Suara.com - Menyusul Larangan Mudik 2021 yang berlaku untuk tujuan provinsi lain, mudik lokal juga dilarang. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah meminta hal itu dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Minggu (2/5/2021). Diimbau bahwa seluruh pemerintah daerah agar melarang warganya mudik, termasuk mudik lokal antarkota dalam provinsi.
Ia menjelaskan, mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain dalam momen Hari Raya Idul Fitri sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"Jangan dibiarkan terjadi, mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Bisa terjadi proses penularan satu sama lain," demikian ungkapnya.
Untuk Ibu Kota Republik Indonesia sendiri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 12 titik pemeriksaan bagi pelaku perjalanan di perbatasan Ibu Kota pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Wakil Gubernur DKI Riza Patria mengatakan, sedikitnya ada 247 personel yang diterjunkan dari Pemprov DKI, di luar personel TNI-Polri dan akan ditempatkan di:
- Tujuh titik di ruas jalan non-tol
- Dua titik di Terminal Pulo Gebang dan Kalideres
- Satu di Stasiun Gambir
- Satu di Pelabuhan Tanjung Priok
- Satu di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Kami sudah menyiapkan setidaknya tujuh checkpoint ruas jalan non tol mulai dari Kalideres, Joglo, Lampiri, Panasonic, Perintis Kemerdekaan, Pasar Jumat dan Budi Luhur, ini di luar yang sudah disiapkan oleh teman-teman kita dari TNI-Polri," jelasnya dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Minggu (2/5/2021).
Setiap orang yang akan masuk Jakarta dan melewati 12 titik check point itu harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa diurus di laman jakevo.jakarta.go.id.
Riza Patria menyebutkan pula, warga yang bisa mendapatkan SIKM dari pemerintah hanya dengan alasan:
- Kunjungan keluarga karena sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
- Ibu hamil dengan satu pendamping
- Ibu bersalin dengan dua pendamping.
"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan SIKM," tegasnya.
Baca Juga: Mengapa Pengguna Jalan Tol Dilarang Putar Balik?
Untuk mengatur hal ini, Pemprov DKI Jakarta akan segera mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Berita Terkait
-
Ribuan Kapal Bersandar di Muara Angke, Dinas KPKP DKI Buka Suara
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Setelah Ciliwung, Pramono Anung Kebut Normalisasi Kali Cakung Lama Demi Tangkal Banjir Jakarta
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Sedan Elegan Murah Menawan Harga Rp150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Biar Makin Rupawan
-
Mimpi Mobil Murah Buyar? Ini Alasan Harga LCGC Kini Tembus Rp200 Juta
-
Bosan Mobil Jepang? Ini 9 Mobil Eropa dan Amerika Bekas Mulai 80 Jutaan, Produksi 2015 ke Atas!
-
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
-
5 Bedanya Sleeper Bus vs Eksekutif, Modal Rp100 Ribuan Lebih Worth It Mana?
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Enak Buat Touring dan Irit Bahan Bakar
-
5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Apa Bedanya Lis Biru pada Pelat Putih dan Hijau?
-
5 Mobil Keluarga Kecil dengan Harga Rp100 Jutaan, Cocok buat Keluarga Baru
-
Kawasaki ZX-25R Wajib Waspada? Penantang Baru Hadir dengan Fitur 'Sultan'
-
Sempat Laris, Mobil Listrik Xiaomi SU7 Ultra Kini Hilang Pamor, Publik Tak Lagi FOMO?