Suara.com - Pemerintah Pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua untuk 4-17 Januari 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, pembaharuan level PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19.
Selain itu, pencapaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.
Sebelumnya, status Jakarta adalah PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Dengan status level baru di Jakarta ini, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Atau di sektor transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen.
Semuanya berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).
Baca Juga: Pemanfaatan Insentif Pajak 2021 Capai Rp 68,32 Triliun, Sektor Otomotif Ada di Angka Ini
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.
Tag
Berita Terkait
-
MPSI: Pengungsian Moskona Teluk Bintuni Butuh Perhatian Khusus Pemerintah Pusat
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
Peningkatan Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru
-
Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi
-
Uang, Status, dan Ekspektasi: Cara Orangtua Melihat Kesuksesan Anak
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Konsumsi BBM 65 Km/Liter! Ini Rahasia Dapur Pacu BYD M6 DM yang Baru Rilis di RI
-
Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?
-
Terpopuler: Chery Q Bikin Heboh, MG Terancam
-
Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar
-
Iritnya Sedan Murah Suzuki Bisa 29,7 Km per Liter, Harga Mirip Brio
-
BYD Siap Invasi Jepang, Punggawa Nissan pun Direkrut
-
Pemilik Mobil Toyota Terancam Boros Bensin Jika Masih Abaikan Delapan Hal Sepele Ini
-
Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak
-
Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar
-
Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?