Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pembatasan mobilitas yang akan diberlakukan mulai malam ini di 10 ruas jalan di Jakarta bukanlah lockdown atau karantina. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kami seleksi. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kami lakukan pembatasan," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan, dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).
Pembatasan mobilitas ini dilakukan Polda Metro Jaya pada pukul 21.00-04.00 WIB di 10 ruas jalan yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan karena adanya kafe, bar, dan restoran yang buka di luar jam yang diperkenankan.
"Mengapa jam 21.00? Karena ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," tukas Kombes Pol Yusri Yunus.
Adapun 10 lokasi diberlakukannya pembatasan mobilitas, yaitu:
- Jakarta Selatan: kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo
- Jakarta Pusat: Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika
- Jakarta Timur: BKT
- Jakarta Barat: Kota Tua
- Jakarta Utara: Boulevard Kelapa Gading, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap para pengguna kendaraan bermotor di 10 lokasi tadi, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya Batasi Mobilitas 10 Lokasi
Berita Terkait
-
MPMRent Kantongi Sertifikasi ISO Perkuat Komitmen sebagai Penyedia Layanan Rental Kendaraan
-
5 Mobil Keluarga Rp50 Jutaan yang Masih Tangguh, Cocok buat Keluarga Baru
-
BYD Motor Indonesia Perkuat Komitmen Transisi Energi di Indonesia
-
Pertamina Patra Niaga Tindaklanjuti Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di Cianjur
-
Komunitas MGEVC Rampungkan Touring 3 Kota, Buktikan Performa Mobil Listrik
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
MPMRent Kantongi Sertifikasi ISO Perkuat Komitmen sebagai Penyedia Layanan Rental Kendaraan
-
Tak Semua Mobil Toyota Bisa Gunakan Etanol, Ini yang Harus Diperhatikan
-
5 Mobil Keluarga Bekas untuk Segala Medan: SUV-MPV Harga Mulai Rp45 Jutaan
-
Daihatsu Bekali Komunitas Pentingnya Gunakan Suku Cadang Asli Terhadap Performa Mobil
-
Dari BeAT hingga PCX, Ternyata Ini Arti Namanya yang Unik dan Penuh Makna
-
5 Fakta Mobil Buatan Indonesia Era Prabowo untuk Dobrak Dominasi Asing bagi Anak Bangsa
-
Bukan Pertalite, Ini Bensin Terbaik untuk Toyota Raize
-
Suzuki eVitara Siap Mengaspal di Indonesia Tahun Depan, Hasil Kolaborasi dengan Toyota?
-
7 Mobil Keluarga Toyota untuk Bujet Terbatas, Anti Rewel Mulai Rp100 Jutaan
-
5 Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp50 Juta yang Minim Masalah