Suara.com - Pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) menjadi aturan yang diterapkan masa Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Termasuk di antaranya adalah para pengguna mobil pribadi dan transportasi umum.
Dikutip dari kantor berita Antara, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri, yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.
"Berlaku efektif tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Disebutkan dalam aturan ini, bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan. Yaitu:
- Bagi pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa - Bali dan daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR maksimum 2x24 jam.
- Masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah dengan PPKM level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasinasi, hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
- Pengguna transportasi dari dan ke daerah level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
- Khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan perjalanan lainnya.
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Di samping itu, Wiku Adisasmito juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021 terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM yang berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2021.
"Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian COVID-19 yang berasal dari luar Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan Permenkumham ini, di masa PPKM WNA dilarang masuk, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Tag
Berita Terkait
-
Membaca, Menjelajah Kota, dan Bertemu Orang Baru Bersama LiteraTOUR
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
5 Parfum Wanita untuk Pengguna Transportasi Umum, Bebas Bau Badan Seharian!
-
Mau Gratis Naik MRT sampai Masuk Ragunan? Catat Dua Tanggal Ini
-
BBM Naik, Pramono Optimistis Warga Jakarta Bakal Beralih ke Transportasi Umum
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Solusi Buruh dan Mahasiswa: 5 Motor Gesit yang Bisa Dibeli dengan Harga Under 10 Juta
-
5 Pilihan Motor Lebih Murah dari Honda BeAT tapi Bagasinya Besar, Lebih Bertenaga
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
-
Mitos Baterai Mobil Listrik Cepat Rusak Mulai Terpatahkan Data Lapangan
-
Mobil Keluaran 90-an yang Direkomendasikan Pakar: Desain Timeless, Bertenaga, Lebih Murah dari Motor
-
Bedah Data: Penjualan Mobil Listrik Polytron 2026 Kalahkan Brand Tenar dari Jepang dan Jerman
-
Sistem Infotainment Mobil Modern Dinilai Mengancam Keselamatan Berkendara
-
Bukan Indonesia, Negara Ini yang Jadi Tempat Kelahiran Yamaha R2?
-
Ancaman Nyata BYD Paksa Toyota Ubah Strategi Distribusi Kendaraan untuk Pasar Australia
-
Studi: Gen Z Tak Bisa Ganti Ban Mobil Senidiri saat Ban Bocor