Ilustrasi membeli mobil bekas [Shutterstock].
Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar
- Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
- Undang-undang over kredit mobil terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
- Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Beri perlindungan pada mobil bekas
- Bila membelinya dengan cara tunai, besar kemungkinan mobil bekas tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Karena itu, sebagai pemilik baru harus memberikan perlindungan untuk kendaraan ini demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul akibatnya.
Bila tidak terlalu memahami mobil, ajak pemilik ke bengkel resmi
- Hal terakhir yang tidak kalah penting ketika ingin membeli mobil bekas adalah lakukan pengecekan kondisi kendaraan itu.
- Pemeriksaan lebih lanjut tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar saja, tapi interior, mesin, serta kaki-kaki mobil.
- Bila belum cukup memahami hal ini, ajaklah penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan membeli mobil, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.
- Dengan laporan dari general check up, bisa menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.
Komentar
Berita Terkait
-
Kalang Kabut! Purbaya Terhimpit, Bahlil Terjepit
-
THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran
-
Edukasi Finansial Dorong Masyarakat Lebih Cermat Menyusun Strategi Investasi Jangka Panjang
-
Bank Jago Sulap Tirai Warteg Ramadan Jadi Lahan Cuan UMKM
-
Cara Hemat Pulang Kampung Tanpa Bikin Dompet Bolong
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Daftar Harga Motor Honda 2026 Terbaru: Dari Tunggangan Pelajar hingga Tulang Punggung Keluarga
-
5 Mobil Semurah Nmax tapi Tahan Banting, Cocok Dipakai Harian untuk Jangka Panjang
-
Lokasi SPKLU Jalur Mudik Trans Jawa 2026, Pengguna Mobil Listrik Wajib Tahu
-
DFSK Siap Pasok Mobil Pikap untuk Program Koperasi Merah Putih
-
Perbedaan Mobil Sunroof, Moonroof, dan Panoramic, Jangan Sampai Salah Pilih
-
BYD Boyong Denza Z9 GT ke Indonesia Namun Harga Diprediksi Melambung Tinggi
-
Bikin Iri! Malaysia Punya Tradisi Gratiskan Tol saat Mudik Lebaran, Indonesia Kapan?
-
7 Mobil yang Cocok untuk Mudik Jarak Jauh, Ada Avanza hingga Fortuner
-
Taruhan Mahal BYD Hadirkan Baterai Generasi Kedua di Tengah Lesunya Pasar Otomotif
-
Cara Klaim Asuransi Mobil Jika Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2026