Suara.com - Lahan parkir masih menjadi permasalahan utama buat para pemilik mobil. Lahan parkir yang sempit membuat para pemobil 'terpaksa' memarkirkan mobil sembarangan.
Hal ini pun menimbulkan dampak negatif buat para pengguna jalan yang hendak melintas di jalan karena keberadaan mobil yang parkir sembarangan.
Kejadian parkir sembarangan kembali terjadi lagi. Kali ini, sebuah mobil mewah terciduk tengah parkir sembarangan di pinggir jalan.
Dalam postingan akun Twitter @adriansyahyasin, terlihat sebuah mobil mewah Porsche Cayman parkir sembarangan.
Mobil tersebut juga mengambil hak pesepeda dengan parkir mobil di jalur sepeda. Hal ini pun membuat publik bertanya-tanya tentang parkir mobil tersebut.
Tak cuma parkir sembarangan, mobil tersebut juga terlihat parkir di depan pintu masuk sebuah gedung.
"kuadrat ini Grinning face with smiling eyes, parkir di jalur sepeda dan di depan pintu masuk," tulis @SleepyOn***.
"Sudah jelas ya itu jalur sepeda," beber @adha****.
"Setuju, jgn pas giliran sepeda ke tengah aja pada boleh diserempet, yg beginian juga," timpal @Mos****.
Baca Juga: Mengintip Mobil Member BTS, Tunggangannya Serba Menawan dan Bikin Ngiler
Sedikit peraturan tentang pelanggar baik pemobil ataupun pemotor yang parkir di jalur sepeda.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda hingga kurungan.
"Diancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009, di sana tertera pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu (bagi mobil per hari) dan Rp 250 ribu (bagi motor per hari)," jelas Syafrin Liputo seperti yang diungkap beberapa waktu lalu.
Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda dan pemiliknya harus membayar denda retribusi.
"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, kami akan lakukan penderekan atau sepeda motor dipindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI. Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," tandas Syafrin Liputo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Sengebut Yaris, Semurah Starlet: Tengok Pesona Mobil Bekas Nissan Latio si Hatchback Langka
-
5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Kini Semurah Karimun Kotak: Ini Fakta Unik Mitsubishi Lancer Bekas
-
Seperkasa Destinator, Apakah Mitsubishi Eclipse Cross Boros Bensin? Harganya Cuma Segini, lho!
-
5 Mobil Listrik SUV Futuristik Penantang Chery E5 Omoda, Desain Gahar Fitur Lengkap
-
31 Produsen Mobil Baru Terbaik 2025: Minim Masuk Bengkel, Honda & Toyota Bukan Teratas
-
Mesin Setangguh Xpander Bikin Ngiler: Segini Harga, Konsumsi BBM dan Pajak Mitsubishi XForce Bekas
-
Pemilik Motor Diajak Ubah Kebiasaan Ganti Oli Mesin Jadi Solusi Performa untuk Kendaraan
-
5 Bagian Tersembunyi yang Wajib Dicek saat Beli Mobil Bekas Banjir
-
Seganteng Satria, Semurah Honda Beat Bekas: Intip Pesona Suzuki Young Star si Motor Irit