Suara.com - Lebaran 2022 kurang dari sepekan, volume kendaraan meninggalkan Jakarta mengalami peningkatan. Ciri khas kemacetan mudik terlihat di berbagai ruas jalan raya. Bus layanan gratis pulang kampung pun silih berganti diberangkatkan.
Di tengah euforia mudik Lebaran 2022 ada hal yang mesti diingat, pandemi COVID-19 belum berakhir. Salah satunya bisa dikutip dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melepas anggota masyarakat mudik bersama, "Semoga kembali ke Jakarta nanti tidak membawa virus penyebab COVID-19."
Artinya tidak lain, perlu waspada dengan situasi pandemi COVID-19 yang masih berjalan.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama di perjalanan mudik Lebaran hingga pelaksanaan dan kembalinya nanti.
"Pandemi COVID-19 belum berakhir. Pemerintah berusaha tidak tergesa-gesa dan masih melakukan pemantauan kasus COVID-19, setidaknya sampai enam bulan ke depan. Masyarakat dimohon konsisten mematuhi kebijakan yang berlaku," jelas Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.
Dengan pernyataan ini bisa dimengerti bahwa mematuhi protokol kesehatan adalah wajib bagi siapa saja, termasuk yang menjalani aktivitas mudik Lebaran 2022.
Dan berbicara soal mudik Lebaran 2022, tidak terkecuali adalah pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Baik roda empat maupun roda dua.
Bahkan dibutuhkan kedisiplinan tersendiri, mengingat mudik bersama kendaraan pribadi tidak mengalami pengecekan pra-perjalanan, seperti check-in di bandara yang wajib menunjukkan dokumen dengan keterangan telah memenuhi persyaratan bepergian, sampai pengukuran temperatur tubuh.
Juru bicara Satgas COVID-19 meminta masyarakat untuk segera divaksinasi lengkap maupun booster. Jika belum dan hendak bepergian, maka lakukan testing, menaati protokol kesehatan atau menunda kepergian jika tidak mendesak, termasuk bagi yang merasa kondisi tubuh kurang fit.
"Agar tetap aman di perjalanan, patuhi setiap tahapan pemeriksaan oleh petugas di lapangan, dan mematuhi aturan yang berlaku seperti penerapan modifikasi arus lalu lintas baik saat pergi mudik maupun arus balik," jelas Wiku Adisasmito.
Diketahui, dalam Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) disebutkan bahwa setiap orang yang akan mudik harus sudah divaksin tiga dosis atau booster.
Sementara bagi orang yang baru divaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.
Anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Berita Terkait
-
Rekomendasi Bajaj untuk Kendaraan Pribadi, Berapa Harganya?
-
Dari Menteri Keuangan ke Garasi Pribadi: Koleksi Kendaraan Sri Mulyani Capai Segini
-
Anti Boros! Ini Dia 4 Mobil Bekas Irit Bensin Terbaik Buat Anak Muda
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadirkan Deretan Brand Otomotif Ternama dan Promo Menarik
-
Alasan Jabodetabek Masih Macet, Biaya Transportasi Bisa Tembus Rp 2 Juta/Bulan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Lebarkan Sayap, BYD Incar India untuk Jadi Tempat Produksi Baru
-
Trump Naikkan Tarif Korea Selatan, Saham Hyundai dan Kia Langsung Anjlok
-
Suzuki Menyerah dan Pilih Jual Pabrik Produksi ke Ford
-
5 Rekomendasi Motor Bebek 150cc Paling Murah 2026 di Indonesia
-
Apakah Aman Mengganti Oli CVT Mobil Pakai Oli After Market?
-
5 Mobil Hatchback Terbaik Budget Rp50 Juta Rekomendasi Mas Wahid
-
Harga Mitsubishi Destinator Baru vs Bekas, Selisihnya Bikin Mikir
-
Mitsubishi Xforce Ubah Standar SUV Kompak Tanah Air, Tawarkan Fitur Canggih dan Kabin Luas
-
3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula
-
Toyota Indonesia Kuasai 58 Persen Ekspor Otomotif Nasional Lewat Mobil Hybrid Rakitan Lokal