Suara.com - Aktivitas modifikasi motor menjadi cara bagi banyak pengendara untuk mengekspresikan diri dan membuat tunggangannya tampil beda. Namun, sering kali para pemilik motor merasa khawatir jika perubahan yang dilakukan justru membuat mereka kena tilang polisi. Padahal, tidak semua modif motor dilarang oleh aturan yang berlaku.
Memahami batasan antara kreativitas dan pelanggaran hukum adalah kuncinya. Anda perlu mengetahui bagian motor yang boleh dimodif dan bagian motor yang tidak boleh dimodif. Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Jadi, modifikasi motor apa saja yang tidak kena tilang polisi? Jawaban atas pertanyaan ini sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Simak panduan lengkapnya berikut ini agar hobi Anda tetap aman di jalan.
Dasar Hukum Modifikasi Kendaraan di Indonesia
Aturan utama mengenai modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik, Pasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe wajib melalui uji tipe ulang.
Lebih lanjut, aturan teknisnya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012. Intinya, modifikasi yang mengubah spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut harus mendapatkan izin dan sertifikasi.
Jika modifikasi motor tidak mengubah spesifikasi teknis dasar dan tidak membahayakan keselamatan, maka Anda boleh melakukan modifikasi tersebut.
Daftar Bagian Motor yang Boleh Dimodifikasi
Modifikasi yang bersifat aksesoris atau plug and play (PnP) umumnya diperbolehkan selama tidak mengganggu fungsi utama dan keamanan. Berikut adalah beberapa bagian motor yang aman untuk Anda modifikasi:
Baca Juga: Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta
1. Spion (Kaca Spion)
Anda bebas mengganti spion dengan model aftermarket yang lebih stylish. Syaratnya, spion harus tetap terpasang di kedua sisi (kanan dan kiri), berfungsi dengan baik, dan terbuat dari material yang tidak berbahaya (bukan kaca cembung yang mengganggu visual).
2. Stiker dan Decal
Menempel stiker atau mengubah warna dengan metode wrapping diperbolehkan. Aturannya, warna stiker tidak boleh berbeda jauh dari warna asli yang tertera di STNK (maksimal 20% dari total permukaan bodi) atau jika ingin ganti warna total, wajib melakukan pengurusan perubahan warna di Samsat.
3. Handgrip dan Tuas Rem
Mengganti handgrip dengan yang lebih nyaman atau tuas rem dengan model yang lebih ergonomis adalah hal yang wajar dan diperbolehkan.
Berita Terkait
-
Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta
-
Polda Metro Jaya Jelaskan Video Viral SIM Jakarta: Kesalahan Anggota...
-
Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?
-
Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Ini Fakta Sebenarnya!
-
Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025, Pengendara Motor Paling Banyak Melanggar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
-
Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini
-
Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
-
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
-
Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo
-
Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026
-
Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite
-
Rincian Biaya Full Tank 7 Skutik Honda di Kala Pertamax Meroket, Paling Murah Rp60 Ribuan
-
Sinergi Bajaj Adira Finance: Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Kepemilikan Kendaraan Roda Tiga
-
Kawasaki KLX150 Termurah Tipe Apa? Segini Harga dan Spesifikasinya