Suara.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan kelonggaran masa garansi dan servis untuk konsumen dengan warranty berakhir selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan perpanjangannya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Adam Rahman, DGH After Sales Strategy Group PT MMKSI memaparkan kebijakan yang diberikan.
Yaitu, pemilik kendaraan produksi PT MMKSI yang masa garansi dan servisnya berakhir pada Juli hingga Agustus atau bertepatan penerapan PPKM bisa mendapatkan layanan hingga Oktober 2021.
"Ada kemungkinan konsumen tak bisa datang ke diler sehingga tidak melakukan servis. Maka kami buat kebijakan selama periode Juli - akhir Agustus di mana warranty pemilik kendaraan Mitsubishi berakhir, kerusakan pada masa ini kami berikan kelonggaran," jelas Adam Rahman dalam virtual conference pada Selasa (3/8/2021).
Dasar yang mendasari pemberian kelonggaran ini juga disebutnya datang dari hasil monitoring kedatangan konsumen ke bengkel resmi diler Mitsubishi Indonesia.
"Kami mengalami penurunan 17 persen konsumen yang datang ke outlet. Namun Mitsubishi tetap berkomitmen untuk menjaga layanan di seluruh daerah sesuai peraturan wilayah masing-masing," tandasnya.
Di sisi lain, untuk mendukung perawatan kendaraan para konsumen, PT MMKSI juga mengoptimalkan layanan servis di rumah konsumen untuk perbaikan ringan dan perawatan berkala.
Dan, bila ingin melakukan servis di bengkel resmi, PT MMKSI menganjurkan agar konsumen mendaftar sebelumnya atau melakukan booking. Sehingga bisa meminimalkan terjadi penumpukan konsumen.
Baca Juga: PT MMKSI Sebut Proses Recall Mitsubishi Xpander Sudah Mencapai 70 Persen
Berita Terkait
-
5 Mobil Paling Irit Bensin dan Awet untuk Keluarga: Muat 7 Penumpang, Cocok Gantikan Innova
-
Harga Xpander Cross Juni 2026 Naik Rp3 Juta, Cek Spesifikasi Lengkapnya
-
Siapkan Dompet! Mitsubishi Sedang Racik Pajero Versi Mini, Mobil Listrik dan Xpander Generasi Baru
-
Nasib Garansi Seumur Hidup Mobil Listrik Wuling Saat Berpindah Tangan
-
9 SUV 1500cc Harga Mirip Honda Brio RS Baru, Ada yang Turbo hingga Sebandel Avanza
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Cara Menghemat BBM Saat Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 Per Liter
-
Harga Suku Cadang Yamaha Alami Kenaikan, Bikers Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
-
Sering Diremehkan Karena Tua, Hatchback Rp 85 Jutaan Ini Simpan Teknologi yang Bikin Ketagihan
-
Nasib BYD Terancam Setelah Masuk Daftar Hitam Pentagon
-
6 Motor Honda yang Irit dan Bisa Pakai Pertalite saat Harga Pertamax Melambung
-
Komparasi Harga BBM RON 92 Terbaru: Pertamax vs Vivo vs BP, Mana yang Termurah?
-
Aturan Ketat China Bakal Depak Mobil Listrik EREV yang Cuma Jual Janji Jarak Tempuh
-
Pertamax Meroket Rp 16.250, Segini Modal "Nyesek" Isi Full Tank NMax Turbo Demi Performa Gahar
-
5 Motor Listrik untuk Ngantor: Harga Under 20 Juta, Jarak Tempuh Tembus 60 Km
-
Harga BBM Pertamax Naik, Apakah Pertalite Cocok untuk Kendaraan Mobil atau Motor Baru?