Suara.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta para pemilik kendaraan agar mematuhi aturan penggunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM bagi mobil mereka.
Dikutip dari kantor berita Antara, tanpa penggunaan BBM sesuai peruntukan pada mobil yang merujuk kepada rekomendasi pabrikan, garansi kendaraan bisa hangus.
Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo menyatakan bahwa setiap mobil baru mempunyai garansi. Akan tetapi, hak akan gugur atau tidak berlaku lagi, bila pemakai atau pemilik tidak menggunakan sesuai aturan, termasuk dalam pemakaian BBM.
"Pabrikan atau pembuat mobil sudah memberikan direction atau arahan seperti tertera pada buku manual, misal nilai oktan yang dianjurkan. Jika pemakaian BBM tidak sesuai aturan dan mengalami kerusakan, tentu garansi tidak berlaku," jelas Yohannes Nangoi secara tertulis di Jakarta pada Senin (17/1/2022).
Disebutkannya pula bahwa aturan pemakaian BBM tidak hanya bagi pengguna bensin. Kendaraan bermesin diesel yang memakai BBM solar pun harus patuh terhadap rekomendasi produsen kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, produsen memberi aturan mengenai kandungan maksimal sulfur yang diperbolehkan dalam solar.
"Kalau kandungan sulfur tinggi, tentu mesin akan rusak. Dan kalau kerusakan disebabkan ketidakpatuhan dalam penggunaan BBM maka garansi juga tidak berlaku," tandas Yohannes Nangoi.
Petunjuk penggunaan BBM mengikuti aturan Pemerintah yang mengharuskan penggunaan BBM setara Euro-4 untuk bensin, sehingga produsen pun menyesuaikan mesin kendaraan dengan aturan ini. Sedangkan untuk kendaraan bermesin diesel, pemberlakuan BBM setara Euro-4 akan berlaku pada April 2022.
Baca Juga: Tokyo Auto Salon 2022: Subaru Singkap Selubung STI E-RA Concept, Purwarupa Bertenaga Listrik
Yohanes menyatakan jika konsumen melanggar aturan BBM akan berakibat buruk terhadap performa kendaraan dan bahkan bisa membuat rusak.
Aturan dari pembuat kendaraan tidak sebatas penggunaan BBM, namun mencakup standar operasional.
Contohnya adalah kapasitas muatan. Misal truk dengan kapasitas 10 ton jika diberi muatan melebihi kapasitas dan kendaraan rusak konsumen kendaraan tidak bisa melakukan klaim garansi.
"Kalau melebihi kapasitas akan jebol. Kalau pemakaian tidak sesuai seperti itu, tentu tidak bisa klaim kalau rusak," jelas Yohannes Nangoi.
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi HP Infinix Baterai Jumbo Paling Murah yang Tahan Lebih dari Dua Hari
-
5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah untuk Performa Game Lancar
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bos Volkswagen Akui Industri Otomotif China Lebih Unggul dan Terencana di Tengah Gelombang PHK
-
Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya
-
MPV Keluarga 7 Penumpang Dimodifikasi Jadi 12 Orang saat Mudik Lebaran 2026 , Modal Terpal Saja
-
5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid
-
6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat
-
Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang