Suara.com - Polri akan menerapkan sanksi tilang dengan biaya progresif kepada para pelanggar aturan ganjil genap di tempat wisata. Aturannya akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru atau Libur Nataru 2022.
Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto menyebut kebijakan ini akan diberlakukan hingga 2 Januari 2022.
"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," jelas Kombes Pol Dodi Darjanto saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
Dalam pelaksanaannya, pihak Kepolisian melakukan penegakan hukum lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mobile berbasis Artificial Intelligent (AI).
Selain pelanggar peraturan ganjil genap, sanksi tilang juga akan diterapkan bagi pelanggaran aturan berlalu lintas lainnya. Yaitu pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, berkendara sambil bermain handphone, hingga truk bermuatan melebihi kapasitas atau Overload Over Dimension (ODOL).
"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," tukas Kombes Pol Dodi Darjanto.
Ia tidak menyebutkan titik-titik lokasi yang akan menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, teknis daripada aturan tadi diserahkan kepada masing-masing Polda dan jajarannya.
"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," tutup Kombes Pol Dodi Darjanto.
Baca Juga: Motor Anda Terendam Banjir? Begini 4 Langkah Pertolongan Pertamanya
Berita Terkait
-
Polri Bongkar Kasus BBM dan LPG Subsidi, Boni Hargens: Respons Cepat Hadapi Krisis Energi Global
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Jaga Stabilitas Nasional, POM TNI dan Propam Polri Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Global
-
Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru
-
Gaikindo Ungkap Cara Merek China Habisi Industri Kendaraan Niaga Dalam Negeri
-
4 Mobil 7-Seater yang Aman Pakai Pertalite, Solusi Hemat BBM bagi Keluarga Muda
-
Berapa Harga Mobil Chery Paling Murah di Indonesia? Cek Daftarnya Per April 2026
-
Daftar Harga Motor Honda BeAT 2026, Motor Irit Paling Laris
-
Mampukah 5 Pembalap Indonesia Kuasai Seri Perdana ARRC 2026 di Sepang? Cek Jadwal Lengkapnya
-
Motul Jadi Pemasok Pelumas Global Bimota untuk Motor Harian Hingga Lintasan Balap
-
Baterai Motor Listrik yang Awet Berapa Harganya? Ini 7 Pilihan Kualitas Terbaik
-
Berapa Lama Umur Baterai Mobil Listrik dan Biaya Gantinya?
-
Harga dan Model Honda Jazz 2026, Desain Sporty untuk Generasi Muda