Suara.com - Lebaran 2022 kurang dari sepekan, volume kendaraan meninggalkan Jakarta mengalami peningkatan. Ciri khas kemacetan mudik terlihat di berbagai ruas jalan raya. Bus layanan gratis pulang kampung pun silih berganti diberangkatkan.
Di tengah euforia mudik Lebaran 2022 ada hal yang mesti diingat, pandemi COVID-19 belum berakhir. Salah satunya bisa dikutip dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melepas anggota masyarakat mudik bersama, "Semoga kembali ke Jakarta nanti tidak membawa virus penyebab COVID-19."
Artinya tidak lain, perlu waspada dengan situasi pandemi COVID-19 yang masih berjalan.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama di perjalanan mudik Lebaran hingga pelaksanaan dan kembalinya nanti.
"Pandemi COVID-19 belum berakhir. Pemerintah berusaha tidak tergesa-gesa dan masih melakukan pemantauan kasus COVID-19, setidaknya sampai enam bulan ke depan. Masyarakat dimohon konsisten mematuhi kebijakan yang berlaku," jelas Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.
Dengan pernyataan ini bisa dimengerti bahwa mematuhi protokol kesehatan adalah wajib bagi siapa saja, termasuk yang menjalani aktivitas mudik Lebaran 2022.
Dan berbicara soal mudik Lebaran 2022, tidak terkecuali adalah pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Baik roda empat maupun roda dua.
Bahkan dibutuhkan kedisiplinan tersendiri, mengingat mudik bersama kendaraan pribadi tidak mengalami pengecekan pra-perjalanan, seperti check-in di bandara yang wajib menunjukkan dokumen dengan keterangan telah memenuhi persyaratan bepergian, sampai pengukuran temperatur tubuh.
Juru bicara Satgas COVID-19 meminta masyarakat untuk segera divaksinasi lengkap maupun booster. Jika belum dan hendak bepergian, maka lakukan testing, menaati protokol kesehatan atau menunda kepergian jika tidak mendesak, termasuk bagi yang merasa kondisi tubuh kurang fit.
"Agar tetap aman di perjalanan, patuhi setiap tahapan pemeriksaan oleh petugas di lapangan, dan mematuhi aturan yang berlaku seperti penerapan modifikasi arus lalu lintas baik saat pergi mudik maupun arus balik," jelas Wiku Adisasmito.
Diketahui, dalam Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) disebutkan bahwa setiap orang yang akan mudik harus sudah divaksin tiga dosis atau booster.
Sementara bagi orang yang baru divaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.
Anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Rekomendasi Bajaj untuk Kendaraan Pribadi, Berapa Harganya?
-
Dari Menteri Keuangan ke Garasi Pribadi: Koleksi Kendaraan Sri Mulyani Capai Segini
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya
-
7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan
-
Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok
-
Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?
-
Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok
-
Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China
-
Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya
-
5 Mobil Diesel Tiga Baris Low Cortisol Nggak Bikin Kantong Jebol, yang Aman Pakai Biosolar
-
Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC
-
Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak