Ilustrasi golongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol (Foto oleh Jeffrey Czum dari Pexels)
Golongan 6 merupakan golongan baru, dan secara khusus ditambahkan. Kendaraan yang masuk golongan ini adalah sepeda motor. Namun demikian syaratnya adalah ruas tol yang digunakan terpisah secara fisik dengan ruas tol yang sudah ada. Golongan 6 sendiri ada pada jalan tol Bali Mandara, serta pada Jembatan Suramadu.
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai kendaraan yang boleh melintas di jalan tol. Semoga bisa jadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat merencanakan perjalanan Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Duel Fitur Yamaha Y-Connect vs Honda RoadSync, Mana Lebih Unggul
-
3 Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta yang Ideal untuk Ibu Rumah Tangga
-
Bikin User Zenix Iri! SUV Gahar Mitsubishi Usung Spek ala Pajero Sport, Harga Mirip Destinator
-
7 Rekomendasi Mobil Baru 100 Jutaan, Pilihan Terbaik September 2025
-
Kesalahan Fatal Pemilik Mobil Listrik Dalam Melakukan Pengisian Daya Baterai
-
Bisakah Mobil Listrik Dikonversi Jadi Mobil Bensin? Teknologi Baru Ini Buka Peluang
-
KPK Lelang Mobil BJ Habibie Mercedes-Benz 280 SL yang Disita dari Ridwan Kamil, Kolektor Merapat!
-
Langkah Wajib usai Jual Mobil: Blokir STNK Kena Biaya Berapa? Begini Alurnya 2025 Online dan Offline
-
Gagang Pintu Tarik Pada Mobil Baru Segera Dilarang, Terlihat Futuristik Tapi Kurang Aman
-
Dicopot dari Kursi Menpora, Dito Ariotedjo Punya Koleksi Tunggangan Capai Rp7,67 Miliar