Suara.com - Kejadian geng motor mengeroyok Polisi yang bertugas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan (simak lengkapnya di sini). Tidak hanya melakukan pemukulan, mereka merekam peristiwa itu dan mengucapkan perkataan kotor.
Saat itu, delapan pelaku ditangkap dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Kamis (15/7/2021) malam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Aldy Royya alias Penyok.
Ia adalah buronan pelaku penganiaya terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Penyok ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara.
Kejadian pengeroyokan atas Aiptu Suwardi dilakukan geng motor, terdiri dari sekelompok remaja saat hendak membubarkan rombongan balap liar di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/7/2021) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, peristiwa bermula saat korban menerima informasi terkait adanya balap liar atau bali di kawasan Cilandak. Dari informasi ini, Aiptu Suwardi langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, Aiptu Suwardi langsung melakukan imbauan agar anak-anak muda ini untuk membubarkan diri mengingat masa PPKM Darurat.
"Namun, imbauan itu justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota bertugas. Korban atas nama Aiptu Suwardi," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Tidak lama, tiga tersangka pelaku pengeroyokan ini tertangkap. Yaitu Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21). Dua nama disebut belakangan adalah perempuan.
Baca Juga: Pernah Gebuki Orang sampai Mati, Aldi Penyok Buronan Pengeroyok Polisi Ternyata Residivis
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang berstatus saksi, dan satu DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, Polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.
Kekinian, satu orang DPO telah ditangkap, yaitu Muhammad Aldy Royya alias Penyok. Pelaku utama ini rupanya seorang residivis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyebut Penyok pernah mendekam di penjara pada 2019. Ketika itu terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada tahun 2019," jelas Kompol Achmad Akbar saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
Berita Terkait
-
KPAI: Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Momentum Hentikan Tradisi Geng Pelajar
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Kocak, The Prediksi dan Bedain Touring ke New Zealand Pakai Kostum Shaun The Sheep
-
Padahal Gabung Geng Motor, Desta Malu dan Minder Pengalaman Touring Kalah Telak dari Chef Juna
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil