Suara.com - Kejadian geng motor mengeroyok Polisi yang bertugas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan (simak lengkapnya di sini). Tidak hanya melakukan pemukulan, mereka merekam peristiwa itu dan mengucapkan perkataan kotor.
Saat itu, delapan pelaku ditangkap dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Kamis (15/7/2021) malam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Aldy Royya alias Penyok.
Ia adalah buronan pelaku penganiaya terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Penyok ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara.
Kejadian pengeroyokan atas Aiptu Suwardi dilakukan geng motor, terdiri dari sekelompok remaja saat hendak membubarkan rombongan balap liar di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/7/2021) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, peristiwa bermula saat korban menerima informasi terkait adanya balap liar atau bali di kawasan Cilandak. Dari informasi ini, Aiptu Suwardi langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, Aiptu Suwardi langsung melakukan imbauan agar anak-anak muda ini untuk membubarkan diri mengingat masa PPKM Darurat.
"Namun, imbauan itu justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota bertugas. Korban atas nama Aiptu Suwardi," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Tidak lama, tiga tersangka pelaku pengeroyokan ini tertangkap. Yaitu Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21). Dua nama disebut belakangan adalah perempuan.
Baca Juga: Pernah Gebuki Orang sampai Mati, Aldi Penyok Buronan Pengeroyok Polisi Ternyata Residivis
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang berstatus saksi, dan satu DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, Polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.
Kekinian, satu orang DPO telah ditangkap, yaitu Muhammad Aldy Royya alias Penyok. Pelaku utama ini rupanya seorang residivis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyebut Penyok pernah mendekam di penjara pada 2019. Ketika itu terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada tahun 2019," jelas Kompol Achmad Akbar saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
Berita Terkait
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dibawa ke RSUD Pasar Minggu
-
KPAI: Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Momentum Hentikan Tradisi Geng Pelajar
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Kocak, The Prediksi dan Bedain Touring ke New Zealand Pakai Kostum Shaun The Sheep
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
-
Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?
-
Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia
-
Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?
-
5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini
-
10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol
-
Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?
-
Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga