Suara.com - Maruti Suzuki mendapat teguran dan denda 2 miliar rupee atau sekira Rp386,7 miliar dari Komisi Persaingan Bisnis India atau Competition Commission of India (CCI) . Pasalnya, produsen mobil terbesar di India ini dianggap melakukan praktik yang menghambat persaingan usaha.
Dikutip kantor berita Antara dari Reuters, CCI menyatakan bahwa Maruti Suzuki telah memaksa para diler mereka untuk membatasi diskon atas mobil yang dijual.
CCI pada 2019 mulai menyelidiki tuduhan bahwa Maruti Suzuki memaksa para diler untuk membatasi diskon, yang secara efektif menghambat persaingan di antara diler. Juga merugikan konsumen yang sebenarnya bisa mendapatkan mobil dengan harga lebih terjangkau.
Dalam sebuah perintah yang dikeluarkan setelah penyelidikan pada Juli 2019, CCI meminta Maruti untuk "berhenti" melakukan praktik semacam itu, dan meminta perusahaan untuk menyetor denda dalam waktu 60 hari.
Maruti Suzuki yang memiliki rasio penjualan satu dari setiap dua mobil di India, dan mayoritas sahamnya dimiliki Suzuki Motor Corporation Jepang itu tidak menjawab permintaan Reuters untuk konfirmasi kejelasannya.
Saat penyelidikan, Maruti Suzuki mengatakan kepada regulator bahwa mereka tidak mengekang diler untuk memberikan diskon apa pun kepada pelanggan.
Lain halnya dengan pihak CCI setelah merangkum beberapa email antara diler dan pejabat Maruti Suzuki, yang menemukan adanya "kebijakan kontrol diskon yang dikendalikan" oleh Maruti dan bukannya diler.
Sebagai informasi, produsen mobil terkadang menetapkan batas diskon kepada diler demi mencegah perang harga. Sebaliknya, hukum di India melihat hal itu berdampak buruk pada persaingan usaha.
CCI mempertimbangkan hukuman denda kepada Maruti Suzuki dengan melihat kondisi industri otomotif yang terguncang akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Mitsubishi Optimistis Penjualan Mobil Baru di 2021 Lampaui Target Gaikindo
Berita Terkait
-
Bukan Hybrid atau Listrik, Suzuki Pilih Jalan Radikal pada Mobil Barunya
-
Didatangi PLN dan TNI, Warga Curhat Dipaksa Bayar Denda Rp 87 Juta Usai Dituding Curi Listrik
-
Viral Guru Ngaji Digaji Rp450 Ribu Dihukum Bayar Rp12,5 Juta Gara-gara Disiplinkan Murid
-
Penjualan Mobil Baru Anjlok, Ini Biang Keladi Pasar Mobil Bekas Juga Tak Kunjung Melejit
-
Foto Penis Pasien yang Koma, Dokter di Australia Didenda Hingga Ratusan Juta
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Pebalap Muda Indonesia Muhammad Kiandra Ramadhipa Kejar Kemenangan di Moto3 Portugal
-
Pesona Penantang Honda GL Pro dari Kawasaki, Hadir dengan Fitur Terkini
-
Daftar Merek Mobil Terlaris Mei 2026, BYD Mulai Tergeser Dengan Merek China Lain
-
Review Jujur Prabowo Soal Maung Garuda: Kebal Peluru, Tapi Masih Tembus Air Hujan dan Bunyi 'Gredek'
-
Cara Maksimalkan Fitur Drive Mode pada Hyundai New CRETA saat Jalan Macet
-
Nasib Mobil 'Pimp My Ride' Berakhir Pilu, Kini Cuma Nangring di Rosokan
-
Amankah Ganti Pertamax ke Pertalite untuk Motor Matic? Intip Penjelasannya
-
Mobil Listrik Merek Jepang Harga Setara BYD Atto 1? Simak Pesona Nissan Leaf Bekas
-
Terpopuler: Daftar Mobil yang Boleh Pakai Pertalite, Dampak Downgrade dari Pertamax Bagi Mobil
-
Cara Menghemat BBM Saat Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 Per Liter