Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pembatasan mobilitas yang akan diberlakukan mulai malam ini di 10 ruas jalan di Jakarta bukanlah lockdown atau karantina. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kami seleksi. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kami lakukan pembatasan," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan, dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).
Pembatasan mobilitas ini dilakukan Polda Metro Jaya pada pukul 21.00-04.00 WIB di 10 ruas jalan yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan karena adanya kafe, bar, dan restoran yang buka di luar jam yang diperkenankan.
"Mengapa jam 21.00? Karena ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," tukas Kombes Pol Yusri Yunus.
Adapun 10 lokasi diberlakukannya pembatasan mobilitas, yaitu:
- Jakarta Selatan: kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo
- Jakarta Pusat: Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika
- Jakarta Timur: BKT
- Jakarta Barat: Kota Tua
- Jakarta Utara: Boulevard Kelapa Gading, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap para pengguna kendaraan bermotor di 10 lokasi tadi, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya Batasi Mobilitas 10 Lokasi
Berita Terkait
-
Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026
-
4 Cara Cek Nomor Kendaraan Mobil dan Motor Secara Resmi Terbaru 2026
-
Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
-
Pajak Kendaraan Turun Drastis Khusus Kendaraan Ini di 2026, Diskon Gede-gedean
-
Dompet Aman! 3 Provinsi Ini Beri Diskon dan Hapus Denda Pajak Motor Maret 2026
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
5 Rekomendasi MPV Rp100 Jutaan dengan Kabin Senyap dan Nyaman untuk Mudik
-
Tren Pembelian Mobil Bekas di Indonesia Mulai Terapkan Garansi Mirip Unit Baru
-
Yamaha Marine Perkuat Ekosistem Maritim Indonesia Lewat Fasilitas Terpadu KBA Sunter
-
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
-
Tren Mobil Bekas Meningkat Jelang Lebaran 2026 MPV dan SUV Jadi Incaran Pemudik
-
JAECOO Aneka Karawaci Resmi Beroperasi Perkuat Jaringan SUV Premium di Tangerang
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, GAC Indonesia Luncurkan Aplikasi Pintar untuk Permudah Pengguna
-
Jangan Malas! Ini 5 Dampak Buruk Air Hujan Terhadap Cat Mobil Anda
-
5 Mobil Listrik 7 Seater untuk Mudik Lebaran 2026, Mulai Rp300 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Murah untuk Mudik Lebaran 2026