Pesona Motor Honda yang Bikin Jarang Mampir SPBU, Cocok Buat Kurir
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 5 Seater, Ukuran Kompak dan Ruang Kabin Lega
-
Panduan Beli Motor Honda Tanpa Keluar Teras Lewat MotorkuX: Harga OTR Jelas, Bebas Cemas
-
5 Motor Kopling Kuat Nanjak Terbaik 2026, Sporty dan Tangguh
-
5 Mobil Bekas Sedan Kompak Rp50 Jutaan, Nyaman dan Aman untuk Lansia
-
Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pensiunan yang Tak Mau Repot Perawatan
-
5 SUV Murah dengan Harga Stabil Mulai 70 Jutaan Januari 2026, Performa Kencang
-
Terpopuler: Manuver Kia setelah Seperempat Abad di Indonesia, Segini Bea Balik Nama Terbaru