Suara.com - Aturan mengenai uji emisi kendaraan bermotor sudah mulai diterapkan, terutama di wilayah DKI Jakarta. Jika kendaraan tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan sanksi tilang.
Aturan ini mengikuti Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, yang mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia tiga tahun atau lebih.
Menurut Pergub ini, kewajiban uji emisi bahkan harus dilakukan secara berkala, tidak hanya sekali saja melainkan setiap satu tahun sekali.
Mendukung peraturan tadi, sanksi tilang terkait uji emisi kendaraan bermotor ini sudah berlaku mulai 13 November 2021.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Untuk aturan antara mobil berbahan bakar bensin dengan diesel juga berbeda. Tak hanya dari sisi mesinnya saja, dikutip dari laman Mitsubishi, beda tahun produksi juga berbeda hitungan untuk ambang batas emisinya.
Misalnya kendaraan berbahan bakar bensin dengan tahun produksi sebelum 2007, maka wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
Sementara untuk mobil dengan waktu produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas itu, maka kendaraan telah dinyatakan lulus uji emisi.
Sementara untuk kendaraan diesel, masih dibedakan lagi dengan bobot kendaraannya karena ada kendaraan penumpang dan juga komersial.
Bagi mobil penumpang dengan bobot di bawah 3,5 ton dan merupakan produksi sebelum 2010, maka wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
Tapi bagi kendaraan yang bobotnya di atas 3,5 ton dengan tahun produksi sebelum 2010 maka wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
Saat ini fasilitas uji emisi juga sudah tersedia di sejumlah bengkel resmi pabrikan. Jadi pastikan kendaraan kesayangan lolos uji emisi, jangan sampai terkena sanksi tilang.
Berita Terkait
-
Sule Ditilang Dishub, Netizen Heboh: Sejak Kapan Dishub Bisa Nilang?
-
Modifikasi Motor Apa Saja yang Tidak Kena Tilang Polisi? Ini Daftarnya
-
Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?
-
Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Mobil Bekas 50 Jutaan di Jakarta: Solusi Hemat untuk Harian dan Keluarga
-
Update Harga CRF Series Oktober 2025, Motor Trail Honda yang Siap Temani Trabasan di Akhir Pekan
-
Pajero Sport Bekas: Budget 200 Juta Dapat Tahun Berapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
-
Karya 'Gila' Para Builder Siap Ramaikan Kustomfest 2025
-
Terpopuler: SUV Listrik Bisa Isi Daya Kilat, Segini Harga Rocky Hybrid Terbaru
-
BYD Jual 25.000 Mobil di Indonesia, Kuasai Separuh Pasar Mobil Listrik
-
Berapa Harga Motor Matic Suzuki per Oktober 2025? Simak Daftar Lengkapnya
-
Geger Fenomena Vario Kolam di TikTok, Cuma Tren Sesaat Atau Seni Sejati?
-
Hitung-hitungan Punya Vario 125, dari Servis Sampai Pajak Tahunan