Suara.com - Membayar pajak tahunan sudah menjadi kewajiban bagi para pemilik sepeda motor. Namun bisa saja terjadi keterlambatan melakukan pembayaran pajak. Salah satu alasannya karena alpa atau lupa melunasinya.
Jika sudah demikian, pemilik kendaraan tentu harus membayar denda untuk keterlambatan kewajiban pajak kendaraan. Denda keterlambatan ini cukup besar karena akan dikenakan meskipun hanya telat satu hari.
Nominalnya juga meningkat seiring dengan bertambahnya waktu keterlambatan.
Untuk mengecek berapa denda yang dikenakan ketika telat membayar pajak sepeda motor, pemilik bisa menghitungnya secara langsung.
Berikut cara menghitung denda jika terlambat membayar pajak sepeda motor seperti dikutip dari Suzuki Indonesia.
Jumlah denda masing-masing kendaraan sebenarnya berbeda karena akan tergantung dengan tipe motor dan cc. Tapi pemilik bisa menghitungnya berbekal informasi dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Cara menghitung denda telat bayar pajak motor dapat mengacu pada beberapa hal berikut ini:
- Denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB X 25%.
- Denda keterlambatan 2 bulan lebih adalah PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan lebih adalah PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun lebih adalah 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun lebih adalah 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Cek berapa lama sudah terlambat membayar pajak kemudian bisa langsung mencoba untuk menghitung dengan menerapkan rumus di atas.
Baca Juga: Oli Mesin yang Digunakan pada Sepeda Motor adalah Pelumas dengan Kekentalan Berapa? Ini 4 Contohnya
Berita Terkait
-
Teriakan Korban Bikin Panik! Tiga Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Massa di Kelapa Gading
-
Detik-detik Maling Motor Asal Lampung Tewas Dihajar Massa di Gang Buntu Cengkareng
-
Berani Tembaki Polisi dan Warga! Komplotan Curanmor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Gesek Nomor Rangka Dihapus? Cek Fisik Kendaraan Tidak Harus Datang ke Samsat
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Model Mobil Perkotaan dari Suzuki Apa Saja? Ini Opsi untuk yang Suka Mobil Bandel
-
Jaecoo J5 EV Ramaikan Segmen SUV Listrik di Indonesia Harga Rp 200 Jutaan
-
Desain Mirip Aerox Harga Bikin Melotot, Aveta Nova 160 SE Punya Fitur Ciamik Bikin Kepincut
-
Update Harga Motor Matic Yamaha 125cc November 2025, Cocok untuk Pekerja Muda Bermobilitas Tinggi
-
7 Cek Poin Krusial pada Motor Setelah Touring Jauh untuk Bikers Sejati, Jangan Disepelekan
-
Mitsubishi Destinator Pakai BBM Apa? Pertalite Haram, Ini yang Cocok
-
5 Mobil Alternatif Avanza untuk Kamu yang Bosan Jadi 'Sejuta Umat', Lebih Gagah dan Super Nyaman
-
Apa yang Dimaksud dengan Brebet? Fenomena pada Mesin Motor yang Diduga karena Isi Pertalite
-
Terpopuler: Pesona Lancer Evo 9 MR, Harga Suzuki Truntung Bikin Ngiler
-
7 Pilihan Motor Roda 3 untuk Usaha: Harga Mulai Rp 15 Jutaan, Daya Angkut Besar