Suara.com - Stiker di kaca mobil terkadang membuat tampilan seru, namun ada pula yang tiba-tiba dilanda bosan dan ingin mengupasnya.
Hanya banyak pemilik mobil yang khawatir bila melepas stiker akan membuat kaca lecet.
Nah, untuk melepas stiker di kaca mobil sebenarnya ada teknik tersendiri. Seperti dikutip dari Auto2000, berikut cara melepas stiker pada kaca mobil agar tidak meninggalkan bekas.
Cara melepas stiker dari kaca mobil dengan aman:
Siapkan alat dan bahan yang diperlukan
Untuk memulai proses membersihkan stiker di kaca mobil, sebaiknya siapkan alat dan bahan yang diperlukan terlebih dahulu. Dimulai dari hair dryer, cairan pembersih dalam ember atau semprotan, kartu bekas (kartu member, kartu perdana), dan dua buah kain lap kering.
Panaskan area stiker
Selanjutnya mulai panaskan area tempat stiker menempel dengan hair dryer. Fokus paling utama adalah pada bagian pinggirannya karena menjadi tempat awal membuka stiker. Bila tidak memiliki hair dryer di rumah, bisa juga dengan menjemur mobil di bawah panas sinar matahari selama dua atau tiga jam.
Kikis pinggiran stiker
Baca Juga: CES 2022: Ingin Saingi Tesla, Sederet Carmaker Mobil Listrik China Pinang Teknologi Nvidia
Jika area sekitar stiker sudah panas, mulai kikis perlahan bagian pinggirannya dengan kartu bekas yang telah dipersiapkan. Kikis secara hati-hati agar bisa ditarik secara keseluruhan.
Bagian ini memang membutuhkan ketelitian karena bisa saja meninggalkan bekas. Kalau sudah berhasil, tarik keseluruhan stiker hingga bisa terkelupas dengan sempurna.
Siapkan alkohol, cuka, atau cairan adhesive remover
Setelah stiker terlepas, bisa saja ada bekas lem yang tersisa karena bagian lainnya tidak bisa terlepas dengan sempurna. Bila hal ini terjadi, siapkan saja alkohol, cuka, atau cairan adhesive remover.
Oleskan salah satu cairan tadi ke bagian stiker yang masih menempel pada permukaan kaca, lalu tunggu beberapa menit.
Jika sudah cukup lama, kikis kembali bagian tersebut dengan kartu hingga sisa stiker menghilang secara total. Terakhir bersihkan area bekas stiker dengan air sabun.
Berita Terkait
-
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Xiaomi yang Mengganggu
-
4 Cara Menghilangkan Bau Kabin Mobil yang Tidak Sedap, Ikuti Langkah Sederhana Ini
-
5 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat secara Alami untuk Kulit Lebih Bersih
-
5 Vitamin Terbaik untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah
-
6 Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah Secara Alami, Ada Air Beras
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru
-
Motor Sekelas NMax dan PCX tapi Perawatan Nggak Ribet? Intip Motor MAKA Cavalry Lengkap dengan Harga
-
Setang Lebar Honda Vario 125 Street Bikin Manuver Makin Lincah di Kemacetan, Segini Harganya
-
5 Keunggulan Gran Max Bekas: Layakkah Jadi Mobil Keluarga?
-
Inikah Honda PCX Facelift Terbaru? Lebih Macho dan Punya Fitur Dash Cam Bawaan
-
KPK Siap Usut Tuntas Alasan BGN Menangkan Vendor Minim Dealer untuk Motor Listrik Emmo
-
Bos Ford Curigai Kamera Mobil China Jadi Alat Spionase Penghancur Negara
-
Pesona Danau Toba dan Samosir Jadi Pembuka Etape Perdana MAXI Tour Boemi Nusantara 2026
-
Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?
-
BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara