Suara.com - Polri akan menerapkan sanksi tilang dengan biaya progresif kepada para pelanggar aturan ganjil genap di tempat wisata. Aturannya akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru atau Libur Nataru 2022.
Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto menyebut kebijakan ini akan diberlakukan hingga 2 Januari 2022.
"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," jelas Kombes Pol Dodi Darjanto saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
Dalam pelaksanaannya, pihak Kepolisian melakukan penegakan hukum lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mobile berbasis Artificial Intelligent (AI).
Selain pelanggar peraturan ganjil genap, sanksi tilang juga akan diterapkan bagi pelanggaran aturan berlalu lintas lainnya. Yaitu pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, berkendara sambil bermain handphone, hingga truk bermuatan melebihi kapasitas atau Overload Over Dimension (ODOL).
"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," tukas Kombes Pol Dodi Darjanto.
Ia tidak menyebutkan titik-titik lokasi yang akan menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, teknis daripada aturan tadi diserahkan kepada masing-masing Polda dan jajarannya.
"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," tutup Kombes Pol Dodi Darjanto.
Baca Juga: Motor Anda Terendam Banjir? Begini 4 Langkah Pertolongan Pertamanya
Berita Terkait
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Avanza hingga Innova Keok, Mobil China Ini Resmi Jadi Raja Baru Jalanan Indonesia Oktober 2025
-
Dulu Dicap Gagal, Kini Yamaha Byson 'Reborn' Jauh Lebih Bengis: Fiturnya Bikin Naksir Berat
-
7 Target Utama Operasi Zebra Hari Ini 17 November 2025, Jangan Sampai Kena Tilang!
-
Terpopuler: Uji Tabrak Mitsubishi Destinator, Mobil Diesel Paling Irit
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
7 Mobil SUV Ladder Frame Harga di Bawah Rp 100 Juta: Bandel dan Kokoh!
-
Hemat & Ramah Lingkungan: 4 Mobil Listrik Ini Pas untuk Aktivitas Harian Keluarga di Perkotaan
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Sunroof Murah yang Keren Buat Anak Muda
-
Strategi Federal Oil Hindarkan Konsumen dari Oli Palsu
-
Tak Kunjung Nongol di Indonesia, Pesaing MT-25 dari Honda Malah akan Discontinue, Apa Sebab?