Otomotif / Motor
Selasa, 11 Januari 2022 | 15:04 WIB
Ilustrasi pemotor. (Freepik)

Pembiyaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 Th 2016 mengenai Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI (Republik Indonesia).

Demikian informasi mengenai syarat dan cara pembuatan SIM C lengkap dengan biayanya. Bagi yang pengendara yang sudah di atas 17 tahun, jangan lupa membuat SIM ya.

Kontributor : Ulil Azmi

Load More