Suara.com - Jalur tol adalah solusi pengurai kepadatan lalu lintas, juga lebih sering dipilih pengemudi karena dirasa lebih dapat memberikan kelancaran dan kecepatan saat berkendara dibandingkan jalur biasa.
Akan tetapi, para pengemudi terkadang menyepelekan aturan-aturan saat berkendara di dalam tol. Secara disadari atau tidak, dengan menganggap enteng aturan ini sebenarnya berpotensi menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Berkendara aman bukan hanya sekadar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas," ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Dari segi asuransi sendiri, kegiatan berkendara baik menggunakan mobil pribadi atau kendaraan umum sebaiknya dilengkapi unsur keamanan dan kenyamanan. Yaitu dengan mengantongi asuransi diri serta kendaraan.
Pilihan untuk mobil pribadi antara lain adalah Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang menawarkan perlindungan menyeluruh. Sehingga bisa menjadi pelengkap keamanan dan kenyamanan saat berkendara.
Termasuk layanan dalam keadaan darurat, seperti Garda Akses dan Garda Siaga yang siap membantu pelanggan saat mengalami kondisi darurat seperti ban kempes, pintu mobil terkunci dari dalam, mogok, hingga kecelakaan.
Berikut ini adalah tips aman menggunakan jalur tol:
Pahami penggunaan jalur lalu lintas
- Di dalam jalan tol terdapat pembagian lajur sesuai dengan kecepatan kendaraan.
- Lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul dan lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.
- Selain itu, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans.
Ketahui batas kecepatan kendaraan
Baca Juga: Laka Lantas Vanessa Angel: Mitsubishi Pajero Sport Ultimate Dilengkapi 7 Airbag
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan tol. Dengan begitu, para pengendara harus ingat, jangan mengutamakan cepat, tetapi juga harus selamat.
Jaga jarak dengan kendaraan lainnya
- Dengan menjaga jarak aman antar kendaraan kita dapat lebih mudah untuk menghindar saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi.
- Cara termudah untuk menghitung jarak aman adalah dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan kita.
- Perhitungan tiga detik ini merupakan hasil perhitungan dari waktu reaksi manusia saat melihat suatu kondisi sampai dengan mengambil tindakan memerlukan waktu kurang lebih dua detik dan juga waktu reaksi mekanikal yang membutuhkan kurang lebih satu detik.
Pastikan performa mobil dalam keadaan baik
- Selain aturan-aturan yang diterapkan di jalan tol, nyatanya terdapat faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal.
- Pastikan bahan bakar mobil sudah terisi dalam batas aman, pengecekan rem, lampu sein, klakson, hingga tekanan ban serta wiper yang membantu pengendara di saat musim hujan seperti sekarang ini.
Pengemudi dalam kondisi prima
- Hal penting lainnya saat berkendara adalah kondisi pengemudi harus ada dalam kondisi yang prima, tidak mengantuk, tidak dalam pengaruh alkohol, dan harus fokus.
- Selain itu, gunakan sabuk pengaman agar pengemudi dapat tetap aman di saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
-
Express Discharge, Layanan Seamless dari Garda Medika Resmi Meluncur: Efisiensi Waktu dan Pembayaran
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Misteri Motor Trail di Tol Papanggo: 2 Bocah Ditemukan Linglung, Polisi Ungkap Kronologi Janggal
-
Solo-Semarang Bebas Hambatan: Cek Tarif Tol dan Tips Aman Berkendara
-
Liburan Akhir Tahun 2025? Intip Tarif Tol Jogja-Jakarta Plus Cara Isi Saldo Tol Langsung Lewat HP
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
Terkini
-
Modifikator Motor Honda Pamerkan Karya Terbaik di Pesta Akbar Honda Modif Contest
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga dengan Suspensi Paling Empuk, Bye-Bye Guncangan di Jalan Bergelombang
-
5 Motor Trail Bekas dengan Tenaga Buas, Dompet Tetap Aman
-
5 Motor Listrik dengan Fitur Reverse Gear di Indonesia: Bisa Mundur Otomatis, Parkir Makin Gampang
-
5 Motor Paling Irit untuk Lawan Harga BBM Gila bagi Anak Muda dan Pekerja Cerdas
-
5 Rekomendasi Mobil Hatchback Bekas untuk Perjalanan Jauh, Harga Under Rp80 Juta
-
Total Harta Rp31 Miliar, Selera Otomotif Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Bukan Main
-
5 Pilihan Mobil Murah untuk Atasi Masalah Garasi Sempit 3x4m, Solusi Cerdas untuk Keluarga
-
SIM Lepas Ekspor Suzuki Fronx dan Suzuki Satria ke Kawasan Asia Tenggara
-
Tengok Pajak Tahunan Innova Terbaru November 2025, Setara Harga Motor Matic?