Suara.com - Maruti Suzuki mendapat teguran dan denda 2 miliar rupee atau sekira Rp386,7 miliar dari Komisi Persaingan Bisnis India atau Competition Commission of India (CCI) . Pasalnya, produsen mobil terbesar di India ini dianggap melakukan praktik yang menghambat persaingan usaha.
Dikutip kantor berita Antara dari Reuters, CCI menyatakan bahwa Maruti Suzuki telah memaksa para diler mereka untuk membatasi diskon atas mobil yang dijual.
CCI pada 2019 mulai menyelidiki tuduhan bahwa Maruti Suzuki memaksa para diler untuk membatasi diskon, yang secara efektif menghambat persaingan di antara diler. Juga merugikan konsumen yang sebenarnya bisa mendapatkan mobil dengan harga lebih terjangkau.
Dalam sebuah perintah yang dikeluarkan setelah penyelidikan pada Juli 2019, CCI meminta Maruti untuk "berhenti" melakukan praktik semacam itu, dan meminta perusahaan untuk menyetor denda dalam waktu 60 hari.
Maruti Suzuki yang memiliki rasio penjualan satu dari setiap dua mobil di India, dan mayoritas sahamnya dimiliki Suzuki Motor Corporation Jepang itu tidak menjawab permintaan Reuters untuk konfirmasi kejelasannya.
Saat penyelidikan, Maruti Suzuki mengatakan kepada regulator bahwa mereka tidak mengekang diler untuk memberikan diskon apa pun kepada pelanggan.
Lain halnya dengan pihak CCI setelah merangkum beberapa email antara diler dan pejabat Maruti Suzuki, yang menemukan adanya "kebijakan kontrol diskon yang dikendalikan" oleh Maruti dan bukannya diler.
Sebagai informasi, produsen mobil terkadang menetapkan batas diskon kepada diler demi mencegah perang harga. Sebaliknya, hukum di India melihat hal itu berdampak buruk pada persaingan usaha.
CCI mempertimbangkan hukuman denda kepada Maruti Suzuki dengan melihat kondisi industri otomotif yang terguncang akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Mitsubishi Optimistis Penjualan Mobil Baru di 2021 Lampaui Target Gaikindo
Berita Terkait
-
Didatangi PLN dan TNI, Warga Curhat Dipaksa Bayar Denda Rp 87 Juta Usai Dituding Curi Listrik
-
Viral Guru Ngaji Digaji Rp450 Ribu Dihukum Bayar Rp12,5 Juta Gara-gara Disiplinkan Murid
-
Penjualan Mobil Baru Anjlok, Ini Biang Keladi Pasar Mobil Bekas Juga Tak Kunjung Melejit
-
Foto Penis Pasien yang Koma, Dokter di Australia Didenda Hingga Ratusan Juta
-
Denda Rp900 Juta! Konten TikTok Radio Ini Picu Amarah MCMC Malaysia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Honda Stylo 160 Arjuno Akan Dipamerkan di Pameran Modifikasi Jepang
-
MaxDecal Memacu Kreativitas Kustom Kultur Indonesia Lewat Produk Stiker Berkualitas
-
JAECOO Sajikan Pengalaman SUV Premium J8 SHS ARDIS di Pusat Perbelanjaan
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Harga Terjangkau!
-
New Honda ADV160 Ditargetkan Terjual Sebanyak 200 Unit Perbulan di Wilayah NTB
-
Pabrik Geely di Purwakarta untuk Kebutuhan Domestik, Tapi Juga Siap Ekspor
-
Motul Meriahkan Kustomfest 2025 dengan Peluncuran Produk Pelumas Terbaru
-
Penampakan Mobil Mercy Ringsek di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Milik Siapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
-
Pebalap Binaan Astra Honda Melesat di IATC Mandalika