Suara.com - Membayar pajak tahunan sudah menjadi kewajiban bagi para pemilik sepeda motor. Namun bisa saja terjadi keterlambatan melakukan pembayaran pajak. Salah satu alasannya karena alpa atau lupa melunasinya.
Jika sudah demikian, pemilik kendaraan tentu harus membayar denda untuk keterlambatan kewajiban pajak kendaraan. Denda keterlambatan ini cukup besar karena akan dikenakan meskipun hanya telat satu hari.
Nominalnya juga meningkat seiring dengan bertambahnya waktu keterlambatan.
Untuk mengecek berapa denda yang dikenakan ketika telat membayar pajak sepeda motor, pemilik bisa menghitungnya secara langsung.
Berikut cara menghitung denda jika terlambat membayar pajak sepeda motor seperti dikutip dari Suzuki Indonesia.
Jumlah denda masing-masing kendaraan sebenarnya berbeda karena akan tergantung dengan tipe motor dan cc. Tapi pemilik bisa menghitungnya berbekal informasi dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Cara menghitung denda telat bayar pajak motor dapat mengacu pada beberapa hal berikut ini:
- Denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB X 25%.
- Denda keterlambatan 2 bulan lebih adalah PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan lebih adalah PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun lebih adalah PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun lebih adalah 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun lebih adalah 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Cek berapa lama sudah terlambat membayar pajak kemudian bisa langsung mencoba untuk menghitung dengan menerapkan rumus di atas.
Baca Juga: Oli Mesin yang Digunakan pada Sepeda Motor adalah Pelumas dengan Kekentalan Berapa? Ini 4 Contohnya
Berita Terkait
-
AHM Siapkan Produk Kejutan, Harapkan Rojali dan Rohana Tak Terulang di IMOS 2025
-
Janji Menyentuh Suami Mendiang Mpok Alpa: Tak Sentuh Warisan Demi Anak-anak
-
Administrasi Anak Setelah Mpok Alpa Tiada, Suami Urus Perwalian: Ini Penjelasannya
-
Aji Darmaji Bicara Soal Kondisi Ekonomi Usai Mpok Alpa Meninggal Dunia
-
Suami Mpok Alpa Cuma Bisa Tidur Satu Jam dalam Seminggu: Kalau Merem Ingat Almarhumah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
6 SUV Bekas di Bawah Rp100 Juta: Mana yang Paling Worth It Dibeli?
-
ADM Luncurkan Daihatsu Rocky Versi Penyegaran dan Gran Max Blind Van Bertransmisi Otomatis
-
Adu Isi Garasi Menpora Baru Erick Thohir Vs Dito Ariotedjo, Bak Langit dan Bumi?
-
Harga Motor TVS Terbaru September 2025: Mulai Rp14 Jutaan!
-
6 Fakta Anak Walkot Prabumulih Diduga Bawa Mobil Ke Sekolah: Kekayaan Disorot, Kepsek Dicopot
-
Komparasi Toyota Rush dan Hyundai Stargazer Cartenz X: Pilih Bandel atau Nyaman?
-
5 Motor Ojol Paling Irit 2025 yang Sudah Punya Charger Bawaan, dari Yamaha hingga Honda Semua Ada
-
Suzuki Fronx Bakal Punya 'Mata Dewa', Tahun Depan Siap Rilis?
-
Chery Perluas Jaringan Dealer di Kawasan Strategis PIK 2, Sajikan Layanan 3S
-
Adu Isi Garasi Walkot Prabumulih vs Rafael Alun: Siapa Paling Tajir saat Ulah Anak Jadi Masalah?