Suara.com - Aturan mengenai uji emisi kendaraan bermotor sudah mulai diterapkan, terutama di wilayah DKI Jakarta. Jika kendaraan tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan sanksi tilang.
Aturan ini mengikuti Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, yang mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia tiga tahun atau lebih.
Menurut Pergub ini, kewajiban uji emisi bahkan harus dilakukan secara berkala, tidak hanya sekali saja melainkan setiap satu tahun sekali.
Mendukung peraturan tadi, sanksi tilang terkait uji emisi kendaraan bermotor ini sudah berlaku mulai 13 November 2021.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Untuk aturan antara mobil berbahan bakar bensin dengan diesel juga berbeda. Tak hanya dari sisi mesinnya saja, dikutip dari laman Mitsubishi, beda tahun produksi juga berbeda hitungan untuk ambang batas emisinya.
Misalnya kendaraan berbahan bakar bensin dengan tahun produksi sebelum 2007, maka wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
Sementara untuk mobil dengan waktu produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas itu, maka kendaraan telah dinyatakan lulus uji emisi.
Sementara untuk kendaraan diesel, masih dibedakan lagi dengan bobot kendaraannya karena ada kendaraan penumpang dan juga komersial.
Bagi mobil penumpang dengan bobot di bawah 3,5 ton dan merupakan produksi sebelum 2010, maka wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
Tapi bagi kendaraan yang bobotnya di atas 3,5 ton dengan tahun produksi sebelum 2010 maka wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
Saat ini fasilitas uji emisi juga sudah tersedia di sejumlah bengkel resmi pabrikan. Jadi pastikan kendaraan kesayangan lolos uji emisi, jangan sampai terkena sanksi tilang.
Berita Terkait
-
Sule Ditilang Dishub, Netizen Heboh: Sejak Kapan Dishub Bisa Nilang?
-
Modifikasi Motor Apa Saja yang Tidak Kena Tilang Polisi? Ini Daftarnya
-
Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?
-
Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Persaingan Sengit Toyota dan Brand China di Pasar Mobil Nasional
-
Pilih Daihatsu Sigra atau Toyota Calya untuk Mobil Keluarga? Spek 7 Penumpang, Harga Beda Rp30 Juta
-
Awas Khilaf! Ini 5 Mobil Bekas Murah yang Sebaiknya Dihindari Jika Gaji Pas-pasan
-
4 Pilihan Mobil Daihatsu Bekas Mulai Rp70 Juta, Solusi Pusing Kredit yang Realistis
-
Daftar Harga Honda BeAT Terbaru 2026 Lengkap dengan Model dari Masa ke Masa
-
Cek Harga Toyota Raize dan Simulasi Cicilan per Januari 2026, Pas Jadi Mobil Pertama
-
Tembus 71 Km per Liter: Pesona Motor Honda yang Bikin Jarang Mampir SPBU, Cocok Buat Kurir
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 5 Seater, Ukuran Kompak dan Ruang Kabin Lega
-
Panduan Beli Motor Honda Tanpa Keluar Teras Lewat MotorkuX: Harga OTR Jelas, Bebas Cemas
-
5 Motor Kopling Kuat Nanjak Terbaik 2026, Sporty dan Tangguh