Suara.com - Maruti Suzuki mendapat teguran dan denda 2 miliar rupee atau sekira Rp386,7 miliar dari Komisi Persaingan Bisnis India atau Competition Commission of India (CCI) . Pasalnya, produsen mobil terbesar di India ini dianggap melakukan praktik yang menghambat persaingan usaha.
Dikutip kantor berita Antara dari Reuters, CCI menyatakan bahwa Maruti Suzuki telah memaksa para diler mereka untuk membatasi diskon atas mobil yang dijual.
CCI pada 2019 mulai menyelidiki tuduhan bahwa Maruti Suzuki memaksa para diler untuk membatasi diskon, yang secara efektif menghambat persaingan di antara diler. Juga merugikan konsumen yang sebenarnya bisa mendapatkan mobil dengan harga lebih terjangkau.
Dalam sebuah perintah yang dikeluarkan setelah penyelidikan pada Juli 2019, CCI meminta Maruti untuk "berhenti" melakukan praktik semacam itu, dan meminta perusahaan untuk menyetor denda dalam waktu 60 hari.
Maruti Suzuki yang memiliki rasio penjualan satu dari setiap dua mobil di India, dan mayoritas sahamnya dimiliki Suzuki Motor Corporation Jepang itu tidak menjawab permintaan Reuters untuk konfirmasi kejelasannya.
Saat penyelidikan, Maruti Suzuki mengatakan kepada regulator bahwa mereka tidak mengekang diler untuk memberikan diskon apa pun kepada pelanggan.
Lain halnya dengan pihak CCI setelah merangkum beberapa email antara diler dan pejabat Maruti Suzuki, yang menemukan adanya "kebijakan kontrol diskon yang dikendalikan" oleh Maruti dan bukannya diler.
Sebagai informasi, produsen mobil terkadang menetapkan batas diskon kepada diler demi mencegah perang harga. Sebaliknya, hukum di India melihat hal itu berdampak buruk pada persaingan usaha.
CCI mempertimbangkan hukuman denda kepada Maruti Suzuki dengan melihat kondisi industri otomotif yang terguncang akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Mitsubishi Optimistis Penjualan Mobil Baru di 2021 Lampaui Target Gaikindo
Berita Terkait
-
Bukan Hybrid atau Listrik, Suzuki Pilih Jalan Radikal pada Mobil Barunya
-
Didatangi PLN dan TNI, Warga Curhat Dipaksa Bayar Denda Rp 87 Juta Usai Dituding Curi Listrik
-
Viral Guru Ngaji Digaji Rp450 Ribu Dihukum Bayar Rp12,5 Juta Gara-gara Disiplinkan Murid
-
Penjualan Mobil Baru Anjlok, Ini Biang Keladi Pasar Mobil Bekas Juga Tak Kunjung Melejit
-
Foto Penis Pasien yang Koma, Dokter di Australia Didenda Hingga Ratusan Juta
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Komparasi Mahindra Scorpio Pick Up vs Isuzu Traga Untuk Kendaraan Operasional
-
Yamaha Racing Indonesia Rilis Formasi Pembalap 2026 Demi Target Juara Dunia
-
5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
-
5 Motor Irit Cocok untuk Berangkat Kerja Lintas Kabupaten
-
Harga Toyota Raize Bekas Termurah: Seberapa Jauh Selisihnya Dibanding Harga Terbaru?
-
MotoGP Mandalika Kapan? Ini Daftar Pembalap yang Pernah Juara di Sana
-
Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui
-
5 Mobil Bekas Under Rp100 Jutaan Nyaman Nggak Bikin Mabuk Darat, Cocok buat Mudik!
-
Ganti Depan atau Belakang Dulu Kawan? Cek Aturan Ban agar Aman Saat Lebaran
-
Spesifikasi Mewah Range Rover Autobiography, Calon Mobil Dinas Gubernur Kaltim