Suara.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi sepeda motor atau SIM C rencananya mulai akan diterapkan pada Agus mendatang. Nantinya akan ada tiga golongan SIM motor, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
AKBP Arief Budiman Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan targetnya perubahan pada SIM C itu rencananya bisa diterapkan mulai Agustus.
"Artinya bagi pengendara sepeda motor di atas 250 cc, kita berharap di bulan Agustus sudah bisa meningkatkan golongannya dari C ke CI," ujar Arief Budiman, dikutip dari kanal Youtube NTMC Polri, Selasa (13 Juli 2021).
Ia menambahkan, saat ini rata-rata pengguna motor sudah punya SIM C lebih dari satu tahun. Berarti nanti di bulan Agustus sudah bisa di tingkatkan ke CI.
"Selanjutnya kalau sudah punya CI minimal 1 tahun baru bisa ditingkatkan lagi ke CII. Jadi tidak bisa langsung," terangnya.
Sebagai informasi aturan mengenai penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang sudah dikeluarkan sejak Februari lalu.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C, dilansir dari Perpol Nomor 5 tahun 2021, Selasa, 13 Juli 2021.
- SIM C
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic). - SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. - SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Berita Terkait
-
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
-
Berapa Tarif Perpanjangan SIM C Tahun 2025? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Memperpanjang SIM!
-
Libur Nataru Layanan SIM di Jakarta Tutup, Catat Ini Tanggal Bukanya
-
Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap Beda C1 dan C2
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Gravel Mandalika Bikin Celaka, 3 Rider MotoGP Murka! Ini Fakta di Balik Kritiknya
-
BBM Oplosan Etanol Bakal Jadi Standar Baru? 5 Fakta Kebijakan E10 yang Bikin Geger
-
Jimny Killer Meluncur Gahar, Mobil Offroad dengan Harga Cuma Rp180 Jutaan Bikin Gempar
-
Budget Rp200 Juta, Dapat Toyota Fortuner Tahun Berapa?
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater Terbaik 2025, Mulai Rp400 Jutaan
-
Festival Kendaraan Ramah Lingkungan dari Ofero Digelar di Tiga Kota
-
Avanza 80 Jutaan Dapat Tahun Berapa? Ini 7 Seri Terbaik Buat Kamu
-
Berapa Harga Motor Listrik Honda? Ini 3 Rekomendasi Terbaik 2025
-
Berapa Biaya Perawatan Mitsubishi Destinator? Segini Kisarannya
-
Motul Rilis Pelumas Khusus Mesin 2-Tak, Bikin Motor Anti Ngebul