Suara.com - Tertib lalu lintas idealnya sudah mendarah daging untuk setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Terlebih ketika menggunakan fasilitas seperti jalan tol, yang notabene berbayar dan memiliki aturan ketat. Sederet jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol bisa ditindak tegas, dan bisa Anda temukan dalam penjelasan di artikel ini.
Nah, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol tersebut? Sebenarnya penerapan aturan di jalan tol serupa dengan penerapan aturan lalu lintas di jalan raya pada umumnya.
Hanya saja, peraturan ini sifatnya lebih spesifik, karena ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas jalan tol, mulai dari mobil kecil hingga truk atau kendaraan ukuran besar.
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol
Terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang harus Anda waspadai. Sebab jika melanggar, tilang akan dilakukan dan bisa saja membuat perjalanan Anda terganggu.
Beberapa jenisnya antara lain adalah sebagai berikut.
1. Pelanggaran Overload
Pelanggaran ini bisa terjadi pada sepanjang tol Trans Jabar, dan mengecu pada Pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat sensor With In Motion yang dipasang, sehingga dapat mendeteksi over dimension dan overloading sebuah kendaraan.
Lokasi keberadaan With In Motion tersebut adalah di tol Jagorawi, tol JORR Seksi E, Tol Jakarta - Tangerang, tol Padaleunyi, tol Semarang Seksi ABC, tol Ngawi - Kertosono, dan tol Surabaya - Gempol.
Baca Juga: Link CCTV Mudik Lebaran 2022 untuk Pantau Kemacetan Secara Online
2. Pelanggaran Overspeed
Pelanggaran kedua adalah jenis pelanggaran batas kecepatan, yang berlaku di tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatera. Peraturan yang jadi acuan adalah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, pada Pasal 23 Ayat 4.
Secara umum aturan ini menyebutkan batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar 60 km/jam hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang pada ruas tol yang dilalui tersebut.
3. Pelanggaran Lainnya
Selain kedua jenis pelanggaran di jalan tol di atas, ada juga beberapa pelanggaran lain yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Misalnya seperti menggunakan ponsel saat berkendara (dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000).
Kemudian tidak mengenakan sabuk pengaman (ancaman hukuman kurangan penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000), serta melanggar marka jalan (dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo
-
Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha
-
krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional
-
Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut
-
Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi
-
Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa
-
Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?
-
Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah
-
Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh