Suara.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan kelonggaran masa garansi dan servis untuk konsumen dengan warranty berakhir selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan perpanjangannya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Adam Rahman, DGH After Sales Strategy Group PT MMKSI memaparkan kebijakan yang diberikan.
Yaitu, pemilik kendaraan produksi PT MMKSI yang masa garansi dan servisnya berakhir pada Juli hingga Agustus atau bertepatan penerapan PPKM bisa mendapatkan layanan hingga Oktober 2021.
"Ada kemungkinan konsumen tak bisa datang ke diler sehingga tidak melakukan servis. Maka kami buat kebijakan selama periode Juli - akhir Agustus di mana warranty pemilik kendaraan Mitsubishi berakhir, kerusakan pada masa ini kami berikan kelonggaran," jelas Adam Rahman dalam virtual conference pada Selasa (3/8/2021).
Dasar yang mendasari pemberian kelonggaran ini juga disebutnya datang dari hasil monitoring kedatangan konsumen ke bengkel resmi diler Mitsubishi Indonesia.
"Kami mengalami penurunan 17 persen konsumen yang datang ke outlet. Namun Mitsubishi tetap berkomitmen untuk menjaga layanan di seluruh daerah sesuai peraturan wilayah masing-masing," tandasnya.
Di sisi lain, untuk mendukung perawatan kendaraan para konsumen, PT MMKSI juga mengoptimalkan layanan servis di rumah konsumen untuk perbaikan ringan dan perawatan berkala.
Dan, bila ingin melakukan servis di bengkel resmi, PT MMKSI menganjurkan agar konsumen mendaftar sebelumnya atau melakukan booking. Sehingga bisa meminimalkan terjadi penumpukan konsumen.
Baca Juga: PT MMKSI Sebut Proses Recall Mitsubishi Xpander Sudah Mencapai 70 Persen
Berita Terkait
-
Xpander Kokoh Destinator Jadi Kejutan, Mobil Mitsubishi Terlaris 2026 Tipe Apa?
-
Gak Perlu Mahal! 5 Pilihan Motor Listrik Rp14 Jutaan yang Layak Dibeli Tahun Ini
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Turun Harga! Simak Daftar iPhone Best Value Garansi Resmi Tahun 2026
-
Inilah 10 Merek Mobil Terlaris Januari hingga Maret 2026, Honda Dapat Rapor Merah
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara