Suara.com - Strobo dan rotator yang dipasang di atap mobil memiliki arti tersendiri. Peruntukannya bagi kendaraan khusus dan penggunaannya tidak boleh sembarangan.
Kedua jenis lampu ini sengaja dibedakan untuk menjadi penanda kendaraan yang memiliki izin dan hak khusus. Inilah mengapa kedua jenis lampu ini tidak boleh digunakan oleh sembarang orang.
Apakah perbedaan strobo dan rotator?
Berikut penjelasannya seperti dikutip dari HSR Wheel:
Lampu Strobo Warna Biru
Penggunaan lampu strobo tidak bisa dilakukan secara sembarang. Pasalnya, pemasangannya hanya diizinkan untuk kendaraan yang memiliki hak khusus.
Ada beberapa warna yang menjadi penanda setiap kendaraan, salah satunya adalah warna lampu strobo biru.
Untuk warna strobo biru ini, biasanya khusus digunakan kendaraan yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perlu dicatat bahwa lampu jenis ini hanya boleh digunakan pada kendaraan khusus saja atau bukan untuk masyarakat umum.
Lampu Rotator Kuning Tanpa Sirine
Baca Juga: Gandeng Investor Baterai Mobil Listrik, Begini Strategi Menteri Investasi
Lampu selanjutnya yang hanya digunakan oleh kendaraan tertentu adalah lampu rotator warna kuning.
Umumnya, penggunaan lampu kuning digunakan oleh mobil patrol jalan tol, mobil dinas pembersihan, hingga mobil dinas perawatan fasilitas umum.
Tidak hanya di situ, lampu rotator kuning ini digunakan sebagai pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas umum. Ada juga fungsi lampu rotator kuning lainnya adalah untuk mobil angkutan barang muatan khusus, dan juga mobil yang melayani jasa derek kendaraan mobil.
Lampu Rotator Merah Dengan Sirine
Perbedaan strobo dan rotator pada kendaraan yang menggunakan lampu merah dengan sirine biasanya digunakan oleh mobil yang memiliki tugas berat.
Sebut saja di antaranya ada mobil pemadam kebakaran, mobil Palang Merah Indonesia (PMI), mobil jenazah, dan juga ambulans.
Selain digunakan pada kendaraan yang memiliki kebutuhan secara khusus, ada juga kendaraan lain yang diperbolehkan untuk menggunakan lampu rotator merah ini. Di antaranya ada mobil pengawalan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan mobil tahanan yang sedang melintas.
Cara penggunaan lampu rotator merah dengan sirine ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Lampu dan sirine akan dinyalakan pada saat bertugas dan bukan disalahgunakan untuk menerobos kemacetan lalu lintas atas dasar pribadi.
Peraturan ini sudah diatur oleh undang-undang agar tidak meresahkan pengguna jalan lainnya.
Berita Terkait
-
Omara Esteghlal Jijik Pergoki Mobil Sipil Pakai Strobo, Auto Spill Platnya
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
-
Mamang Osa Labrak Oknum Pejabat yang Pakai Lampu Strobo: Dibeli Pakai Duit Rakyat
-
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Muak: Kenali Perbedaan Strobo, Rotator dan Sirine
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim