- Menteri Keuangan Purbaya menegaskan wacana pajak jalan tol dan pajak orang kaya dalam Renstra DJP belum akan dilaksanakan.
- DJP menyatakan belum ada aturan resmi terkait penarikan PPN jalan tol karena kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan.
- Pemerintah berjanji melakukan kajian komprehensif agar kebijakan pajak tidak membebani daya beli masyarakat serta sektor logistik nasional.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengomentari soal heboh wacana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol hingga pajak orang kaya yang tertuang dalam rencana strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menkeu Purbaya awalnya menjelaskan kalau PPN jalan tol maupun penarikan pajak orang kaya memang tertuang dalam Renstra DJP. Namun saat ditanya ke direktorat bersangkutan, itu sifatnya memang masih dalam rencana.
"Saya tanya Dirjen Pajak, itu renstra apa? Itu artinya apa? Ya ditaruh saja tapi belum dilaksanain. Terus saya bilang, kalau gitu kenapa taruh situ?" katanya dalam konferensi pers, dikutip Minggu (26/4/2026).
Bendahara Negara kembali menegaskan soal janjinya di masa lalu saat awal dilantik Menkeu. Ia memastikan Pemerintah tidak menarik pajak tambahan hingga ekonomi membaik serta daya beli masyarakat sudah cukup kuat.
Terkait pajak jalan tol dan pajak orang kaya, Purbaya mengaku tidak tahu dengan Renstra DJP tersebut. Ia menyebut kalau itu adalah rencana jangka panjang yang dibuat di Menkeu sebelumnya, yang artinya Sri Mulyani.
"Jadi itu masih rezim yang lama, makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur," jelasnya.
DJP klarifikasi PPN jalan tol
Diketahui isu ini mencuat setelah rencana pengenaan PPN jalan tol tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029. Kebijakan ini digodok dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan target perluasan basis pajak yang lebih adil, yang diproyeksikan baru akan rampung pada 2028 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa hingga detik ini belum ada payung hukum resmi yang mengatur pungutan pajak di jalan bebas hambatan tersebut.
Baca Juga: Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Inge menjelaskan, munculnya poin tersebut dalam Renstra merupakan cerminan arah penguatan fiskal di masa depan. Tujuannya tak lain untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak (equal playing field) antar jenis jasa serta menjaga keberlanjutan pembiayaan infrastruktur nasional.
DJP memastikan tidak akan gegabah dalam mengeksekusi aturan ini. Jika nantinya kebijakan ini diformalkan, pemerintah berjanji akan melakukan kajian komprehensif, mulai dari koordinasi lintas kementerian hingga menghitung dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor logistik.
"Mekanismenya akan melalui proses berhati-hati, mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha dan sektor transportasi secara luas," tambah Inge.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan tetap akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah menjamin informasi resmi akan dibuka secara transparan jika regulasi tersebut telah mencapai titik final.
Berita Terkait
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini
-
Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya
-
Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI
-
Kejar 100 GW PLTS, Pemerintah Percepat Transisi Energi Nasional
-
IHSG Anjlok 6,6% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 899 Triliun
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik, Cek Data Kenaikan Sejak Sabtu
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI