Pelat nomor dengan dasar putih dan kuning. Digunakan di Britania Raya, bagian depan dasar putih, bagian belakang dasar kuning. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Suara.com - Korlantas Polri melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.
Belum berlaku dalam waktu dekat, tujuan mengganti dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa ditinjau dari sisi teknologi.
Mengutip Korlantas Polri, berikut fakta-fakta yang perlu diketahui tentang perubahan warna pelat nomor kendaraan:
Mengapa warna pelat nomor kendaraan Harus Diganti?
- Indonesia sudah sangat lama menggunakan TNKB dengan warna dasar hitam dan teks putih.
- Alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
- Tilang elektronik sendiri sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Kamera ETLE bisa salah baca
- Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.
- Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tidak terjadi lagi.
Akan Berlaku Mulai 2022
- Aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjadi putih sudah diteken Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021. Namun dipastikan regulasi belum akan diterapkan tahun ini.
- Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Pol Taslim Chairuddin menjelaskan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap.
- Rencananya akan berjalan pada 2022, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan TNKB. Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.
Komentar
Berita Terkait
-
Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?
-
Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN
-
Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah
-
Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol
-
Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian
-
Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta
-
Jajal Performa Suzuki Fronx Bisa Dapat Mobil Baru
-
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...
-
Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya
-
4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya