Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pembatasan mobilitas yang akan diberlakukan mulai malam ini di 10 ruas jalan di Jakarta bukanlah lockdown atau karantina. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kami seleksi. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kami lakukan pembatasan," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan, dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).
Pembatasan mobilitas ini dilakukan Polda Metro Jaya pada pukul 21.00-04.00 WIB di 10 ruas jalan yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan karena adanya kafe, bar, dan restoran yang buka di luar jam yang diperkenankan.
"Mengapa jam 21.00? Karena ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," tukas Kombes Pol Yusri Yunus.
Adapun 10 lokasi diberlakukannya pembatasan mobilitas, yaitu:
- Jakarta Selatan: kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo
- Jakarta Pusat: Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika
- Jakarta Timur: BKT
- Jakarta Barat: Kota Tua
- Jakarta Utara: Boulevard Kelapa Gading, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap para pengguna kendaraan bermotor di 10 lokasi tadi, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya Batasi Mobilitas 10 Lokasi
Berita Terkait
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Studi CREA: Hilirisasi Nikel RI Masih Didominasi Baja Tahan Karat, Belum Untuk EV
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik
-
Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Jadwal Balap MotoGP Spanyol 2026: Menanti Aksi Pembalap Indonesia Veda Ega Raih Podium Lagi
-
Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya
-
Kupas Tuntas 5 Jenis Mobil Hybrid: Dari Paling Irit Bensin hingga Paling Mudah Dirawat
-
Hyundai IONIQ 3 Hatchback Listrik dengan Jarak Tempuh Tembus 496 Km
-
Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan
-
Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026