Suara.com - Jalur tol adalah solusi pengurai kepadatan lalu lintas, juga lebih sering dipilih pengemudi karena dirasa lebih dapat memberikan kelancaran dan kecepatan saat berkendara dibandingkan jalur biasa.
Akan tetapi, para pengemudi terkadang menyepelekan aturan-aturan saat berkendara di dalam tol. Secara disadari atau tidak, dengan menganggap enteng aturan ini sebenarnya berpotensi menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Berkendara aman bukan hanya sekadar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas," ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Dari segi asuransi sendiri, kegiatan berkendara baik menggunakan mobil pribadi atau kendaraan umum sebaiknya dilengkapi unsur keamanan dan kenyamanan. Yaitu dengan mengantongi asuransi diri serta kendaraan.
Pilihan untuk mobil pribadi antara lain adalah Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang menawarkan perlindungan menyeluruh. Sehingga bisa menjadi pelengkap keamanan dan kenyamanan saat berkendara.
Termasuk layanan dalam keadaan darurat, seperti Garda Akses dan Garda Siaga yang siap membantu pelanggan saat mengalami kondisi darurat seperti ban kempes, pintu mobil terkunci dari dalam, mogok, hingga kecelakaan.
Berikut ini adalah tips aman menggunakan jalur tol:
Pahami penggunaan jalur lalu lintas
- Di dalam jalan tol terdapat pembagian lajur sesuai dengan kecepatan kendaraan.
- Lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul dan lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.
- Selain itu, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans.
Ketahui batas kecepatan kendaraan
Baca Juga: Laka Lantas Vanessa Angel: Mitsubishi Pajero Sport Ultimate Dilengkapi 7 Airbag
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan tol. Dengan begitu, para pengendara harus ingat, jangan mengutamakan cepat, tetapi juga harus selamat.
Jaga jarak dengan kendaraan lainnya
- Dengan menjaga jarak aman antar kendaraan kita dapat lebih mudah untuk menghindar saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi.
- Cara termudah untuk menghitung jarak aman adalah dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan kita.
- Perhitungan tiga detik ini merupakan hasil perhitungan dari waktu reaksi manusia saat melihat suatu kondisi sampai dengan mengambil tindakan memerlukan waktu kurang lebih dua detik dan juga waktu reaksi mekanikal yang membutuhkan kurang lebih satu detik.
Pastikan performa mobil dalam keadaan baik
- Selain aturan-aturan yang diterapkan di jalan tol, nyatanya terdapat faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal.
- Pastikan bahan bakar mobil sudah terisi dalam batas aman, pengecekan rem, lampu sein, klakson, hingga tekanan ban serta wiper yang membantu pengendara di saat musim hujan seperti sekarang ini.
Pengemudi dalam kondisi prima
- Hal penting lainnya saat berkendara adalah kondisi pengemudi harus ada dalam kondisi yang prima, tidak mengantuk, tidak dalam pengaruh alkohol, dan harus fokus.
- Selain itu, gunakan sabuk pengaman agar pengemudi dapat tetap aman di saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
-
Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Tembus 75,7 Persen, Siap Rampung Desember 2025
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Macet TB Simatupang Berkurang! Tol FatmawatiPondok Indah Tetap Gratis sampai Oktober
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
BYD Jual 25.000 Mobil di Indonesia, Kuasai Separuh Pasar Mobil Listrik
-
Berapa Harga Motor Matic Suzuki per Oktober 2025? Simak Daftar Lengkapnya
-
Geger Fenomena Vario Kolam di TikTok, Cuma Tren Sesaat Atau Seni Sejati?
-
Hitung-hitungan Punya Vario 125, dari Servis Sampai Pajak Tahunan
-
Apa Beda RON 90, 92, 95, 98 pada BBM? Kenali Biar Gak Bikin Mesin Kendaraan Rusak
-
Chery Pamer 'Rumah' Baru di Yogyakarta, Sinyal Kuat Siap Jegal Para Raksasa Jepang
-
Vision V Datang, Alphard dan V-Class Jadi Usang? Mercedes-Benz Rilis Standar Baru MPV Supermewah
-
Bingung Pilih Daihatsu? Ini Perbandingan Harga Rocky, Ayla, Sigra Lengkap dengan Unit Lain
-
Mobil Listrik SUV Ini Bisa Isi Daya Baterai 80 Persen dalam 22 Menit
-
Harga Terbaru Toyota Oktober 2025: Dari Innova Zenix hingga Alphard, Cek Disini!