Suara.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Pontianak, di Kalimantan Barat mengimbau masyarakat agar tidak hanya menaati aturan berlalu lintas sepanjang Operasi Patuh Kapuas 2021. Tetapi juga berkelanjutan, demi kelancaran dan keselamatan bersama saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Operasi Patuh Kapuas 2021 digelar 14 hari sejak 20 September hingga 3 Oktober 2021 yang fokusnya pada keselamatan berlalu lintas," kata Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan di Pontianak, Selasa (28/9/2021).
Operasi Patuh Kapuas 2021, disebutkan Kompol Rio Sigal Hasibuan dilaksanakan untuk mengurangi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Pontianak. Pasalnya masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang kurang kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
"Sudah delapan hari pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2021, hingga saat ini tercatat sebanyak 110 penilangan, teguran 310, dan satu kecelakaan, serta menjaring sebanyak 32 pengendara yang tidak menggunakan masker," ungkapnya detail.
Ditambahkan Kompol Rio Sigal Hasibuan bahwa pihaknya dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2021 juga berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Sehingga kegiatannya tidak hanya untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas, tetapi pengendara yang tidak memakai masker dalam mencegah atau melindungi agar tidak mudah terpapar COVID-19.
"Kami bersama Dinas Kesehatan Kota Pontianak juga membagikan masker kepada masyarakat, dan bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan untuk langsung dilakukan tes usap di tempat," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Brigjen Pol Asep Safrudin mengatakan, Operasi Patuh Kapuas 2021 yang sedang digelar saat ini lebih mengutamakan kepada keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan di provinsi itu.
Polda Kalbar menurunkan 700 personel polisi pada Operasi Patuh Kapuas 2021 yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalbar.
"Operasi Patuh Kapuas 2021 dengan memperhatikan delapan pelanggaran prioritas antara lain, bagi pengendara yang tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi kapasitas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, kelebihan muatan atau over dimensi dan penggunaan kendaraan yang menggunakan lampu strobo tidak pada peruntukannya," jelas Brigjen Pol Asep Safrudin.
Baca Juga: Daihatsu Gelar Pelatihan Otomotif Virtual, Kali Ini untuk Guru SMK se-DKI dan Banten
Pemerintah memberlakukan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19, sebagai konsekuensi semua pihak termasuk petugas Kepolisian harus tetap berpedoman protokol kesehatan serta dilengkapi alat pelindung diri saat menjalankan tugas di lapangan.
Berita Terkait
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
-
Langkah Kecil di Kota Asing: Cerita Mahasiswa Perantau Menemukan Rumah Kedua di Jogja
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal
-
Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
7 Mobil SUV Ladder Frame Harga di Bawah Rp 100 Juta: Bandel dan Kokoh!
-
Hemat & Ramah Lingkungan: 4 Mobil Listrik Ini Pas untuk Aktivitas Harian Keluarga di Perkotaan
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Sunroof Murah yang Keren Buat Anak Muda
-
Strategi Federal Oil Hindarkan Konsumen dari Oli Palsu
-
Tak Kunjung Nongol di Indonesia, Pesaing MT-25 dari Honda Malah akan Discontinue, Apa Sebab?
-
Bukan Pajero Sport: Fortuner Dipaksa Discontinue Gara-Gara Kalah dari Mobil Satu Ini
-
7 Mobil Bekas Senyaman Mercy Harga Rp100 Jutaan yang Cocok untuk Pensiunan
-
Rekomendasi Bajaj untuk Kendaraan Pribadi, Berapa Harganya?
-
Vario Jadi Motor MotoGP, CBR Makin Sangar: Ini Dia Para Raja Modifikasi HMC 2025