Suara.com - Jalur Transjakarta atau busway adalah jalan khusus steril yang tidak bisa dilalui sembarang kendaraan. Tujuan utamanya agar bus bisa beroperasi lancar tanpa adanya mobil atau sepeda motor. Akan tetapi, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat, beberapa jenis kendaraan dipersilakan melintas tanpa harus mendapat sanksi.
Hal ini disampaikan akun terverifikasi @dishubdkijakarta. Jenis kendaraan yang boleh melintas di antaranya ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut tabung oksigen.
"Selama masa PPKM darurat, Jalur Khusus Bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah (tanpa iring-iringan) dan mobil pengangkut oksigen," demikian dikutip Suara.com.
Namun demikian, kendaraan yang melintas diharapkan tetap memperhatikan keselamatan dan aturan lalu lintas angkutan jalan. Bila ada kendaraan melakukan penyalahgunaan jalur khusus ini akan ditindak sesuai aturan hukum berlaku.
Menurut peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta, mobil Kepolisian dan TNI, sampai dubes negara sahabat tidak diperbolehkan melintas kecuali sifatnya situasional.
Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan. Pertama merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1).
Berita Terkait
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
12 Hari Bertahan Hidup di Tengah Laut, 3 ABK Kapal Ambulans Akhirnya DItemukan Selamat
-
Tak Sesuai Prosedur, Bupati Gowa Soroti Viral Video Ambulans Angkut Motor
-
Setelah 7 Hari Pencarian Tanpa Hasil, Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Dihentikan
-
Misteri Hilangnya Ambulans Laut di Selat Makassar, Basarnas Turunkan KN SAR 104 Kamajaya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
4 Mobil Bekas Irit Cuma Rp60 Jutaan Buat Liburan Akhir Tahun, Ideal untuk Keluarga Kecil
-
Lebih dari Sekadar Moge, Ini 7 Senjata Rahasia Honda Africa Twin Terbaru 2025
-
7 Fakta Istimewa Polytron FOX 350, Motor Listrik Cerdas Harga Subsidi Cocok untuk Pemula
-
Jangan Coba-coba Copot Pelat Nomor, Polisi Punya Trik Baru di Operasi Zebra dan Dendanya Buat Nyesek
-
Pajak Mobil Avanza Berapa? Intip Estimasi di November 2025
-
Terpopuler: Mobil Pelat RI 33 Ikut Macet-macetan, 7 Alternatif Honda WR-V Terbaik
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Bisa Buat Kondangan Ramai-ramai
-
Motor Listrik Polytron FOX 350 Resmi Meluncur, Mulai Rp 15 Jutaan
-
5 Mobil Bekas dengan Ground Clearance Tinggi, Cocok untuk Medan Berat
-
Hal Sepele yang Sering Diabaikan saat Memilih Mobil Bekas Sebagai Mobil Pertama