Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan debt collector merampas motor ojol. Video ini diabadikan dalam sebuah akun Instagram @gunabdillah.
Dalam tayangan video tersebut diperlihatkan bagaimana debt collector tersebut merampas motor ojol dengan cara paksa.
Insiden ini terjadi di Jl. Meruya Ilir, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/9/2021).
Seorang pria berjaket putih yang diduga ojol pemilik motor tersebut bergelayutan saat mencegah debt collcetor membawa motornya.
Melihat hal ini, beberapa warga di sekitar tampak membantu untuk menghentikan aksi debt collector tersebut.
Namun usaha mereka tak berhasil, debt collector tersebut tetap lolos. Saat melakukan pengejaran mereka terus berteriak "maling".
Aksi debt collector yang meresahkan ini memang sudah melanggar hukum. Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).
Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Tiba-Tiba Tilang Ojol, Pria yang Dikira Preman Ini Lakukan Hal Tak Terduga
"Gak bayar anggsuran mmg salah..cuma ya gak gini juga caranya..apalagi dept collector itu sering kali gak pake cara manusiawi," tulis @amazinginglydr***.
"Hutang itu di bawa mati...kasihan debtcolectornya....dia sudah datangi rumahnya selalu tidak ada," beber @zafran.zei***.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan