Suara.com - Jalur Transjakarta atau busway adalah jalan khusus steril yang tidak bisa dilalui sembarang kendaraan. Tujuan utamanya agar bus bisa beroperasi lancar tanpa adanya mobil atau sepeda motor. Akan tetapi, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat, beberapa jenis kendaraan dipersilakan melintas tanpa harus mendapat sanksi.
Hal ini disampaikan akun terverifikasi @dishubdkijakarta. Jenis kendaraan yang boleh melintas di antaranya ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut tabung oksigen.
"Selama masa PPKM darurat, Jalur Khusus Bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah (tanpa iring-iringan) dan mobil pengangkut oksigen," demikian dikutip Suara.com.
Namun demikian, kendaraan yang melintas diharapkan tetap memperhatikan keselamatan dan aturan lalu lintas angkutan jalan. Bila ada kendaraan melakukan penyalahgunaan jalur khusus ini akan ditindak sesuai aturan hukum berlaku.
Menurut peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta, mobil Kepolisian dan TNI, sampai dubes negara sahabat tidak diperbolehkan melintas kecuali sifatnya situasional.
Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan. Pertama merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1).
Berita Terkait
-
Ribuan Siswa Bandung Barat Keracunan Massal Akibat Program MBG, Ambulans Bolak Balik
-
Pramono Anung Sentil Mobil Pelat Merah Nyelonong Jalur Transjakarta: Pasti Kena Bully!
-
Di Tengah Demo Kwitang, Zaskia Adya Mecca Temukan Keanehan: Orang Berbaju Sipil Larang Merekam!
-
Bukan Cuma Ambulans, Suzuki Carry Ini Punya 'Hak Istimewa' di Tengah Lautan Massa Demonstrasi
-
Viral Jenazah Diangkut Pakai Bentor, Keluarga Tak Mampu Sewa Ambulans
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
-
Sensasi Jelajah Keindahan Lombok Bersama New Honda ADV160
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero