Suara.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta para pemilik kendaraan agar mematuhi aturan penggunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM bagi mobil mereka.
Dikutip dari kantor berita Antara, tanpa penggunaan BBM sesuai peruntukan pada mobil yang merujuk kepada rekomendasi pabrikan, garansi kendaraan bisa hangus.
Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo menyatakan bahwa setiap mobil baru mempunyai garansi. Akan tetapi, hak akan gugur atau tidak berlaku lagi, bila pemakai atau pemilik tidak menggunakan sesuai aturan, termasuk dalam pemakaian BBM.
"Pabrikan atau pembuat mobil sudah memberikan direction atau arahan seperti tertera pada buku manual, misal nilai oktan yang dianjurkan. Jika pemakaian BBM tidak sesuai aturan dan mengalami kerusakan, tentu garansi tidak berlaku," jelas Yohannes Nangoi secara tertulis di Jakarta pada Senin (17/1/2022).
Disebutkannya pula bahwa aturan pemakaian BBM tidak hanya bagi pengguna bensin. Kendaraan bermesin diesel yang memakai BBM solar pun harus patuh terhadap rekomendasi produsen kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, produsen memberi aturan mengenai kandungan maksimal sulfur yang diperbolehkan dalam solar.
"Kalau kandungan sulfur tinggi, tentu mesin akan rusak. Dan kalau kerusakan disebabkan ketidakpatuhan dalam penggunaan BBM maka garansi juga tidak berlaku," tandas Yohannes Nangoi.
Petunjuk penggunaan BBM mengikuti aturan Pemerintah yang mengharuskan penggunaan BBM setara Euro-4 untuk bensin, sehingga produsen pun menyesuaikan mesin kendaraan dengan aturan ini. Sedangkan untuk kendaraan bermesin diesel, pemberlakuan BBM setara Euro-4 akan berlaku pada April 2022.
Baca Juga: Tokyo Auto Salon 2022: Subaru Singkap Selubung STI E-RA Concept, Purwarupa Bertenaga Listrik
Yohanes menyatakan jika konsumen melanggar aturan BBM akan berakibat buruk terhadap performa kendaraan dan bahkan bisa membuat rusak.
Aturan dari pembuat kendaraan tidak sebatas penggunaan BBM, namun mencakup standar operasional.
Contohnya adalah kapasitas muatan. Misal truk dengan kapasitas 10 ton jika diberi muatan melebihi kapasitas dan kendaraan rusak konsumen kendaraan tidak bisa melakukan klaim garansi.
"Kalau melebihi kapasitas akan jebol. Kalau pemakaian tidak sesuai seperti itu, tentu tidak bisa klaim kalau rusak," jelas Yohannes Nangoi.
Berita Terkait
-
Pilihan Redaksi: 5 Film Netflix Siap Isi Malam Minggu dengan Adrenalin
-
4 Rekomendasi Cushion untuk Menutup Tanda Lahir, Full Coverage Tahan Seharian
-
6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan
-
5 Rekomendasi Smartwatch dengan Fitur SOS Darurat dan GPS Terbaik untuk Pendaki Gunung
-
Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri