Pelat nomor dengan dasar putih dan kuning. Digunakan di Britania Raya, bagian depan dasar putih, bagian belakang dasar kuning. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Suara.com - Korlantas Polri melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.
Belum berlaku dalam waktu dekat, tujuan mengganti dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa ditinjau dari sisi teknologi.
Mengutip Korlantas Polri, berikut fakta-fakta yang perlu diketahui tentang perubahan warna pelat nomor kendaraan:
Mengapa warna pelat nomor kendaraan Harus Diganti?
- Indonesia sudah sangat lama menggunakan TNKB dengan warna dasar hitam dan teks putih.
- Alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
- Tilang elektronik sendiri sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Kamera ETLE bisa salah baca
- Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.
- Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tidak terjadi lagi.
Akan Berlaku Mulai 2022
- Aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjadi putih sudah diteken Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021. Namun dipastikan regulasi belum akan diterapkan tahun ini.
- Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Pol Taslim Chairuddin menjelaskan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap.
- Rencananya akan berjalan pada 2022, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan TNKB. Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.
Komentar
Berita Terkait
-
Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Khusus Operasi Zebra, Polda Metro: Biasanya Pelaku Kejahatan!
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Tragis! 48 Santri Teridentifikasi Usai Ponpes di Sidoarjo Ambruk, 19 Jenazah Belum Dikenali
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil 7-Seater Irit, Tak Bikin Langganan Stop SPBU saat Mudik
-
5 Rekomendasi MPV Rp100 Jutaan dengan Kabin Senyap dan Nyaman untuk Mudik
-
Tren Pembelian Mobil Bekas di Indonesia Mulai Terapkan Garansi Mirip Unit Baru
-
Yamaha Marine Perkuat Ekosistem Maritim Indonesia Lewat Fasilitas Terpadu KBA Sunter
-
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
-
Tren Mobil Bekas Meningkat Jelang Lebaran 2026 MPV dan SUV Jadi Incaran Pemudik
-
JAECOO Aneka Karawaci Resmi Beroperasi Perkuat Jaringan SUV Premium di Tangerang
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, GAC Indonesia Luncurkan Aplikasi Pintar untuk Permudah Pengguna
-
Jangan Malas! Ini 5 Dampak Buruk Air Hujan Terhadap Cat Mobil Anda
-
5 Mobil Listrik 7 Seater untuk Mudik Lebaran 2026, Mulai Rp300 Jutaan