Suara.com - Ruang Henti Khusus atau RHK bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas. Diterapkan bagi kendaraan roda dua dalam area lampu lalu lintas atau traffic light.
Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Perhubungan Kota Singkawang mulai mensosialisasikan pemberlakuan RHK ini di dua lokasi perempatan lampu lalu lintas yang ada di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
"Pemberlakuan RHK ini dikhususkan bagi pengendara roda dua, tujuannya untuk memperlancar arus lalu lintas di persimpangan lampu merah," jelas Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Singkawang, Adi Haryadi, Jumat (3/12/2021).
Dipaparkan pula olehnya bahwa RHK adalah salah satu cara pengaturan lalu lintas. Caranya menempatkan tempat antrean sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih pada saat berhenti di simpang lampu lalu lintas. Area akan bersinyal selama traffic light menyala.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan roda dua wajib mengisi area RHK yang ditandai dengan marka berwarna merah. Dengan syarat, kendaraan tidak melebihi garis berhenti.
"Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih (mobil, truk, pick up, bus dan sejenisnya) harus berhenti di belakang area merah RHK," jelas Adi Haryadi.
"Untuk di Singkawang ada dua titik RHK yang sudah kami laksanakan, yaitu persimpangan Jalan Diponegoro dan Mahkota," ujarnya.
Menurutnya pemberlakuan RHK masih terbilang baru di Kota Singkawang, sehingga masih banyak pengendara yang masih belum paham atau bingung sewaktu berada di area RHK.
"Apabila dua titik ini sudah berjalan dengan baik, rencana ke depan semua persimpangan lampu lalu lintas akan kami pasang RHK," imbuh Adi Haryadi.
Baca Juga: All-New Yamaha R15 Bisa Dipesan Secara Daring via Blibli.com
Kepada pengendara diimbau untuk selalu mentaati rambu-rambu yang sudah terpasang, karena rambu yang dipasang bertujuan untuk keselamatan pengendara di jalan raya.
"Manfaatkan fasilitas yang tersedia, upayakan untuk selalu taat aturan berlalu lintas dan gunakan akses ini untuk kenyamanan antarsesama pengguna jalan," pungkas Adi Haryadi.
Berita Terkait
-
Rekayasa Lalin MRT Glodok-Kota Dimulai 10 Januari, Simak Rutenya
-
Uji Coba Satu Arah, Beberapa Pengendara Masih Nekat Lawan Arus di Salemba Tengah
-
Awas Macet! Simak Detail Rekayasa Lalu Lintas MRT Jakarta di Harmoni-Mangga Besar Selama 8 Bulan
-
Perjalanan Rombongan Guru Jakarta Berakhir Duka: Hiace Tabrak Truk di Tol Semarang, 1 Tewas
-
Diduga Mabuk, Pengemudi Brio Tabrak Separator Busway Hingga Mobilnya Terbakar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!
-
Rp3 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Opsi yang Bermesin Bandel dan Mudah Dirawat
-
Terkenal Bandel, 5 Motor Bekas Ini Ternyata Cuma Dijual Rp5 Jutaan
-
Siapkan Tabungan Mulai Sekarang! Ini 5 Rekomendasi Motor buat Mudik Nyaman di Lebaran 2026
-
4 Rekomendasi Motor Bebek Terbaik Harga Murah Under 7 Juta: Serba Bandel, Serba Irit!
-
5 Kekurangan Membeli Motor Bekas dan Tips Agar Tidak Salah Beli
-
7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini
-
Motor Matic Terbaik Yamaha Harga di Bawah Rp 20 Juta: Pilih Mio M3, Gear 125, atau Gear Hybrid?
-
Awas Cat Rusak! Jangan Cuci Motor saat Mesin Panas, Ini Solusi Gratis Biar Awet