Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan debt collector merampas motor ojol. Video ini diabadikan dalam sebuah akun Instagram @gunabdillah.
Dalam tayangan video tersebut diperlihatkan bagaimana debt collector tersebut merampas motor ojol dengan cara paksa.
Insiden ini terjadi di Jl. Meruya Ilir, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/9/2021).
Seorang pria berjaket putih yang diduga ojol pemilik motor tersebut bergelayutan saat mencegah debt collcetor membawa motornya.
Melihat hal ini, beberapa warga di sekitar tampak membantu untuk menghentikan aksi debt collector tersebut.
Namun usaha mereka tak berhasil, debt collector tersebut tetap lolos. Saat melakukan pengejaran mereka terus berteriak "maling".
Aksi debt collector yang meresahkan ini memang sudah melanggar hukum. Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).
Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
Baca Juga: Tiba-Tiba Tilang Ojol, Pria yang Dikira Preman Ini Lakukan Hal Tak Terduga
"Gak bayar anggsuran mmg salah..cuma ya gak gini juga caranya..apalagi dept collector itu sering kali gak pake cara manusiawi," tulis @amazinginglydr***.
"Hutang itu di bawa mati...kasihan debtcolectornya....dia sudah datangi rumahnya selalu tidak ada," beber @zafran.zei***.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Drag Race Toyota Agya Jadi Ajang Pembuktian Performa di Jamnas TAC Ke 3
-
Yamaha Berikan Servis Gratis untuk Motor Terdampak Banjir di Bali
-
Pahami Tanda-Tanda Sistem Suspensi Mobil Sudah Mulai Terganggu
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
-
Sirkuit Mijen Membara, Crosser 19 Tahun Ini Ancam Dominasi di Kejurnas Motocross 2025
-
Di Indonesia Mahal, Berapa Harga Mobil VW di Negara Asalnya?
-
Begini Jadinya Ofero Stareer 3 Lit Terima Sentuhan Modifikasi dari Katros Garage
-
Terpopuler Hari Ini: Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS, Toyota Avanza Masih Jadi Incaran
-
Budget Mahasiswa: Pilih Yamaha NMAX Bekas Gagah atau Fazzio Baru Bergaya?