Bisnis / Makro
Minggu, 26 April 2026 | 12:09 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya menegaskan wacana pajak jalan tol dan pajak orang kaya dalam Renstra DJP belum akan dilaksanakan.
  • DJP menyatakan belum ada aturan resmi terkait penarikan PPN jalan tol karena kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan.
  • Pemerintah berjanji melakukan kajian komprehensif agar kebijakan pajak tidak membebani daya beli masyarakat serta sektor logistik nasional.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengomentari soal heboh wacana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol hingga pajak orang kaya yang tertuang dalam rencana strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menkeu Purbaya awalnya menjelaskan kalau PPN jalan tol maupun penarikan pajak orang kaya memang tertuang dalam Renstra DJP. Namun saat ditanya ke direktorat bersangkutan, itu sifatnya memang masih dalam rencana.

"Saya tanya Dirjen Pajak, itu renstra apa? Itu artinya apa? Ya ditaruh saja tapi belum dilaksanain. Terus saya bilang, kalau gitu kenapa taruh situ?" katanya dalam konferensi pers, dikutip Minggu (26/4/2026).

Bendahara Negara kembali menegaskan soal janjinya di masa lalu saat awal dilantik Menkeu. Ia memastikan Pemerintah tidak menarik pajak tambahan hingga ekonomi membaik serta daya beli masyarakat sudah cukup kuat.

Terkait pajak jalan tol dan pajak orang kaya, Purbaya mengaku tidak tahu dengan Renstra DJP tersebut. Ia menyebut kalau itu adalah rencana jangka panjang yang dibuat di Menkeu sebelumnya, yang artinya Sri Mulyani.

"Jadi itu masih rezim yang lama, makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur," jelasnya.

Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol tengah menjadi sorotan hangat publik. Foto ist.

DJP klarifikasi PPN jalan tol

Diketahui isu ini mencuat setelah rencana pengenaan PPN jalan tol tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029. Kebijakan ini digodok dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan target perluasan basis pajak yang lebih adil, yang diproyeksikan baru akan rampung pada 2028 mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa hingga detik ini belum ada payung hukum resmi yang mengatur pungutan pajak di jalan bebas hambatan tersebut.

Baca Juga: Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Inge menjelaskan, munculnya poin tersebut dalam Renstra merupakan cerminan arah penguatan fiskal di masa depan. Tujuannya tak lain untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak (equal playing field) antar jenis jasa serta menjaga keberlanjutan pembiayaan infrastruktur nasional.

DJP memastikan tidak akan gegabah dalam mengeksekusi aturan ini. Jika nantinya kebijakan ini diformalkan, pemerintah berjanji akan melakukan kajian komprehensif, mulai dari koordinasi lintas kementerian hingga menghitung dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor logistik.

"Mekanismenya akan melalui proses berhati-hati, mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha dan sektor transportasi secara luas," tambah Inge.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan tetap akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah menjamin informasi resmi akan dibuka secara transparan jika regulasi tersebut telah mencapai titik final.

Load More