Suara.com - Membayar pajak tahunan sudah menjadi kewajiban bagi para pemilik sepeda motor. Namun bisa saja terjadi keterlambatan melakukan pembayaran pajak. Salah satu alasannya karena alpa atau lupa melunasinya.
Jika sudah demikian, pemilik kendaraan tentu harus membayar denda untuk keterlambatan kewajiban pajak kendaraan. Denda keterlambatan ini cukup besar karena akan dikenakan meskipun hanya telat satu hari.
Nominalnya juga meningkat seiring dengan bertambahnya waktu keterlambatan.
Untuk mengecek berapa denda yang dikenakan ketika telat membayar pajak sepeda motor, pemilik bisa menghitungnya secara langsung.
Berikut cara menghitung denda jika terlambat membayar pajak sepeda motor seperti dikutip dari Suzuki Indonesia.
Jumlah denda masing-masing kendaraan sebenarnya berbeda karena akan tergantung dengan tipe motor dan cc. Tapi pemilik bisa menghitungnya berbekal informasi dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Cara menghitung denda telat bayar pajak motor dapat mengacu pada beberapa hal berikut ini:
- Denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB X 25%.
- Denda keterlambatan 2 bulan lebih adalah PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan lebih adalah PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun lebih adalah 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun lebih adalah 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Cek berapa lama sudah terlambat membayar pajak kemudian bisa langsung mencoba untuk menghitung dengan menerapkan rumus di atas.
Baca Juga: Oli Mesin yang Digunakan pada Sepeda Motor adalah Pelumas dengan Kekentalan Berapa? Ini 4 Contohnya
Berita Terkait
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Motoran Sesuai Review: Tahan Keringat dan Tak Bikin Kusam
-
Berapa Harga Motor Bebek Baru 2026? Intip Keunggulannya yang Bikin Matic Minder
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Siap Meluncur, Ini Bocorannya
-
Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026