Ilustrasi membeli mobil bekas [Shutterstock].
Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar
- Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
- Undang-undang over kredit mobil terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
- Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Beri perlindungan pada mobil bekas
- Bila membelinya dengan cara tunai, besar kemungkinan mobil bekas tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Karena itu, sebagai pemilik baru harus memberikan perlindungan untuk kendaraan ini demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul akibatnya.
Bila tidak terlalu memahami mobil, ajak pemilik ke bengkel resmi
- Hal terakhir yang tidak kalah penting ketika ingin membeli mobil bekas adalah lakukan pengecekan kondisi kendaraan itu.
- Pemeriksaan lebih lanjut tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar saja, tapi interior, mesin, serta kaki-kaki mobil.
- Bila belum cukup memahami hal ini, ajaklah penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan membeli mobil, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.
- Dengan laporan dari general check up, bisa menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.
Komentar
Berita Terkait
-
Orang RI Mulai Malas Ambil Kredit, Ini Buktinya
-
Kemenkeu Siapkan Rp 210,4 Triliun untuk Anggaran Ketahanan Pangan 2026, Naik dari Rp 144,6 T
-
Kemenkeu Akui Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan 2025 Masih Rendah, Baru 64% dari Rp 144,6 T
-
6 Mobil Bekas Matic Murah: Irit BBM, Cocok untuk Kerja Harian, Mulai Rp60 Jutaan!
-
Nissan March Bekas Apakah Masih Oke Dibeli 2025? Harga Miring, Mesin Irit, Cocok untuk Harian
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
Terkini
-
8 Aksesori Resmi Honda ADV160: Rincian Lengkap Biar Tampilan Makin Garang saat Liburan
-
Mitsubishi Fuso Bantu Pemulihan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang Sumatera
-
Mending Fox 200 atau Fox 350? Begini Perbandingan Harga Motor Listrik Polytron Terbaru
-
5 SUV Bekas Anti Banjir dan Gampang Dirawat: Murah, Pas Buat Keluarga
-
Jangan Nekat Terobos Genangan! Segini Batas Aman Motor Melewati Banjir
-
Segini Estimasi Biaya Perbaikan Mobil Terendam Banjir, Siap-siap Kaget Lihat Rinciannya!
-
Mobil Listrik Geely Resmi Sapa Jogja, Kapan Unit Dikirim ke Konsumen?
-
5 Rekomendasi Motor Scoopy Bekas dari 5 Generasi, Cocok untuk Mahasiswa
-
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau
-
Isi Garasi Endipat Wijaya yang Sindir Donasi Rp10 M ke Sumatera, Punya Koleksi Mobil Rp2,5 M