Suara.com - Lahan parkir masih menjadi permasalahan utama buat para pemilik mobil. Lahan parkir yang sempit membuat para pemobil 'terpaksa' memarkirkan mobil sembarangan.
Hal ini pun menimbulkan dampak negatif buat para pengguna jalan yang hendak melintas di jalan karena keberadaan mobil yang parkir sembarangan.
Kejadian parkir sembarangan kembali terjadi lagi. Kali ini, sebuah mobil mewah terciduk tengah parkir sembarangan di pinggir jalan.
Dalam postingan akun Twitter @adriansyahyasin, terlihat sebuah mobil mewah Porsche Cayman parkir sembarangan.
Mobil tersebut juga mengambil hak pesepeda dengan parkir mobil di jalur sepeda. Hal ini pun membuat publik bertanya-tanya tentang parkir mobil tersebut.
Tak cuma parkir sembarangan, mobil tersebut juga terlihat parkir di depan pintu masuk sebuah gedung.
"kuadrat ini Grinning face with smiling eyes, parkir di jalur sepeda dan di depan pintu masuk," tulis @SleepyOn***.
"Sudah jelas ya itu jalur sepeda," beber @adha****.
"Setuju, jgn pas giliran sepeda ke tengah aja pada boleh diserempet, yg beginian juga," timpal @Mos****.
Baca Juga: Mengintip Mobil Member BTS, Tunggangannya Serba Menawan dan Bikin Ngiler
Sedikit peraturan tentang pelanggar baik pemobil ataupun pemotor yang parkir di jalur sepeda.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda hingga kurungan.
"Diancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009, di sana tertera pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu (bagi mobil per hari) dan Rp 250 ribu (bagi motor per hari)," jelas Syafrin Liputo seperti yang diungkap beberapa waktu lalu.
Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda dan pemiliknya harus membayar denda retribusi.
"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, kami akan lakukan penderekan atau sepeda motor dipindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI. Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," tandas Syafrin Liputo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Spesifikasi dan Perkiraan Harga Mobil Listrik Chery Q, Jadi Hadiah untuk Finalis Indonesian Idol
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026
-
Taktik Cerdas Pebalap Kiandra Ramadhipa di Moto3 Junior Barcelona, Sukses Bikin Rekor di Eropa
-
Nasib Sial Tesla Cybertruck Gagal Uji Fitur Wade Mode Hingga Berakhir di Tangan Petugas
-
Cara Menjaga Performa Mesin Toyota Modern dengan Pelumas Standar Balap
-
Terpopuler: Mobil Muat Banyak Harga Under 70 Juta, Motor Mewah Honda Terbaru
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
-
Intip 4 Warna Baru Honda Stylo 160: Varian Special Burgundy Paling Mewah, Apa Saja Bedanya?
-
Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan
-
Arai Rilis Helm Retro Rapide Neo Haga Dark Edisi Terbatas Harga Rp 7 Jutaan