Suara.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan kelonggaran masa garansi dan servis untuk konsumen dengan warranty berakhir selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan perpanjangannya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Adam Rahman, DGH After Sales Strategy Group PT MMKSI memaparkan kebijakan yang diberikan.
Yaitu, pemilik kendaraan produksi PT MMKSI yang masa garansi dan servisnya berakhir pada Juli hingga Agustus atau bertepatan penerapan PPKM bisa mendapatkan layanan hingga Oktober 2021.
"Ada kemungkinan konsumen tak bisa datang ke diler sehingga tidak melakukan servis. Maka kami buat kebijakan selama periode Juli - akhir Agustus di mana warranty pemilik kendaraan Mitsubishi berakhir, kerusakan pada masa ini kami berikan kelonggaran," jelas Adam Rahman dalam virtual conference pada Selasa (3/8/2021).
Dasar yang mendasari pemberian kelonggaran ini juga disebutnya datang dari hasil monitoring kedatangan konsumen ke bengkel resmi diler Mitsubishi Indonesia.
"Kami mengalami penurunan 17 persen konsumen yang datang ke outlet. Namun Mitsubishi tetap berkomitmen untuk menjaga layanan di seluruh daerah sesuai peraturan wilayah masing-masing," tandasnya.
Di sisi lain, untuk mendukung perawatan kendaraan para konsumen, PT MMKSI juga mengoptimalkan layanan servis di rumah konsumen untuk perbaikan ringan dan perawatan berkala.
Dan, bila ingin melakukan servis di bengkel resmi, PT MMKSI menganjurkan agar konsumen mendaftar sebelumnya atau melakukan booking. Sehingga bisa meminimalkan terjadi penumpukan konsumen.
Baca Juga: PT MMKSI Sebut Proses Recall Mitsubishi Xpander Sudah Mencapai 70 Persen
Berita Terkait
-
7 Mobil SUV 7 Seater Premium Pesaing Mitsubishi Destinator, Suspensi Empuk Harga Lebih Murah
-
Mitsubishi Fuso dan Foxconn Dirikan Perusahaan Bus Listrik
-
5 Mobil Bekas Sekelas Honda HR-V dengan Fitur Canggih dan Harga Bersaing
-
Mitsubishi Grandis atau Honda Odyssey? MPV Mewah Bekas Under 100 Juta yang Nyaman di Jalan Rusak
-
Mesin Bandel untuk Kerja Rodi Harian: Ini 5 Mobil Mitsubishi Bekas, dari yang Irit hingga Offroad
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
5 Oli Motor Anti-Panas Buat Touring Jauh, Mesin Adem Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
4 Cara Bikin Servis Motor Honda Terasa Murah, Cuma Modal Kumpulkan Poin di HP
-
Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026
-
6 Pilihan Honda CR-V Kura-kura: SUV Mewah Cuma 80 Jutaan, Awas Penyakit "Getar" Sebelum Beli
-
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula