Suara.com - Keberadaan jalan tol menjadi angin segar di tengah kepadatan kendaraan yang terus meningkat. Namun tahukah Anda bahwa sebenarnya terdapat aturan jelas terkait kendaraan yang boleh melintas di jalan tol ini?
Jika Anda pengguna jalan tol rutin, mungkin kategorisasi yang diberikan pada penanda yang ada di setiap gerbang tol tidak sempat terlihat. Di sana, terdapat kategorisasi jelas terkait kendaraan yang boleh melintas di jalan tol, sehingga di luar kategori yang tersedia tidak diperbolehkan melewati jalan tol tersebut.
Pengelompokan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Tol
Setidaknya hingga saat ini di jalan tol Indonesia terdapat 5 kategori kendaraan yang boleh melintas. Penjelasan singkatnya bisa Anda lihat pada poin-poin berikut ini.
Golongan 1
Kendaraan golongan 1 ini merupakan kendaraan yang terbilang memiliki ukuran kecil. Mulai dari bus, truk kecil, pick up, jip, hingga sedan, city car, dan kendaraan kecil lain. Tarif tol yang dikenakan juga paling rendah.
Golongan 2
Golongan 2 merupakan golongan yang memasukkan truk dengan dua gandar ke dalam kategorinya. Gandar adalah sumbu roda pada truk, tentu karena ukurannya besar, tarif yang dikenakan juga lebih mahal.
Golongan 3
Baca Juga: Buat yang Mau Mudik Lewat Akses Tol Surabaya ke Malang, Sore Ini Arus Lalu Lintas Lancar
Pada golongan ketiga adalah truk dengan jumlah gandar tiga. Jadi ukurannya praktis juga akan lebih besar, dan tarif tolnya akan lebih tinggi dibandingkan golongan 1 dan 2.
Golongan 4
Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan 4 adalah kendaraan atau truk dengan sumbu roda berjumlah empat. Semakin naik golongannya, semakin tinggi pula biaya tol yang dikenakan.
Golongan 5
Kendaraan yang masuk dalam golongan 5 merupakan kendaraan dengan total gandar berjumlah 5. ukurannya sangat besar, dan memiliki tarif tol paling tinggi di antara yang lainnya.
Golongan 6
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Skutik Retro Honda 150cc Mirip Vespa Siap Mengaspal, Tampilan Mahal Harga Masuk Akal
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Mobil Bekas KIA Seltos 2020? Harganya Mirip Agya Baru
-
Wajah Baru Honda Scoopy Makin Asyik, Gaya Retro Bikin Melirik
-
7 Motor Tua yang Murah Perawatan untuk Temani Aktivitas Harian
-
Harga Ekuivalen Air EV? Tengok Fakta Menarik Mobil Bekas Toyota Avanza 2022
-
Harga Beda Tipis dari Karimun: Intip 4 Fakta Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Seri 2.0L
-
6 Mobil Bekas Jepang Irit untuk Siasati Ekonomi Sulit Kaum Irit
-
5 Motor Bekas untuk Pekerja: Tembus Macet di Jalan Raya, Touring Tak Manja
-
Intip Perbedaan Avanza 2014 vs 2015, Mana yang Lebih Worth It?