Suara.com - Aleix Espargaro kerap sekali membagikan momen kocak di beberapa akun media sosialnya saat berada di Mandalika. Pada tes pramusim silam, ia membagikan momen dimana emak-emak bawa 4 bocah naik motor sekaligus.
Kali ini, ia kembali menemukan momen yang membuat pembalap MotoGP tersebut heran. Dalam unggahan akun Instagram miliknya, @aleixespargaro, ia menemukan sosok pemotor yang membuat dirinya heran.
Menurut penuturan dari Aleix Espargaro, pemotor yang menunggangi Honda Scoopy tersebut tidak menggunakan helm saat melintas di jalanan.
Bahkan yang bikin heran tentang pemotor tersebut yakni sosok pembonceng yang berada di belakangnya.
Pembonceng tersebut merupakan sosok emak-emak berjilbab yang tengah menggendong bayi.
Emak-emak tersebut juga tidak menggunakan helm saat berada di atas motor. Bahkan Aleix Espargaro pun menyebut kalau pemotor tersebut melajukan kendaraannya 45 km/jam.
Ia pun memberikan narasi dalam unggahan yang dibagikannya tersebut menggunakan bahasa Spanyol, yang sekilas artinya begini.
"3 orang di sepeda motor tanpa helm 45 km/jam dan bayi dalam pelukan. Tidak perlu mencoba untuk memahami. Kita hanya dua dunia yang berbeda dan dunia mereka keluar," tulis narasi dalam video tersebut.
Bagi semua pemotor yang melintas di jalan, memang wajib hukumnya untuk menggunakan helm apalagi helm yang sudah standar nasional Indonesia.
Baca Juga: Aleix Espargaro Sumringah dengan Perkembangan Motor Aprilia di MotoGP 2022, Kok Nggak Pernah Menang?
Hal ini sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).
Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil MPV dengan Kabin Paling Kedap dan Lega, Anti Mabuk saat Perjalanan!
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp50 Juta: Mesin Bandel, Operasional Irit untuk Keluarga Besar
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lincah seharga Motor NMAX Baru: Body Ramping, Gesit di Jalanan
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring