Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait video viral 22 detik di sebuah media sosial.
Dikutip dari kantor berita Antara, dalam tayangan driver ambulans menyatakan tidak diberikan jalan oleh pengendara sehingga pasien yang dibawa meninggal dunia saat dibawanya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Kombes Pol Komang Suartana di Makassar pada Senin (17/1/2022) menyatakan adanya video viral itu kekinian tengah diselidiki.
"Anggota sekarang sedang melakukan penyelidikan terkait video viral itu. Belum diketahui maksud sang sopir dan benar tidaknya yang disampaikan itu," tandas Kombes Pol Komang Suartana.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan awal dan mencocokkan keterangan sopir ambulans dalam video dengan suasana arus lalu lintas di jalan raya.
Menurutnya, video yang direkam dari kemudi setir itu memperlihatkan situasi arus lalu lintas di sepanjang jalan. Baik arah depan maupun samping kiri kanan jalan.
Menurut pengamatan sementara, kondisi arus lalu lintas saat video dibuat tidak sedang padat ataupun macet dan terlihat kendaraan baik roda dua maupun roda empat di sepanjang kiri jalan semua memberikan dan membuka jalan untuk ambulans ini.
"Kalau kita amati videonya, terlihat sangat jelas situasi lalu lintas tidak sedang padat ataupun macet. Terlihat juga mobil-mobil di sisi kirinya banyak memberi jalan kepada ambulans itu. Ini yang sementara akan didalami oleh anggota," kata Kombes Pol Komang Suartana.
Dalam rekaman video berdurasi 22 detik itu, sopir ambulans bercerita jika ia tengah membawa pasien gawat berusia tujuh tahun dari Jalan Tala Salapang menuju RSUD Daya Makassar.
Driver ambulans itu mengatakan tidak diberi jalan, sehingga kesulitan menembus padatnya kendaraan. Akibatnya, pasien yang dibawanya dinyatakan meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo sebelum tiba rumah sakit.
Baca Juga: Patut Dicontoh: Rombongan Presiden Joko Widodo Minggir Beri Jalan Buat Ambulans
Dari video itu terdengar suara histeris dari beberapa perempuan yang terus memanggil nama si anak yang diduga sudah tidak sadarkan diri.
Kombes Pol Komang Suartana menyatakan, dalam perjalanan dari Jalan Tala Salapang menuju RDUD Daya, jarak tempuhnya sangat jauh dan di sepanjang jalan itu melewati setidaknya lima rumah sakit besar.
"Ini yang akan kami selidiki, mengapa harus dibawa ke RS Daya, kalau berdasarkan rutenya itu menuju RS Daya ada lima rumah sakit besar dilalui. Kalau memang gawat, mengapa tidak dibawa ke rumah sakit yang terdekat sebelum mencapai tujuan awal," tandas Kombes Pol Komang Suartana.
Menurutnya, sesuai Undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 134, prioritas diberikan kepada beberapa kategori kendaraan, pertama ambulans, kedua pemadam kebakaran, ketiga kendaraan presiden dan kendaraan duta besar.
Kombes Pol Komang Suartana juga menjelaskan pemberian layanan kepada masyarakat dengan membunyikan sirine dan menyalakan rotator sesuai sosialisasi perundangan, jika ada ambulans yang lewat membawa pasien atau korban, maka pengendara otomatis harus membuka jalan agar bisa dilalui ambulans.
Berita Terkait
-
Transformasi Mike Octavian: Dari Jalanan Pasar Baru ke Panggung Mode
-
Viral WNI Asal Tangerang Jadi Tentara AS, Harunya Perpisahan dengan Keluarga di Bandara
-
Siapa Ade Chaerunisa? Viral Petantang-petenteng Pamer Punya 3 Surat Tanah
-
Sebarkan Video Ricky Harun Karaoke bareng LC, Motif Vierdha Dipertanyakan
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Mitsubishi Fuso dan Foxconn Dirikan Perusahaan Bus Listrik
-
3 Varian Honda Vario 160 Januari 2026, Solusi Matic Racy Dek Rata Punya Bagasi 18 Liter dan Irit BBM
-
Otomaxy Diluncurkan, Layani Asuransi Kendaraan Tua hingga EV
-
5 Mobil Bekas Sekelas Honda HR-V dengan Fitur Canggih dan Harga Bersaing
-
Jakarta Banjir Lagi, Ini 5 Mobil Bekas 'Anti Banjir' Paling Laku Buat Terobos Genangan
-
5 Rekomendasi Mobil Hybrid Paling Irit, Performa Andal untuk Berkendara di Perkotaan
-
STNK Hilang, Apakah Masih Bisa Balik Nama Kendaraan? Begini Ketentuannya
-
Mobil Kecil Suzuki Apa Saja? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Awet Buat Harian
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Toyota untuk Harian, Gesit dan Irit BBM
-
Mitsubishi Grandis atau Honda Odyssey? MPV Mewah Bekas Under 100 Juta yang Nyaman di Jalan Rusak